BALIKPAPAN, Headlinews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan memastikan langkah pengawasan dan penindakan terhadap POM Mini tanpa izin berjalan berkelanjutan. Pembinaan, peringatan, hingga tindakan tegas terus digiatkan agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan serta menjaga keselamatan lingkungan sekitar.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Budi, menyampaikan bahwa pihaknya bersama sejumlah instansi terkait terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penjualan bahan bakar eceran yang belum memiliki izin resmi. Hal itu diungkapkannya saat ditemui di BSCC Dome Balikpapan, Jalan Ruhui Rahayu, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, sebagian pelaku usaha POM Mini masih beroperasi tanpa kelengkapan izin atau belum memenuhi standar keselamatan sebagaimana diatur dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan. Karena itu, upaya pembinaan menjadi langkah awal sebelum penegakan hukum dijalankan.
“Kami terus melakukan pembinaan. Kalau memang mereka mau mengikuti aturan dan menyiapkan izin, tentu kami berikan kesempatan. Tapi kalau tetap tidak mau dibina, ya akan kami tindak,” tegas Budi.
Ia menambahkan, penindakan dilakukan secara bertahap melalui pendataan, teguran lisan, dan surat peringatan resmi. Apabila pelaku usaha tidak merespons peringatan yang diberikan, Satpol PP dapat menjatuhkan sanksi berupa penyegelan, penghentian sementara, atau sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Sebagian sudah mengikuti surat edaran Wali Kota. Bagi yang belum lengkap izinnya, kami minta segera mengurus ke dinas perizinan agar usahanya aman dan sesuai aturan,” ujarnya.
Budi menegaskan, pengawasan mencakup seluruh wilayah Balikpapan, termasuk kawasan pinggiran kota yang kerap menjadi lokasi usaha pertamini. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas penjualan bahan bakar eceran berjalan sesuai ketentuan hukum dan memenuhi standar keamanan publik.
Ia juga mengimbau masyarakat berhati-hati dalam membeli bahan bakar dan memilih tempat usaha resmi yang memiliki izin. Langkah ini penting untuk mencegah risiko kebakaran maupun kerugian akibat bahan bakar yang tidak terjamin kualitasnya.
“Penertiban ini dijalankan untuk melindungi keselamatan warga dan memastikan kegiatan usaha berjalan tertib,” tegasnya.
Dengan langkah berkelanjutan tersebut, Satpol PP Balikpapan berharap para pelaku usaha POM Mini segera melengkapi izin operasionalnya sehingga usaha bahan bakar eceran dapat berjalan aman, tertib, dan memberi manfaat bagi masyarakat. (oc)










