Sabtu, Oktober 18, 2025
Headlinews.id
Advertisement Banner
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Pemkot Balikpapan Wajibkan Bank Sampah di Kecamatan dan Kelurahan

by redaksi
21 Agustus 2025
in Balikpapan
A A
Pemkot Balikpapan Wajibkan Bank Sampah di Kecamatan dan Kelurahan

BALIKPAPAN, Headlinews.id– Menghadapi ancaman krisis sampah pada 2028, Pemerintah Kota Balikpapan mengambil langkah cepat dengan mewajibkan pembentukan bank sampah di seluruh wilayah kota. Kebijakan baru untuk seluruh kecamatan dan kelurahan ini, sebagai bagian dari strategi pengelolaan sampah terpadu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud yang ditandatangani pekan ini. Dalam edaran itu ditegaskan, setiap kecamatan harus memiliki Bank Sampah Induk (BSI), sementara tiap kelurahan minimal membentuk enam Bank Sampah Unit (BSU).

Baca Juga

Disdikbud Dampingi DPD RI Awasi Pelaksanaan Program MBG di Balikpapan  

Dinsos Balikpapan Edukasi Masyarakat, Perlakuan Adil bagi ODGJ

Mantapkan Program Wajib Belajar 13 Tahun, Siapkan Generasi Tangguh Masa Depan  

Setiap unit ditargetkan memiliki setidaknya 200 nasabah aktif, dimulai sejak Juni 2025.

Rahmad Mas’ud mengatakan, instruksi ini dikeluarkan untuk mempercepat pencapaian target nasional pengurangan sampah sebesar 50 persen pada 2028.

“Balikpapan tidak bisa menunggu. Bank sampah adalah strategi kunci yang melibatkan masyarakat secara langsung, dimulai dari rumah tangga sebagai sumber sampah terbesar,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Ia menambahkan, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang melakukan kunjungan kerja ke Balikpapan pada 13 April lalu.

Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum penting yang mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menunda langkah-langkah konkret dalam penanganan sampah.

“Kunjungan Bapak Menteri LHK ibarat alarm bagi kita semua. Penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi harus mengajak warga terlibat,” tuturnya.

“Dengan adanya bank sampah, masyarakat bukan sekadar membuang, tetapi juga memilah, mengelola, bahkan mendapatkan manfaat ekonomi,” kata Rahmad lagi.

Pemkot Balikpapan memastikan akan memberikan dukungan penuh agar kebijakan berjalan optimal. Para camat dan lurah diberi kewenangan untuk menyediakan lahan, bangunan, serta sarana dan prasarana pendukung bank sampah.

Dukungan pendanaan bisa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, maupun pemanfaatan fasilitas umum yang tersedia.

Selain infrastruktur, pemerintah juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengelola bank sampah.

“Program pelatihan teknis, edukasi lingkungan sampai integrasi sistem pencatatan akan dijalankan, supaya bank sampah tidak hanya menjadi tempat pengumpulan. Tetapi juga pusat pemberdayaan dan pembelajaran masyarakat,” jelasnya.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah.

“Setiap camat dan lurah wajib menyampaikan laporan berkala mengenai perkembangan pembentukan maupun operasional bank sampah kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan,” tandasnya.

Lebih jauh, Rahmad menegaskan, manfaat dari bank sampah tidak hanya dirasakan dalam pengurangan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tetapi juga memberi dampak langsung pada ekonomi keluarga.

Sampah anorganik seperti botol plastik, logam, kertas, dan kardus bisa diubah menjadi nilai rupiah jika dikelola dengan baik.

“Bank sampah bukan sekadar mengurangi beban TPA, tetapi juga menambah pendapatan rumah tangga. Lingkungan menjadi lebih bersih, dan masyarakat pun lebih sejahtera,” tegasnya.

Balikpapan sendiri dikenal sebagai salah satu kota dengan tingkat partisipasi warga yang tinggi dalam menjaga kebersihan.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah optimistis keterlibatan masyarakat semakin kuat, sehingga target pengurangan sampah 50 persen pada 2028 dapat tercapai.

“Ini pekerjaan besar, tapi dengan semangat gotong royong, saya yakin kita bisa. Mari kita wujudkan Balikpapan sebagai kota yang bersih, sehat, dan berwawasan lingkungan,” tutup Wali Kota. (*)

 

Tags: BalikpapanBank SampahCSRDinas Lingkungan HidupDinas Lingkungan Hidup BalikpapanKebijakan Daerahkrisis sampahLingkunganPemkot BalikpapanPengelolaan SampahRahmad Mas'ud
Advertisement Banner

Baca Juga

Disdikbud Dampingi DPD RI Awasi Pelaksanaan Program MBG di Balikpapan   
Balikpapan

Disdikbud Dampingi DPD RI Awasi Pelaksanaan Program MBG di Balikpapan  

17 Oktober 2025
Dinsos Balikpapan Edukasi Masyarakat, Perlakuan Adil bagi ODGJ
Balikpapan

Dinsos Balikpapan Edukasi Masyarakat, Perlakuan Adil bagi ODGJ

17 Oktober 2025
Mantapkan Program Wajib Belajar 13 Tahun, Siapkan Generasi Tangguh Masa Depan   
Balikpapan

Mantapkan Program Wajib Belajar 13 Tahun, Siapkan Generasi Tangguh Masa Depan  

17 Oktober 2025
Pemkot Balikpapan Landaikan Tanjakan Global Sport, Cegah Genangan Saat Hujan
Balikpapan

Pemkot Balikpapan Landaikan Tanjakan Global Sport, Cegah Genangan Saat Hujan

16 Oktober 2025
Wujudkan Hunian Layak, Pemkot Balikpapan Perkuat Dukungan MBR
Balikpapan

Wujudkan Hunian Layak, Pemkot Balikpapan Perkuat Dukungan MBR

16 Oktober 2025
Balikpapan

Satukan Langkah, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

16 Oktober 2025
Next Post
Empat Koperasi Plasma Sawit di Tana Tidung Masih Menunggu Pengakuan Resmi

Empat Koperasi Plasma Sawit di Tana Tidung Masih Menunggu Pengakuan Resmi

Pimpin Rapat Monev SPPG, Pj. Sekprov Rampungkan Usulan Lokasi Strategis

Pimpin Rapat Monev SPPG, Pj. Sekprov Rampungkan Usulan Lokasi Strategis

Eksterior Kantor Bupati dan DPRD Tana Tidung Tuntas 2025, Interior Menyusul 2026

Eksterior Kantor Bupati dan DPRD Tana Tidung Tuntas 2025, Interior Menyusul 2026

Berita Populer

  • Ahli Waris Tuntut Kepastian, DPRD Tarakan Telusuri Pembayaran Lahan 2007–2009   

    Ahli Waris Tuntut Kepastian, DPRD Tarakan Telusuri Pembayaran Lahan 2007–2009  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbaikan Jalan Berlanjut, DPU Balikpapan Tingkatkan Kualitas Infrastruktur  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Tarakan Ambil Sumpah Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNP Kaltara Perketat Pengawasan Jalur Laut Tarakan, Antisipasi Pergeseran Modus Penyelundupan Narkotika  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Tegaskan Sengketa Lahan di WKP Harus Sesuai Aturan Hukum  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.