BALIKPAPAN, Headlinews.id — Pemerintah Kota Balikpapan melakukan koreksi kebijakan fiskal yang berdampak pada penyesuaian pendapatan daerah. Sebesar Rp20 miliar yang semula tercatat sebagai penerimaan kas daerah dikembalikan sebagai bentuk kompensasi terhadap ketetapan lama guna menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Langkah koreksi tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) setelah dilakukan evaluasi terhadap data dan laporan keuangan tahun berjalan. Pemerintah memastikan kebijakan ini bukan bentuk kesalahan fiskal, melainkan mekanisme normal dalam pengelolaan kas daerah agar tetap sesuai regulasi pusat.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi teknis dan arahan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Dana sebesar Rp20 miliar tersebut akan dikompensasikan pada tahun anggaran berikutnya, sehingga otomatis mengurangi jumlah pendapatan daerah tahun ini.
“Penyesuaian ini perlu dilakukan agar seluruh transaksi tercatat sesuai ketetapan lama. Nilai Rp20 miliar itu dikembalikan bukan karena kesalahan, tetapi bagian dari proses penyelarasan agar laporan keuangan kita tetap akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Senin (6/10/2025).
Meski terjadi koreksi, Idham memastikan kondisi fiskal Balikpapan masih terkendali dan jauh dari risiko defisit. Pemerintah daerah, katanya, masih memiliki sumber-sumber pendapatan lain yang cukup kuat, seperti pajak daerah, retribusi, dan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Akan ada penyesuaian dalam pendapatan, tetapi tidak sampai defisit. Masih ada pendapatan dari sektor lain yang bisa menutupinya, sehingga struktur APBD tetap sehat,” tegasnya.
Tahun ini, Pemkot Balikpapan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,3 triliun. Namun, setelah dilakukan koreksi, realisasi PAD diperkirakan hanya akan berada di kisaran Rp1 triliun atau sekitar 75 hingga 80 persen dari target awal. Menurut Idham, capaian itu masih tergolong baik mengingat dinamika fiskal daerah yang fluktuatif.
“Dengan target sebesar itu, kita tetap optimistis bisa mencapai kisaran 80 persen. Ini masih dalam batas aman dan menunjukkan kemampuan fiskal daerah yang solid,” jelasnya.
Idham menambahkan, salah satu faktor yang menjaga kestabilan PAD adalah meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Program insentif berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pembayaran lebih awal yang diluncurkan Pemkot Balikpapan beberapa waktu lalu dinilai efektif mendorong masyarakat untuk melunasi kewajibannya.
“Program keringanan kemarin sangat membantu. Banyak warga yang sebelumnya menunda akhirnya membayar karena tertarik dengan potongan yang diberikan. Kini tingkat kepatuhan pembayaran PBB sudah mencapai sekitar 85 persen,” katanya.
Selain itu, BPPDRD terus melakukan evaluasi berkala terhadap potensi pajak daerah agar tidak ada kebocoran pendapatan. Berbagai langkah strategis tengah dijalankan, seperti digitalisasi sistem pembayaran pajak, pemutakhiran data wajib pajak, serta optimalisasi pengawasan berbasis teknologi informasi.
“Kami memperkuat sistem digital agar wajib pajak bisa mengakses layanan dengan mudah, cepat, dan transparan. Ini bagian dari reformasi birokrasi pelayanan publik,” terang Idham.
Pemerintah Kota Balikpapan juga memperkuat sinergi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjaga stabilitas keuangan dan memastikan setiap kebijakan fiskal tetap terkoordinasi dengan baik antara perencanaan, penganggaran, hingga realisasi.
“Sinergi antar-OPD menjadi kunci agar keuangan daerah tetap kuat di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional. Kita ingin semua sektor berjalan selaras,” pungkasnya.(*)