Senin, Desember 8, 2025
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Palsukan Dokumen PT Jotun, JPU Tuntut Yusup 3,5 Tahun Penjara

by admin
26 November 2025
in Balikpapan, KRIMINAL
A A
Palsukan Dokumen PT Jotun, JPU Tuntut Yusup 3,5 Tahun Penjara

Yusup berjalan keluar ruang sidang usai pembacaan tuntutan dari JPU di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (26/11/2025).

BALIKPAPAN, Headlinews.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yusup Adi Putra 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus pemalsuan dokumen dan penipuan di PT Jotun, dalam sidang yang digelar Rabu (26/11/2025) di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Sidang dimulai pukul 13.50 Wita dan berlangsung singkat, sekitar tujuh menit, sebelum ditutup majelis hakim. Jaksa Eka membacakan tuntutannya secara lengkap, meminta agar majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa berdasarkan bukti yang telah diajukan selama persidangan.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun enam bulan kepada terdakwa Yusup Adi Putra,” ujar JPU Eka di ruang sidang.

Menurut Eka, tuntutan itu didasarkan pada sejumlah bukti yang menunjukkan Yusup menggunakan dokumen palsu dan membuat purchase order (PO) fiktif untuk melakukan transaksi yang merugikan perusahaan.

“Dari rangkaian tindakan terdakwa, terbukti adanya penggunaan dokumen tidak benar dan penerbitan PO fiktif yang mengakibatkan PT Jotun mengalami kerugian,” jelasnya.

Perbuatan tersebut dilakukan Yusup saat menjabat sebagai Senior Sales Executive di Jotun Balikpapan. Posisi ini memberinya akses penuh untuk mengajukan dan memproses PO, sehingga memudahkannya mengeluarkan cat dari gudang tanpa prosedur resmi perusahaan.

Jaksa menekankan tindakan ini dilakukan berulang dan melanggar ketentuan perusahaan maupun hukum.

JPU memaparkan sejumlah barang bukti yang diajukan, antara lain dua lembar surat keterangan, satu bendel slip gaji terdakwa periode 2017–2022, fotokopi PO atas nama CV Pusaka Prima Jaya, CV Quality Service Borneo, dan CV Permata Dewi, serta delivery ticket, faktur, dan faktur pajak terkait transaksi yang diduga fiktif.

“Seluruh bukti telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan membuat atau menggunakan dokumen palsu. Tidak ada alasan meringankan yang cukup kuat bagi terdakwa,” tambah Eka.

Sidang pembacaan tuntutan ini menjadi kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya menghadirkan sejumlah saksi, termasuk istri terdakwa dan pihak yang terlibat dalam distribusi barang dari gudang Jotun. Kesaksian mereka menjadi bagian dari bukti yang memperkuat dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.

Selama tuntutan dibacakan, terdakwa hanya diam dan mendengarkan. Hingga Majelis hakim menutup persidangan dan menetapkan Yusup tetap ditahan sampai putusan akhir dibacakan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Setelah tahap pembelaan selesai, majelis hakim akan menentukan tanggal putusan akhir.

Untuk diketahui, dalam kasus ini terdakwa Yusup melakukan pemalsuan dokumen perusahaan dan dugaan penggelapan cat PT Jotun dengan kerugian mencapai Rp951 juta. (*/saf)

Tags: Jaksa Penuntut UmumJPU Ekakasus penipuankerugian perusahaanPemalsuan DokumenPengadilan Negeri BalikpapanPT JotunPurchase OrderSenior Sales Executivetuntutan pidanaYusup Adi Putra
Advertisement Banner

Baca Juga

Personel Brigif TP 85/BTC Raih Juara II pada Ajang Running AAUI BPN Run 2025   
Balikpapan

Personel Brigif TP 85/BTC Raih Juara II pada Ajang Running AAUI BPN Run 2025  

6 Desember 2025
Kasus PO Fiktif Jotun, Yusup Akhirnya Dipenjara 3 Tahun
Balikpapan

Kasus PO Fiktif Jotun, Yusup Akhirnya Dipenjara 3 Tahun

4 Desember 2025
Pengiriman Sabu ke Bontang Digagalkan, Kapolres Ungkap Modus Pengiriman
KRIMINAL

Pengiriman Sabu ke Bontang Digagalkan, Kapolres Ungkap Modus Pengiriman

1 Desember 2025
Apel Kesiapsiagaan Satgas Pengamanan Instalansi Strategis, Wujud Sinergi TNI dan Stakeholder Jaga Ketahanan Energi Nasional
Balikpapan

Apel Kesiapsiagaan Satgas Pengamanan Instalansi Strategis, Wujud Sinergi TNI dan Stakeholder Jaga Ketahanan Energi Nasional

1 Desember 2025
PT Asabri dan Kodam VI/Mulawarman Perkuat Kolaborasi Pemanfaatan Energi Bersih untuk Ketahanan Pangan
Balikpapan

PT Asabri dan Kodam VI/Mulawarman Perkuat Kolaborasi Pemanfaatan Energi Bersih untuk Ketahanan Pangan

28 November 2025
Royal Mahligai Golf Driving Club Masuki Tahap Akhir, Siap Jadi Destinasi Olahraga Baru Balikpapan
Balikpapan

Royal Mahligai Golf Driving Club Masuki Tahap Akhir, Siap Jadi Destinasi Olahraga Baru Balikpapan

27 November 2025
Next Post
Monev Keamanan Pangan, Wali Kota Ingatkan Peningkatan Kewaspadaan di Lingkungan Sekolah

Monev Keamanan Pangan, Wali Kota Ingatkan Peningkatan Kewaspadaan di Lingkungan Sekolah

Program Pionir GratisPol, Kaltim Beri Kesempatan Pendidikan Tinggi Berkualitas   

Program Pionir GratisPol, Kaltim Beri Kesempatan Pendidikan Tinggi Berkualitas  

Penyelesaian Batas Desa di Kaltara Dukung Perencanaan Pembangunan Tepat Sasaran   

Penyelesaian Batas Desa di Kaltara Dukung Perencanaan Pembangunan Tepat Sasaran  

Berita Populer

  • Ketika Kesempatan Datang, Cerita Erika Mewujudkan Studi S3 Tanpa Beban Biaya

    Ketika Kesempatan Datang, Cerita Erika Mewujudkan Studi S3 Tanpa Beban Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekayasa Dokumen dan SPK Fiktif Modus Kredit Bodong Ratusan Miliar Bankaltimtara  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltim Evaluasi Pola Cetak Sawah, 2.400 Hektare Disiapkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrian Pencairan GratisPol UKT, 4 Ribu Mahasiswa Siap Menyusul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltim Siapkan Kolam Renang Berstandar Internasional di GKO Samarinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.