BALIKPAPAN, Headlinews.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yusup Adi Putra 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus pemalsuan dokumen dan penipuan di PT Jotun, dalam sidang yang digelar Rabu (26/11/2025) di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Sidang dimulai pukul 13.50 Wita dan berlangsung singkat, sekitar tujuh menit, sebelum ditutup majelis hakim. Jaksa Eka membacakan tuntutannya secara lengkap, meminta agar majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa berdasarkan bukti yang telah diajukan selama persidangan.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun enam bulan kepada terdakwa Yusup Adi Putra,” ujar JPU Eka di ruang sidang.
Menurut Eka, tuntutan itu didasarkan pada sejumlah bukti yang menunjukkan Yusup menggunakan dokumen palsu dan membuat purchase order (PO) fiktif untuk melakukan transaksi yang merugikan perusahaan.
“Dari rangkaian tindakan terdakwa, terbukti adanya penggunaan dokumen tidak benar dan penerbitan PO fiktif yang mengakibatkan PT Jotun mengalami kerugian,” jelasnya.
Perbuatan tersebut dilakukan Yusup saat menjabat sebagai Senior Sales Executive di Jotun Balikpapan. Posisi ini memberinya akses penuh untuk mengajukan dan memproses PO, sehingga memudahkannya mengeluarkan cat dari gudang tanpa prosedur resmi perusahaan.
Jaksa menekankan tindakan ini dilakukan berulang dan melanggar ketentuan perusahaan maupun hukum.
JPU memaparkan sejumlah barang bukti yang diajukan, antara lain dua lembar surat keterangan, satu bendel slip gaji terdakwa periode 2017–2022, fotokopi PO atas nama CV Pusaka Prima Jaya, CV Quality Service Borneo, dan CV Permata Dewi, serta delivery ticket, faktur, dan faktur pajak terkait transaksi yang diduga fiktif.
“Seluruh bukti telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan membuat atau menggunakan dokumen palsu. Tidak ada alasan meringankan yang cukup kuat bagi terdakwa,” tambah Eka.
Sidang pembacaan tuntutan ini menjadi kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya menghadirkan sejumlah saksi, termasuk istri terdakwa dan pihak yang terlibat dalam distribusi barang dari gudang Jotun. Kesaksian mereka menjadi bagian dari bukti yang memperkuat dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.
Selama tuntutan dibacakan, terdakwa hanya diam dan mendengarkan. Hingga Majelis hakim menutup persidangan dan menetapkan Yusup tetap ditahan sampai putusan akhir dibacakan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Setelah tahap pembelaan selesai, majelis hakim akan menentukan tanggal putusan akhir.
Untuk diketahui, dalam kasus ini terdakwa Yusup melakukan pemalsuan dokumen perusahaan dan dugaan penggelapan cat PT Jotun dengan kerugian mencapai Rp951 juta. (*/saf)











