BALIKPAPAN, Headlinews.id– Persoalan tunggakan gaji 123 pekerja PT Encona senilai sekitar Rp1,4 miliar menyeret nama PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) dan RDMP JO. Kedua perusahaan tersebut dipanggil DPRD Kota Balikpapan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Jumat (12/9/2025).
Rapat yang digelar di ruang paripurna itu berlangsung cukup alot. Perwakilan serikat pekerja memaparkan kondisi buruh yang sudah dua bulan tidak menerima gaji.
Mereka menegaskan, keterlambatan pembayaran tersebut membuat banyak keluarga pekerja kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Suasana forum semakin serius ketika perwakilan KPB dan RDMP JO menyampaikan penjelasan yang dinilai tidak menyentuh pokok persoalan.
Sementara, dari pihak KPB menyatakan kewajiban pembayaran telah dilakukan sesuai kontrak kepada RDMP JO. Sedangkan RDMP JO menegaskan juga sudah melunasi pembayaran kepada PT Encona.
Namun, meski alur pembayaran itu disebut selesai, pekerja tetap belum menerima hak mereka. Kondisi inilah yang membuat DPRD menilai perusahaan tidak bisa hanya berpegang pada aspek kontraktual, tetapi juga harus melihat dampak sosial yang ditimbulkan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, menyebut jawaban kedua perusahaan masih normatif. Ia menegaskan, sebagai perusahaan besar, KPB tetap memiliki tanggung jawab moral.
“Kalau diibaratkan keluarga, KPB adalah orang tua, RDMP JO anak, dan PT Encona cucu. Kalau cucu bermasalah, orang tua maupun kakek tidak boleh lepas tangan. Setidaknya ada tanggung jawab moral untuk memastikan hak pekerja terpenuhi,” ucapnya.
Pandangan senada disampaikan anggota DPRD lainnya yang menyoroti aspek hukum. Menurutnya, hak normatif pekerja telah jelas dilindungi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Kalau gaji tidak dibayarkan, artinya ada pelanggaran hukum, baik pidana maupun perdata. Namun sebelum masuk ranah hukum, seharusnya ada penyelesaian moral dari pihak perusahaan,” tegasnya.
Suasana rapat semakin memanas ketika pimpinan forum menegaskan sikap DPRD. Ia menyebut, nilai Rp1,4 miliar memang besar bagi pekerja, namun sangat kecil jika dibandingkan dengan nilai proyek RDMP Balikpapan yang mencapai triliunan rupiah.
“Ini soal perut, soal kehidupan keluarga mereka. Yang ditunggu masyarakat bukan janji, tapi kepastian,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD memberi batas waktu hingga Oktober 2025 bagi KPB dan RDMP JO untuk menghadirkan solusi konkret. Jika tidak ada progres, DPRD memastikan akan membawa persoalan ini ke Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN. (*)