TARAKAN, Headlinews.id – Selain menguji sampel takjil, BPOM Tarakan juga memperkuat edukasi keamanan pangan kepada pelaku usaha mikro selama Ramadan, terutama terkait larangan penggunaan formalin, boraks, dan pewarna tekstil.
Kepala BPOM Tarakan, Iswadi, S.Farm., Apt., menjelaskan bahwa peningkatan aktivitas penjualan takjil perlu diimbangi dengan pemahaman pedagang terhadap bahan tambahan pangan yang diperbolehkan dan yang dilarang.
Formalin, kata dia, kerap disalahgunakan sebagai pengawet pada bahan baku seperti mie basah, tahu, dan ikan. Zat tersebut sebenarnya digunakan untuk keperluan industri dan pengawetan non-pangan, sehingga tidak boleh ditambahkan ke dalam makanan.
“Formalin bukan untuk pangan. Jika digunakan pada makanan, tentu berisiko bagi kesehatan,” ujarnya.
Selain formalin, boraks juga masih ditemukan dalam sejumlah kasus di berbagai daerah. Boraks biasanya digunakan untuk memberikan tekstur lebih kenyal pada makanan seperti bakso atau kerupuk, padahal bahan tersebut termasuk zat kimia yang dilarang dalam pangan.
BPOM juga menyoroti penggunaan pewarna tekstil seperti Rhodamin B dan Metanil Yellow. Kedua zat ini menghasilkan warna merah dan kuning yang sangat mencolok dan tidak lazim untuk makanan.
“Warna yang terlalu terang dan tidak wajar perlu dicurigai. Pewarna tekstil tidak diperuntukkan bagi pangan,” jelasnya.
Sebagai pembanding, terdapat pewarna makanan yang diizinkan sesuai ketentuan, antara lain Ponceau 4R, Erythrosine, Kurkumin, Tartrazine, dan Sunset Yellow. Penggunaan tetap harus mengikuti batas maksimal yang telah ditetapkan.
“Bahan tambahan pangan yang diizinkan pun ada aturannya. Harus sesuai takaran dan memiliki izin edar,” tambahnya.
Dalam kegiatan pengawasan Ramadan, petugas juga mendapati masih ada pedagang yang belum memahami istilah bahan tambahan pangan. Sebagian hanya mengenal produk dengan sebutan umum seperti “anti basi” atau “pengembang” tanpa mengetahui komposisi dan izin edarnya.
Edukasi langsung dilakukan di lokasi penjualan untuk memastikan pedagang memahami pentingnya membaca label, memilih produk berizin edar, serta menggunakan bahan tambahan sesuai aturan.
BPOM Tarakan menegaskan pendekatan pembinaan tetap menjadi prioritas. Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penelusuran sumber bahan sebelum penindakan sesuai ketentuan.
“Masyarakat juga dapat berperan dengan lebih teliti saat membeli takjil. Perhatikan warna, aroma, dan tekstur makanan,” tutupnya. (saf)










