TARAKAN, Headlinews.id – Mengemban amanah baru selama lima tahun ke depan, 25 Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Tarakan Utara resmi menerima Surat Keputusan (SK) penetapan Ketua RT periode 2026–2030 dari Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., Senin (5/1/2026).
Penyerahan SK berlangsung di Kantor Kecamatan Tarakan Utara dan dihadiri unsur kecamatan serta para Ketua RT yang akan menjalankan tugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat lingkungan.
Wali Kota Tarakan menegaskan Ketua RT memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan dan penghubung langsung antara masyarakat dan pemerintah daerah.
“Ketua RT harus mampu menjadi lokomotif penggerak di lingkungan masing-masing, mulai dari pendataan penduduk, pembinaan kemasyarakatan, hingga menjaga kondusivitas wilayah,” ujar Khairul.
Ia menekankan, Ketua RT diharapkan aktif memantau dinamika sosial di wilayahnya, termasuk pergerakan penduduk, potensi permasalahan lingkungan, serta kebutuhan dasar masyarakat yang memerlukan perhatian pemerintah.
“RT adalah garda terdepan. Informasi awal dari lapangan sangat menentukan cepat atau tidaknya pemerintah mengambil langkah,” tegasnya.
Selain itu, Wali Kota mendorong para Ketua RT untuk turut berperan dalam menjaga fasilitas umum, mendukung pengelolaan kebersihan dan sampah lingkungan, serta menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi warga.
“Peran RT tidak hanya administratif, tetapi juga sosial. Kehadiran RT harus dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” kata Khairul.
Mengakhiri sambutannya, Wali Kota Tarakan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Ketua RT yang telah menerima SK, seraya berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Selamat bekerja dan mengabdi. Jalankan tugas dengan niat tulus, kebersamaan, dan semangat melayani masyarakat,” pungkasnya. (*)










