TARAKAN, Headlinews.id — Polres Tarakan memastikan penanganan sejumlah laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang diduga melibatkan LA masih berjalan sesuai prosedur hukum. Terlapor diketahui merupakan seorang selebgram Tarakan dan juga istri anggota Polri.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah menjelaskan, terlapor telah dimintai keterangan dalam laporan pertama yang masuk sejak Oktober 2025.
“Untuk terlapor, sudah pernah kami mintai keterangan di laporan pertama, di awal proses penyelidikan,” ujar Ridho.
Ia menyebut, berdasarkan pengakuan awal, terlapor membenarkan adanya transaksi jual beli sebagaimana yang dilaporkan.
“Pengakuannya sesuai dengan yang dilaporkan, ada transaksi jual beli. Namun untuk menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana, itu masih dalam proses,” jelasnya.
Ridho menegaskan, masing-masing laporan akan ditangani secara terpisah dan tidak serta-merta digabungkan.
“Penanganan perkaranya bisa saja dipisah. Kami tangani satu per satu. Kami belum sampai pada tahap menyimpulkan secara keseluruhan,” katanya.
Untuk laporan pertama terkait jual beli tambak, penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara guna menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana.
“Laporan pertama ini sudah berjalan sekitar empat bulan. Kami akan segera lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak,” tegasnya.
Ia mengakui sempat ada kendala karena beberapa saksi belum dapat memenuhi panggilan penyidik. Ada saksi yang penting untuk menerangkan peristiwa, namun belum bisa hadir.
“Kami menunggu kehadirannya karena keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas perkara,” ujarnya.
Sementara itu, dalam laporan lain terkait dugaan uang muka (DP) rumah sekitar Rp12 juta di lokasi yang sama dengan laporan sebelumnya, penyidik juga masih melakukan pendalaman.
“Untuk laporan DP rumah kurang lebih Rp12 juta, mirip dengan laporan ketiga di lokasi yang sama, masih kami dalami,” katanya.
Ridho menambahkan, saat ini total terdapat empat laporan pengaduan masyarakat, termasuk satu laporan yang baru masuk pada malam sebelumnya.
“Seluruhnya ada empat laporan. Tiga sedang kami proses penyelidikan, dan satu baru dilaporkan tadi malam. Setelah ini kami akan memberikan SP2HP sebagai pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan,” jelasnya.
Ia memastikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi untuk laporan pertama terkait jual beli tambak dan akan segera menentukan langkah lanjutan.
“Jika dalam gelar perkara nanti disimpulkan ada peristiwa pidana, tentu kami akan melakukan pendalaman, mencari alat bukti, dan menentukan siapa yang bertanggung jawab sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Terkait isu keterlibatan suami terlapor yang merupakan anggota Polri, Ridho menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya peran pihak lain.
“Apakah ada peran atau keterlibatan pihak lain, termasuk suaminya yang anggota Polri, itu masih dalam penyelidikan. Kami tidak bisa menduga-duga. Semua harus berdasarkan prosedur dan alat bukti,” ujarnya.
Ia memastikan tidak ada perlakuan berbeda dalam penanganan perkara tersebut.
“Karena ini menyangkut anggota Polri, tetap kami tangani sesuai prosedur. Tidak ada yang dibedakan. Semua perlakuannya sama di hadapan hukum,” pungkasnya. (saf)










