TARAKAN, Headlinews.id – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di Kota Tarakan mencapai Rp102.619.000 dalam satu bulan, hasil pengelolaan PT Urbanpark Nusantara Jaya sebagai pihak ketiga Pemerintah Kota Tarakan pada awal 2026.
Capaian tersebut berasal dari pengelolaan retribusi parkir yang dilakukan PT Urbanpark Nusantara Jaya di sejumlah titik parkir resmi di wilayah Kota Tarakan. Setoran PAD itu dilaporkan telah disampaikan ke kas daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Manager PT Urbanpark Nusantara Jaya, Muhammad Razqi Chudari, menyampaikan bahwa realisasi tersebut didukung oleh perbaikan sistem pengelolaan parkir yang diterapkan sejak awal tahun.
Penguatan pengawasan di lapangan dan penerapan sistem pembayaran yang lebih tertib menjadi fokus utama perusahaan.
“Dalam satu bulan terakhir, setoran PAD dari retribusi parkir mencapai Rp102.619.000. Capaian ini didukung pengawasan yang lebih ketat serta penataan mekanisme pemungutan di lapangan,” kata Razqi.
Ia menjelaskan, upaya digitalisasi layanan parkir mulai diterapkan secara bertahap untuk meningkatkan transparansi sekaligus menekan potensi kebocoran retribusi.
Menurutnya, konsistensi penerapan sistem menjadi faktor penting agar capaian tersebut dapat dipertahankan.
“Apabila capaian bulanan ini dapat dijaga dan ditingkatkan, target PAD dari sektor parkir yang telah ditetapkan pemerintah daerah berpeluang tercapai secara optimal dalam satu tahun,” ujarnya.
Selain itu, PT Urbanpark Nusantara Jaya juga melakukan pengawasan internal terhadap petugas parkir guna mencegah praktik pungutan di luar ketentuan.
Masyarakat turut diimbau untuk memastikan menerima karcis parkir resmi setiap kali melakukan pembayaran.
“Peran masyarakat juga penting, salah satunya dengan meminta dan menyimpan karcis parkir sebagai bukti pembayaran,” pungkas Razqi. (saf)







