Senin, September 22, 2025
Headlinews.id
Advertisement Banner
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Putusan MK Tegaskan Kewenangan Baru Bawaslu, Prof Yahya: Demi Pemilu Berkeadilan  

by redaksi
17 September 2025
in Tarakan
A A
Putusan MK Tegaskan Kewenangan Baru Bawaslu, Prof Yahya: Demi Pemilu Berkeadilan   

Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, saat memaparkan pandangan dalam diskusi strategis Bawaslu Kota Tarakan di Hotel Duta, Rabu (17/9/2025).

TARAKAN, Headlinews.id– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2024 yang memperkuat kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pokok bahasan utama dalam forum diskusi yang digelar Bawaslu Kota Tarakan di Hotel Duta, Rabu (17/9/2025).

Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, menilai keputusan tersebut bukan sekadar penambahan tugas, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung lebih adil dan berimbang.

Baca Juga

Imigrasi Tarakan Gagalkan Dugaan TPPO Berkedok Investor Asing  

Tanpa Antre Panjang, Calon Jemaah Haji Tarakan Urus Paspor di Layanan Simpatik  

HUT ke-80 PMI, Wali Kota Tarakan Ajak Tebarkan Kebaikan Lewat Aksi Kemanusiaan  

Menurutnya, pengawasan dalam pemilu memiliki makna filosofis sebagai mekanisme untuk menata sistem agar tidak timpang. Ia mengingatkan jika pengawasan dilakukan berlebihan tanpa aturan yang jelas, justru dapat menimbulkan persoalan baru dalam praktik demokrasi.

“Dengan adanya putusan ini, pengawasan yang sebelumnya cenderung administratif sudah bergeser ke arah pengawasan substantif. Artinya, Bawaslu dituntut lebih aktif menjaga agar seluruh proses pemilu berorientasi pada keadilan,” kata Prof. Yahya dalam pemaparannya.

Ia menambahkan, peran Bawaslu sangat penting sebagai penyeimbang dalam penyelenggaraan pemilu. Ia mengutip pemikiran klasik Aristoteles tentang kekuasaan tanpa pengawasan akan mudah keluar jalur. Dalam konteks modern, Bawaslu diibaratkan sebagai mata ketiga yang menjaga objektivitas proses pemilu.

Prof. Yahya merinci terdapat empat poin penting dalam putusan MK tersebut. Pertama, penguatan kewenangan diarahkan untuk memastikan pemilu berjalan jujur dan adil. Kedua, pengawasan kini mencakup seluruh tahapan, mulai dari pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi.

Ketiga, Bawaslu ditempatkan sebagai pengontrol terhadap keputusan yang diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mekanisme ini, menurutnya, dapat memperkuat transparansi serta akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu.

“Setiap kebijakan KPU nantinya dapat diuji melalui Bawaslu, sehingga publik semakin percaya terhadap hasil pemilu,” jelasnya.

Keempat, seluruh kewenangan tambahan itu diarahkan untuk menjaga hak konstitusional warga negara. Dengan begitu, rakyat memiliki jaminan bahwa suaranya benar-benar dilindungi melalui proses pemilu yang fair dan bermartabat.

Meski demikian, Prof. Yahya menegaskan perlunya pengaturan teknis yang matang agar kewenangan baru tidak justru berubah menjadi beban berlebihan bagi Bawaslu.

“Norma hukum harus dirumuskan secara tepat, supaya pengawasan dapat menghadirkan keseimbangan, bukan malah menimbulkan ketidakpastian,” tandasnya. (*/saf)

 

Tags: BawasluKPUpemilu 2025Pengawasan PemiluPutusan MKRektor UBTTarakanYahya Ahmad Zein
Advertisement Banner

Baca Juga

Imigrasi Tarakan Gagalkan Dugaan TPPO Berkedok Investor Asing   
Tarakan

Imigrasi Tarakan Gagalkan Dugaan TPPO Berkedok Investor Asing  

20 September 2025
Tanpa Antre Panjang, Calon Jemaah Haji Tarakan Urus Paspor di Layanan Simpatik   
Tarakan

Tanpa Antre Panjang, Calon Jemaah Haji Tarakan Urus Paspor di Layanan Simpatik  

20 September 2025
HUT ke-80 PMI, Wali Kota Tarakan Ajak Tebarkan Kebaikan Lewat Aksi Kemanusiaan   
Tarakan

HUT ke-80 PMI, Wali Kota Tarakan Ajak Tebarkan Kebaikan Lewat Aksi Kemanusiaan  

20 September 2025
Gandeng Unhas, Pemkot Tarakan Perkuat SDM dan Pelayanan Kesehatan
Tarakan

Gandeng Unhas, Pemkot Tarakan Perkuat SDM dan Pelayanan Kesehatan

18 September 2025
BPBD Tarakan Latih TRC PB Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla
Tarakan

BPBD Tarakan Latih TRC PB Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

18 September 2025
Bawaslu Tarakan dan Kaltara Tekankan Penguatan Kelembagaan Pasca Putusan MK
Tarakan

Bawaslu Tarakan dan Kaltara Tekankan Penguatan Kelembagaan Pasca Putusan MK

17 September 2025
Next Post
Bawaslu Tarakan dan Kaltara Tekankan Penguatan Kelembagaan Pasca Putusan MK

Bawaslu Tarakan dan Kaltara Tekankan Penguatan Kelembagaan Pasca Putusan MK

Tana Tidung Raih Prevalensi Stunting Terendah di Kaltara 2024   

Tana Tidung Raih Prevalensi Stunting Terendah di Kaltara 2024  

Penuh Tawa, Film “Jadi Tuh Barang” Siap Meriahkan Layar Lebar Indonesia

Penuh Tawa, Film “Jadi Tuh Barang” Siap Meriahkan Layar Lebar Indonesia

Berita Populer

  • Ratusan Prajurit Yonif 614/Raja Pandita Pulang dari Papua, Bawa Inovasi untuk Masyarakat

    Ratusan Prajurit Yonif 614/Raja Pandita Pulang dari Papua, Bawa Inovasi untuk Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! PT PRI Diduga Cemari Lingkungan, Mahasiswa Desak Audit Ulang AMDAL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunung Selatan Tarakan, Rute Hiking Menantang dengan Pesona Air Terjun Tersembunyi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernyataan Tokoh Akademisi Provinsi Kaltara, Menyikapi Dinamika Situasi Indonesia Belakangan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Tegaskan Kewenangan Baru Bawaslu, Prof Yahya: Demi Pemilu Berkeadilan  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.