Home » Tarakan » PP 6/2025, Karyawan di PHK Dapat 60 Persen Gaji dari Pemerintah 

PP 6/2025, Karyawan di PHK Dapat 60 Persen Gaji dari Pemerintah 

redaksi 24 Apr 2025 56

TARAKAN,Headlinews.id – Pemerintah memberikan jaminan kepada pekerja atau karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan melalui program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025.

PP ini penyempurnaan dari PP nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan dengan meningkatkan manfaatnya.

Kepala Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan, Agus Susanto menejlaskan, jika sebelumnya pekerja di PHK mendapatkan 50 persen gaji, lalu bulan berikutnya 25 persen, sekarang ditingkatkan menjadi 60 persen dari gaji pokok terkahir yang diterima.

“Jadi manfaatnya Alhamdulillah menjadi lebih banyak ditingkatkan. Jadi bila pekerja atau karyawan itu kehilangan pekerjaan atau di PHK itu mendapatkan manfaat 60 persen dari upah terakhir yang diterimanya,” jelas Agus Sutanto, Rabu (23/4/2025).

Lebih lanjut, Ia menerangkan untuk mendapatkan manfaat ini tentunya ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya WNI, pada saat pendaftaran berusia dibawah 54 tahun, peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dan memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berupa kontrak.

“Jadi harus ada kontraknya, terus terdaftar sebagai peserta BPJS, baik BPJS Tenaga Kerjaan maupun BPJS Kesehatan. Jadi seluruh program diikuti baik itu JKK, JKM, JHT, Jaminan Pensiun (JP) termasuk BPJS Kesehatan,” urainya.

Agus menegaskan, JKP bukan Jaminan Pensiun, program ini adalah manfaat tambahan yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja dalam bentuk bantuan yang pencairannya melalui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga wajib kepesertaannya harus aktif.

“Yang klaim yang bersangkutan langsung melalui aplikasi Siap Kerja, nanti di upload semua berkas PHK. Nanti pembayarannya lewat BPJS Ketenagakerjaan ada formulir yang diisi,” terangnya.

Selain itu, pekerja yang di PHK juga mendapatkan pelatihan peningkatan kompetensi, dan uang sebesar Rp 2,4 juta. Di Tarakan baru ada satu kasus karyawan ter PHK dan mendapatkan manfaat JKP.

Karena ini PP baru, pihak Disperinaker Tarakan terus melakukan sosialisasi dalam setiap kesempatan seperti pertemuan dengan perusahaan yang melibatkan karyawan.

Disperinaker berharap setiap perusahaan dapat mensosialisasikan ini, selain itu juga diharapkan perusahaan membayar premi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan pekerja karena ini menjadi syarat menerima manfaat JKP.

“Kalau PHK jangan sampai terjadi, kecuali kondisi darurat, makanya pemerintah memberikan program JKP untuk menyambung hidup sampai mendapatkan pekerjaan kembali,” pungkasnya. (*)

 

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Polres Tarakan Ungkap Sindikat Pemalsu SIM

redaksi

12 Jun 2025

TARAKAN, Headlinews.id– Polres Tarakan telah berhasil mengungkap sindikat pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kota Tarakan. Empat orang tersangka yang terlibat dalam sindikat ini ditangkap dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, yaitu sebuah toko percetakan di Jalan Jenderal Sudirman dan sebuah toko lain di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Kapolres Tarakan, AKBP Erwin …

Wawali Ibnu Saud Ikuti Entry Meeting Evaluasi LPPD dan SPM Kota Tarakan

redaksi

11 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id – Pemerintah Kota Tarakan terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik dengan mengikuti Entry Meeting Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Tarakan, Rabu (11/6/2025). Entry Meeting Evaluasi LPPD dipimpin secara langsung Wakil Wali (Wawali) Kota Tarakan, Ibnu Saud Is. “Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota …

Kebijakan Diskon PJP2U, Bandara Juwata Tarakan Prediksi Kenaikan Jumlah Penumpang

redaksi

09 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id – Pemerintah Pusat kembali mengeluarkan kebijakan stimulus ekonomi tahun 2025, salah satunya diskon pelayanan pajak kebandarudaraan yang nantinya berefek pada turunnya harga tiket. Fahrudin Rahmad, Kepala Bidang Teknik & Operasi Bandara Juwata Tarakan, menjelaskan, pihaknya sangat mendukung kebijakan stimulus ekonomi pemerintah seperti tahun sebelumnya dan pada saat perayaan Idul Fitri. “Seperti sudah kami laksanakan …

Oknum Polisi Bripka MA Tersangka Kasus Sabu, Sidang Etik Diserahkan ke Propam  

redaksi

08 Jun 2025

TARAKAN, Headlinews.id– Oknum polisi berpangkat Bripka berinisial MA akhirnya resmi menjadi tersangka kasus narkotika jenis sabu. MA sebelumnya diamankan personel Polsek Sesayap Hilir pada 7 Mei lalu, pengembangan dari penangkapan 3 orang warga sipil. Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho melalui Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang menuturkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan …

Pelapor Kecewa Peninjauan Lahan Dibatalkan, Harap Segera Dijadwal Ulang  

redaksi

05 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id– Peninjauan lahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Phoenix Resources Internasional (PRI), yang dijadwalkan pada Kamis (5/6/2025), mendadak dibatalkan. Pembatalan ini membuat pihak pelapor kecewa dan menduga adanya kejanggalan. Penasihat hukum pelapor, Abdul Rahman, menyampaikan bahwa pembatalan dilakukan atas dasar permohonan dari PT …

UPBU Juwata Tarakan Jelaskan Penyebab Penundaan Pesawat Super Air Jet

redaksi

05 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id – Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Juwata Tarakan jelaskan kronologi penyebab penundaan keberangkatan pesawat Super Air Jet pada Senin 2 Juni 2025. Padahal pesawat sudah berada di ujung runway 24 dan akan lepas landas menuju Balikpapan. Fahrudin Rahmad, Kepala Bidang Teknik dan Operasi menjelaskan, kondisi pada saat itu penundaan dikarenakan terdapat bagian permukaan runway …

Hot Categories