Senin, Maret 23, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Polres Tarakan Ungkap Sindikat Pemalsu SIM

by Ifransyah
12 Juni 2025
in Tarakan
A A
Polres Tarakan Ungkap Sindikat Pemalsu SIM

TARAKAN, Headlinews.id– Polres Tarakan telah berhasil mengungkap sindikat pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kota Tarakan.

Empat orang tersangka yang terlibat dalam sindikat ini ditangkap dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, yaitu sebuah toko percetakan di Jalan Jenderal Sudirman dan sebuah toko lain di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik menuturkan, keempat tersangka yang diamankan adalah MD, LN, AP, dan YS.

“MD berperan sebagai desainer SIM palsu, LN bertugas sebagai pencetak, AP sebagai calo yang juga pengguna SIM palsu, dan YS sebagai perantara atau makelar jasa pembuatan SIM palsu,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, para tersangka memiliki peran yang terorganisir dalam jaringan ini, mulai dari mendesain, mencetak, hingga menawarkan jasa pembuatan SIM palsu ke masyarakat.

“Sindikat ini memalsukan SIM C, A, B1 Umum, dan B2 Umum dengan tarif sekitar Rp1,3 juta per lembar, tergantung jenisnya. Kemudian keuntungan dibagi sesuai peran masing-masing,” imbuhnya.

Hasil penyelidikan juga mendapati para tersangka telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023. Namun, sempat berhenti dan kembali aktif mencetak SIM palsu sejak Februari 2025.

“Jaringan ini bahkan sempat mengirim SIM palsu ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur,” ungkap Kapolres.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pembuatan SIM palsu dan memilih jalur resmi untuk memperoleh SIM yang sah.

Kapolres kembali menegaskan agar masyarakat tidak tergoda tawaran pembuatan SIM instan. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap sindikat-sindikat yang melakukan kejahatan serupa.

“SIM adalah dokumen legal yang membuktikan kelayakan berkendara, bukan sekadar syarat administratif. Penggunaan SIM palsu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah mengungkapkan dari para tersangka, polisi menyita 13 SIM palsu, perangkat komputer, printer, mesin laminating, fotokopi, bukti transfer, dan ponsel milik para pelaku.

“Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan pelaku lain,” katanya.

Kasat menambahkan, peran tersangka untuk MD bertugas mengedit data korban, mengambil sampel dari internet, dan mengirimkan file desain ke LN untuk dicetak.

Setelah dicetak, SIM palsu dikirim kembali ke MD, yang kemudian mengirimnya kepada pemesan melalui jasa ekspedisi.

Peredaran SIM palsu ini diduga kuat turut berkontribusi terhadap meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di Tarakan. Banyak pengendara tidak layak atau belum cukup umur dapat dengan mudah memperoleh SIM melalui jalur ilegal ini.

“Keempat tersangka kita jerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara,” tegasnya. (*)

 

Tags: Berita TerkiniKriminalitasPOLRES TARAKANSIM PalsuSindikat Pemalsu SIM
Advertisement Banner

Baca Juga

Wawali Tarakan Tekankan Peran Warga Jaga Kerukunan Usai Lebaran
Tarakan

Wawali Tarakan Tekankan Peran Warga Jaga Kerukunan Usai Lebaran

21 Maret 2026
Wali Kota Tarakan Ajak Warga Jaga Nilai Ramadan Saat Idulfitri
Tarakan

Wali Kota Tarakan Ajak Warga Jaga Nilai Ramadan Saat Idulfitri

21 Maret 2026
Long Boat Dihantam Badai di Tana Tidung, Dua Korban Masih Dicari
KALTARA

Long Boat Dihantam Badai di Tana Tidung, Dua Korban Masih Dicari

21 Maret 2026
Hadiri Apel Gabungan,Kodim 0907/Trk Siap Dukung Pengamanan Malam Takbiran
Tarakan

Hadiri Apel Gabungan,Kodim 0907/Trk Siap Dukung Pengamanan Malam Takbiran

20 Maret 2026
Flare dan Petasan, 10 Tim Musik Sahur Tarakan Dilarang Tahun Depan
Tarakan

Flare dan Petasan, 10 Tim Musik Sahur Tarakan Dilarang Tahun Depan

19 Maret 2026
Hasan Basri Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan di Momentum Ramadan dan Nyepi
Tarakan

Hasan Basri Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan di Momentum Ramadan dan Nyepi

19 Maret 2026
Next Post
Gubernur Hadiri Pembukaan ICI 2025

Gubernur Hadiri Pembukaan ICI 2025

Pemprov Gelar Lokakarya Penyandang Disabilitas, Sinergikan Renstra Perangkat Daerah 

Pemprov Gelar Lokakarya Penyandang Disabilitas, Sinergikan Renstra Perangkat Daerah 

Pemprov Kaltara Luncurkan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Pemprov Kaltara Luncurkan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Berita Populer

  • TNI AD Bangun Sumur Bor di Desa Apung, Wujud Nyata Program Manunggal Air 

    TNI AD Bangun Sumur Bor di Desa Apung, Wujud Nyata Program Manunggal Air 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yonif TP 880/Banuanta Bagikan Takjil kepada Pengendara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penghijauan di Medan Sulit, Yon TP 880/Banuanta Tanam Pohon di Jelarai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Long Boat Dihantam Badai di Tana Tidung, Dua Korban Masih Dicari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.