TARAKAN, Headlinews.id– Polres Tarakan telah berhasil mengungkap sindikat pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kota Tarakan.
Empat orang tersangka yang terlibat dalam sindikat ini ditangkap dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, yaitu sebuah toko percetakan di Jalan Jenderal Sudirman dan sebuah toko lain di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik menuturkan, keempat tersangka yang diamankan adalah MD, LN, AP, dan YS.
“MD berperan sebagai desainer SIM palsu, LN bertugas sebagai pencetak, AP sebagai calo yang juga pengguna SIM palsu, dan YS sebagai perantara atau makelar jasa pembuatan SIM palsu,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, para tersangka memiliki peran yang terorganisir dalam jaringan ini, mulai dari mendesain, mencetak, hingga menawarkan jasa pembuatan SIM palsu ke masyarakat.
“Sindikat ini memalsukan SIM C, A, B1 Umum, dan B2 Umum dengan tarif sekitar Rp1,3 juta per lembar, tergantung jenisnya. Kemudian keuntungan dibagi sesuai peran masing-masing,” imbuhnya.
Hasil penyelidikan juga mendapati para tersangka telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023. Namun, sempat berhenti dan kembali aktif mencetak SIM palsu sejak Februari 2025.
“Jaringan ini bahkan sempat mengirim SIM palsu ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur,” ungkap Kapolres.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pembuatan SIM palsu dan memilih jalur resmi untuk memperoleh SIM yang sah.
Kapolres kembali menegaskan agar masyarakat tidak tergoda tawaran pembuatan SIM instan. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap sindikat-sindikat yang melakukan kejahatan serupa.
“SIM adalah dokumen legal yang membuktikan kelayakan berkendara, bukan sekadar syarat administratif. Penggunaan SIM palsu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah mengungkapkan dari para tersangka, polisi menyita 13 SIM palsu, perangkat komputer, printer, mesin laminating, fotokopi, bukti transfer, dan ponsel milik para pelaku.
“Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan pelaku lain,” katanya.
Kasat menambahkan, peran tersangka untuk MD bertugas mengedit data korban, mengambil sampel dari internet, dan mengirimkan file desain ke LN untuk dicetak.
Setelah dicetak, SIM palsu dikirim kembali ke MD, yang kemudian mengirimnya kepada pemesan melalui jasa ekspedisi.
Peredaran SIM palsu ini diduga kuat turut berkontribusi terhadap meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di Tarakan. Banyak pengendara tidak layak atau belum cukup umur dapat dengan mudah memperoleh SIM melalui jalur ilegal ini.
“Keempat tersangka kita jerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara,” tegasnya. (*)