Rabu, Februari 4, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Polres Tarakan Ungkap Sindikat Pemalsu SIM

by Ifransyah
12 Juni 2025
in Tarakan
A A
Polres Tarakan Ungkap Sindikat Pemalsu SIM

TARAKAN, Headlinews.id– Polres Tarakan telah berhasil mengungkap sindikat pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kota Tarakan.

Empat orang tersangka yang terlibat dalam sindikat ini ditangkap dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, yaitu sebuah toko percetakan di Jalan Jenderal Sudirman dan sebuah toko lain di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik menuturkan, keempat tersangka yang diamankan adalah MD, LN, AP, dan YS.

“MD berperan sebagai desainer SIM palsu, LN bertugas sebagai pencetak, AP sebagai calo yang juga pengguna SIM palsu, dan YS sebagai perantara atau makelar jasa pembuatan SIM palsu,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, para tersangka memiliki peran yang terorganisir dalam jaringan ini, mulai dari mendesain, mencetak, hingga menawarkan jasa pembuatan SIM palsu ke masyarakat.

“Sindikat ini memalsukan SIM C, A, B1 Umum, dan B2 Umum dengan tarif sekitar Rp1,3 juta per lembar, tergantung jenisnya. Kemudian keuntungan dibagi sesuai peran masing-masing,” imbuhnya.

Hasil penyelidikan juga mendapati para tersangka telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023. Namun, sempat berhenti dan kembali aktif mencetak SIM palsu sejak Februari 2025.

“Jaringan ini bahkan sempat mengirim SIM palsu ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur,” ungkap Kapolres.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pembuatan SIM palsu dan memilih jalur resmi untuk memperoleh SIM yang sah.

Kapolres kembali menegaskan agar masyarakat tidak tergoda tawaran pembuatan SIM instan. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap sindikat-sindikat yang melakukan kejahatan serupa.

“SIM adalah dokumen legal yang membuktikan kelayakan berkendara, bukan sekadar syarat administratif. Penggunaan SIM palsu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah mengungkapkan dari para tersangka, polisi menyita 13 SIM palsu, perangkat komputer, printer, mesin laminating, fotokopi, bukti transfer, dan ponsel milik para pelaku.

“Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan pelaku lain,” katanya.

Kasat menambahkan, peran tersangka untuk MD bertugas mengedit data korban, mengambil sampel dari internet, dan mengirimkan file desain ke LN untuk dicetak.

Setelah dicetak, SIM palsu dikirim kembali ke MD, yang kemudian mengirimnya kepada pemesan melalui jasa ekspedisi.

Peredaran SIM palsu ini diduga kuat turut berkontribusi terhadap meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di Tarakan. Banyak pengendara tidak layak atau belum cukup umur dapat dengan mudah memperoleh SIM melalui jalur ilegal ini.

“Keempat tersangka kita jerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara,” tegasnya. (*)

 

Tags: Berita TerkiniKriminalitasPOLRES TARAKANSIM PalsuSindikat Pemalsu SIM
Advertisement Banner

Baca Juga

Satu Bulan, Pengelolaan Parkir Tarakan Hasilkan PAD Rp102 Juta
Tarakan

Satu Bulan, Pengelolaan Parkir Tarakan Hasilkan PAD Rp102 Juta

4 Februari 2026
Ramp Check di Pelabuhan dan Bandara, Satlantas Awasi Kelayakan Angkutan
Tarakan

Ramp Check di Pelabuhan dan Bandara, Satlantas Awasi Kelayakan Angkutan

4 Februari 2026
Hasil Nihil, Basarnas Tutup Operasi SAR Nelayan Hilang di Sebatik
Tarakan

Hasil Nihil, Basarnas Tutup Operasi SAR Nelayan Hilang di Sebatik

4 Februari 2026
Cegah Penyimpangan Perilaku Pelajar, Kemenag Tarakan Tekankan Pendidikan Agama
Tarakan

Edukasi dan Mitigasi, Strategi Kemenag Tarakan Redam Praktik Nikah Siri  

4 Februari 2026
Khairul Tegaskan Implementasi Program Prioritas Presiden Menyentuh Warga Tarakan
Tarakan

Khairul Tegaskan Implementasi Program Prioritas Presiden Menyentuh Warga Tarakan

3 Februari 2026
Retret PWI Pusat: Dari Diskusi Hingga Refleksi, Wartawan Perkuat Peran di Era Disinformasi
Tarakan

Retret PWI Pusat: Dari Diskusi Hingga Refleksi, Wartawan Perkuat Peran di Era Disinformasi

3 Februari 2026
Next Post
Gubernur Hadiri Pembukaan ICI 2025

Gubernur Hadiri Pembukaan ICI 2025

Pemprov Gelar Lokakarya Penyandang Disabilitas, Sinergikan Renstra Perangkat Daerah 

Pemprov Gelar Lokakarya Penyandang Disabilitas, Sinergikan Renstra Perangkat Daerah 

Pemprov Kaltara Luncurkan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Pemprov Kaltara Luncurkan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Berita Populer

  • Zayid Bilal Hafizh Resmi Masuk Pelatnas, Siap Perkuat Timnas Taekwondo

    Zayid Bilal Hafizh Resmi Masuk Pelatnas, Siap Perkuat Timnas Taekwondo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Bersih Pantai Amal Libatkan Babinsa dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Frekuensi Kebakaran Lahan Meningkat, Pelaku Pembakaran Terancam Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Tingkatkan Daya Saing Kopi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKN UBT Rancang Program Digitalisasi Layanan Administrasi di Pantai Amal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.