TARAKAN, Headlinews.id – Perkara narkotika masih menjadi persoalan hukum paling menonjol di Kota Tarakan sepanjang tahun 2025. Dari 357 perkara pidana biasa yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tarakan, hampir setengahnya didominasi kasus narkotika.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tarakan, Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar menyebut perkara narkotika menjadi jenis tindak pidana yang paling banyak dilimpahkan ke PN Tarakan sepanjang tahun lalu.
“Untuk tahun 2025, pidana biasa yang masuk dan diregister ada 357 perkara, dan yang paling mendominasi adalah perkara narkotika,” kata Eric.
Ia merinci, dari total perkara pidana biasa tersebut, 163 perkara merupakan kasus narkotika atau sekitar 45,6 persen. Jumlah ini jauh melampaui jenis tindak pidana lainnya.
“Kalau kita persentasekan, perkara narkotika itu hampir setengah dari total pidana biasa yang ditangani Pengadilan Negeri Tarakan,” ujarnya.
Selain narkotika, perkara pidana terbanyak kedua adalah kasus pencurian dengan jumlah 69 perkara atau sekitar 19 persen. Sementara itu, kasus perlindungan anak menempati urutan ketiga dengan 21 perkara atau sekitar 5 persen.
“Urutan kedua terbanyak adalah pencurian, kemudian disusul perkara perlindungan anak,” jelas Eric.
Selain pidana biasa, PN Tarakan juga menangani 6 perkara pidana praperadilan sepanjang 2025. Kemudian terdapat 29 perkara pidana cepat, yang umumnya merupakan tindak pidana ringan.
“Pidana cepat ini biasanya untuk perkara-perkara ringan, seperti pencurian dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta, penganiayaan ringan, hingga penegakan peraturan daerah,” ungkapnya.
Untuk pidana anak, yakni perkara dengan pelaku anak, tercatat sebanyak 14 perkara sepanjang 2025. Mayoritas perkara tersebut merupakan kasus perlindungan anak.
“Pidana anak yang masuk itu paling banyak adalah perkara perlindungan anak. Biasanya terkait persetubuhan, dimana pelaku dan korbannya sama-sama anak,” kata Eric.
Sementara itu, perkara lalu lintas menjadi perkara dengan jumlah terbanyak yang ditangani PN Tarakan, yakni mencapai 935 perkara sepanjang tahun 2025. Adapun untuk pidana singkat, PN Tarakan mencatat nihil perkara.
Kemudian untuk perkara perdata, PN Tarakan mencatat 63 perkara gugatan perdata sepanjang 2025. Perkara perbuatan melawan hukum (PMH) menjadi yang terbanyak dengan 28 perkara.
“Perkara perbuatan melawan hukum ini biasanya terkait sengketa tanah, kepemilikan tanah, dan sejenisnya,” jelas Eric.
Selanjutnya, perkara perceraian tercatat sebanyak 26 perkara, disusul perkara wanprestasi yang berkaitan dengan perjanjian atau utang piutang.
Selain gugatan perdata, PN Tarakan juga menerima 79 perkara perdata permohonan sepanjang 2025.
“Permohonan ini cukup banyak, seperti permohonan akta kematian, ganti nama, hingga pengangkatan wali, misalnya untuk keperluan pendaftaran TNI atau administrasi hukum lainnya,” ungkapnya.
Untuk gugatan sederhana, PN Tarakan mencatat sebanyak 16 perkara. Gugatan sederhana merupakan perkara perdata dengan nilai gugatan di bawah Rp500 juta dan tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah.
“Biasanya gugatan sederhana itu perkara utang piutang atau kredit macet di bank, selama nilainya di bawah Rp500 juta dan bukan sengketa tanah,” tambah Eric.
Eric menegaskan, seluruh data tersebut merupakan perkara yang masuk dan diregister sepanjang tahun 2025. Hingga saat ini, masih terdapat sejumlah perkara yang masih berjalan dan dalam proses upaya hukum.
“Jadi belum semuanya inkrah, karena masih ada yang berjalan dan masih ada yang menempuh upaya hukum,” ujarnya.
Khusus perkara narkotika, PN Tarakan pernah menjatuhkan vonis berat berupa pidana seumur hidup dalam perkara Daniel Kawihing alias Daniel Costa, dengan barang bukti narkotika seberat 75 kilogram.
“Itu hukuman tertinggi yang dijatuhkan majelis hakim PN Tarakan, yakni seumur hidup. Selain itu, ada juga perkara narkotika dengan vonis 20 tahun penjara dan di bawahnya,” jelas Eric.
Dalam proses persidangan, PN Tarakan juga masih menerapkan sidang virtual, khususnya untuk pemeriksaan saksi dan ahli yang tidak dapat hadir langsung.
“Misalnya saksi bertugas di Polda Kalimantan Utara atau bahkan di Polda Makassar, maka pemeriksaan dilakukan secara virtual,” katanya.
Namun demikian, ia mengakui sidang virtual tidak lepas dari kendala teknis.
“Kalau virtual itu memang perlu effort lebih. Kadang jaringan terputus, suara tidak jelas, sehingga pemeriksaan harus diulang,” pungkasnya. (saf)










