TARAKAN, Headlinews.id – Pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan terus menunjukkan perkembangan positif hingga akhir tahun 2025.
Peningkatan jumlah lembaga pendidikan madrasah, Raudhatul Athfal (RA), serta pondok pesantren mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan berbasis keagamaan yang terintegrasi dengan sistem pendidikan nasional.
Kepala Kantor Kemenag Kota Tarakan, H. Syopyan, S.Ag., M.Pd, menjelaskan lembaga pendidikan yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama mencakup berbagai jenjang, mulai dari pendidikan usia dini hingga pendidikan menengah.
Jenjang tersebut meliputi Raudhatul Athfal (RA) setingkat taman kanak-kanak, Madrasah Ibtidaiyah (MI) setingkat sekolah dasar, Madrasah Tsanawiyah (MTs) setingkat sekolah menengah pertama, dan Madrasah Aliyah (MA) setingkat sekolah menengah atas.
“Seluruh jenjang pendidikan ini berada dalam sistem Kementerian Agama, termasuk pondok pesantren dan madrasah diniyah yang selama ini dikenal sebagai sekolah agama,” kata Syopyan.
Menurutnya, madrasah diniyah yang terdiri dari Madrasah Diniyah Takmiliyah, ula, dan wustha, umumnya dilaksanakan pada sore hari dan berfungsi sebagai penguatan pendidikan keagamaan bagi peserta didik.
Lembaga tersebut juga berada dalam pembinaan Kementerian Agama, terutama dari sisi kurikulum dan tenaga pendidik.
Dari sisi jumlah, Syopyan mengungkapkan bahwa hingga akhir 2025 terdapat 45 lembaga RA, MI, MTs, dan MA di Kota Tarakan. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 39 lembaga, atau bertambah enam lembaga dalam satu tahun terakhir.
“Pertambahan ini menunjukkan animo masyarakat terhadap pendidikan madrasah terus meningkat. Kepercayaan masyarakat cukup tinggi, sehingga madrasah menjadi pilihan utama dalam menyekolahkan anak,” ujarnya.
Ia menyebutkan, peningkatan minat masyarakat juga terlihat pada madrasah negeri. Pada beberapa tahun ajaran, jumlah pendaftar melebihi daya tampung yang tersedia, sehingga pihak sekolah terpaksa membatasi penerimaan peserta didik.
“Untuk madrasah negeri, pendaftar bisa melampaui kapasitas kelas. Bahkan ada kondisi satu hingga dua kelas tidak dapat menerima tambahan peserta didik karena keterbatasan ruang,” jelasnya.
Secara rinci, komposisi lembaga pendidikan madrasah di Kota Tarakan terdiri dari 14 RA, 11 MI, 11 MTs, dan 9 MA. Untuk madrasah negeri, Kemenag Tarakan saat ini membina satu MTs Negeri dan satu MA Negeri. MTs Negeri memiliki dua lokasi kampus, namun tetap berada dalam satu satuan kerja (satker).
Selain madrasah, Kemenag Kota Tarakan juga membina 14 pondok pesantren yang tersebar di berbagai wilayah. Sebagian besar pondok pesantren tersebut terintegrasi dengan madrasah formal, sehingga peserta didik mendapatkan pendidikan kepesantrenan sekaligus pendidikan umum.
“Pondok pesantren umumnya memiliki lembaga madrasah. Contohnya Pondok Pesantren Darud Da’wah Wal Irsyad yang memiliki Madrasah Tsanawiyah, serta Muhammadiyah Boarding School yang juga menyelenggarakan pendidikan formal,” tutur Syopyan.
Dari aspek pembinaan, Kemenag Tarakan melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap kurikulum, tenaga pendidik, serta sarana dan prasarana.
Madrasah negeri merupakan satuan kerja langsung Kementerian Agama, sedangkan madrasah swasta berada dalam binaan dengan standar yang tetap mengacu pada regulasi nasional.
“Kurikulum madrasah disusun oleh Kementerian Agama dan diterapkan baik di madrasah negeri maupun swasta, sehingga mutu pendidikan tetap terjaga dan sejalan dengan kebijakan nasional,” katanya.
Selain itu, dukungan pemerintah juga diberikan melalui bantuan operasional, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang disalurkan kepada madrasah sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait pendirian lembaga pendidikan baru, Syopyan menegaskan bahwa proses penerbitan izin operasional RA dan madrasah dilakukan melalui mekanisme dan persyaratan yang ketat.
Hal tersebut dimaksudkan untuk menjamin keberlangsungan lembaga pendidikan agar mampu beroperasi secara berkelanjutan.
“Pendirian madrasah tidak hanya soal membuka lembaga, tetapi juga memastikan keberlanjutannya. Regulasi disusun agar madrasah dapat berjalan secara konsisten dan profesional dalam jangka panjang,” tegasnya.
Dengan pertumbuhan jumlah lembaga dan meningkatnya minat masyarakat, Kemenag Kota Tarakan menilai pendidikan madrasah dan pesantren memiliki peran strategis dalam mencetak generasi yang berpengetahuan sekaligus berakhlak.
“Perkembangan ini menjadi modal penting dalam memperkuat pendidikan keagamaan dan pendidikan karakter di Kota Tarakan,” tegasnya. (saf)










