TARAKAN, Headlinews.id– Memperkuat kepastian hukum atas aset-asetnya, Pemerintah Kota Tarakan menerima sebanyak 120 sertipikat aset tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan.
Penyerahan dilakukan di Ruang Kerja Wali Kota Tarakan dan diterima langsung oleh Wali Kota Tarakan, Rabu (21/5/2025).
“Sertifikasi ini sangat penting untuk memperkuat kepastian hukum atas aset milik Pemkot. Ini adalah langkah strategis untuk menertibkan dan mengamankan aset daerah,” ujar Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes.
Sertifikasi aset tanah ini merupakan bagian dari program prioritas Pemkot Tarakan dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan.
Wali Kota menjelaskan hingga saat ini, Pemkot telah berhasil menyertifikatkan 526 bidang tanah, dengan target tambahan 168 bidang tuntas hingga akhir tahun 2025.
Ia juga menyoroti banyak aset daerah sebelumnya rawan disengketakan atau diserobot karena belum memiliki sertipikat resmi.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada BPN Kota Tarakan atas dukungannya dalam mempercepat proses sertifikasi, termasuk penyelesaian berbagai kendala teknis dan administrasi.
“Kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di Kota Tarakan,” tambah Wali Kota.
Dengan diterimanya sertipikat aset tanah ini, Pemkot Tarakan semakin memperkuat kepastian hukum atas aset-asetnya, sehingga dapat lebih efektif dalam mengelola dan mengembangkan kota.
“Kami akan untuk terus meningkatkan kerja sama dengan BPN dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan di Tarakan,” tandasnya. (*)









