TARAKAN, Headlinews.id – Rapat Koordinasi (rakor) Upaya Percepatan Sertipikasi Aset Pemerintah Daerah di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, diikuti Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., secara daring melalui zoom meeting pada Rabu (14/5/2025).
Rakor ini diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kaltim-Kaltara.
Wali Kota Khairul mengungkapkan, hingga saat ini Pemkot Tarakan telah berhasil menyertifikatkan 526 bidang aset, sementara 434 bidang lainnya masih belum bersertifikat.
“Tahun ini kita targetkan penyelesaian sertifikasi 168 bidang aset tambahan. Pemkot Tarakan siap berkolaborasi dengan BPN, baik dalam proses administratif maupun pelaksanaan di lapangan, guna mengakselerasi sertifikasi aset,” tegas Wali Kota.
Wali Kota Tarakan berharap, melalui rakor ini, Pemkot Tarakan dapat meningkatkan kerja sama dengan BPN dalam proses sertifikasi aset.
“Kami berharap dapat bekerja sama dengan BPN untuk mempercepat proses sertifikasi aset daerah,” katanya.
Dengan kerja sama ini, diharapkan proses sertifikasi aset dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Selain itu, rakor ini juga menjadi salah satu fokus pengawasan KPK dalam pengelolaan aset milik negara dan daerah. Wali Kota Tarakan menyambut baik peran KPK dalam mengawasi pengelolaan aset daerah.
“Kami menyambut baik peran KPK dalam mengawasi pengelolaan aset daerah. Semoga dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah,” tandasnya.
Khairul juga mengungkap, sertifikasi aset memiliki banyak manfaat, antara lain dapat meningkatkan kepastian hukum atas aset daerah, mengurangi potensi sengketa, dan meningkatkan efisiensi pengelolaan aset.
“Dengan sertifikasi aset, kami dapat memastikan aset daerah dikelola dengan baik dan transparan,” pungkasnya. (*)