TARAKAN, Headlinews.id – Pemerintah Kota Tarakan menerima kunjungan kerja Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hasan Basri, Rabu (18/2/2026).
Agenda pertemuan difokuskan pada pembahasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Wali Kota Tarakan, Khairul menyampaikan sejumlah perkembangan terbaru terkait penataan manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, termasuk langkah-langkah penyesuaian regulasi dan tantangan administratif yang dihadapi di tingkat daerah.
“Berbagai dinamika dalam penerapan Undang-Undang ASN tentu memerlukan penyesuaian di daerah, baik dari sisi struktur organisasi maupun tata kelola kepegawaian. Harapannya, implementasi regulasi dapat berjalan efektif tanpa menghambat pelayanan kepada masyarakat,” ujar Khairul.
Selain aspek kepegawaian, diskusi juga menyinggung pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Sinkronisasi kebijakan ini sangat penting, agar kewenangan yang diberikan dapat dijalankan secara optimal oleh pemerintah daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Hasan Basri menegaskan, kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPD RI dalam memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan sesuai tujuan pembentukannya.
“Masukan dari daerah menjadi bahan penting dalam proses evaluasi. Hasil pertemuan ini akan dirumuskan sebagai rekomendasi untuk disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat,” katanya.
Pertemuan berlangsung konstruktif dengan pembahasan menyeluruh mengenai kebutuhan penguatan sumber daya aparatur, efektivitas struktur organisasi, serta dukungan regulasi yang lebih adaptif terhadap kondisi daerah.
Hasil kunjungan kerja tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Sehingga implementasi kebijakan nasional tetap sejalan dengan kebutuhan dan realitas di tingkat lokal,” tegasnya. (*)










