TARAKAN,Headlinews.id – Pemerintah Kota Tarakan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 327 Tahun 2025 tentang Larangan Bermain Layang-Layang di Kota Tarakan. Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Surat AirNav Indonesia yang meminta penanganan bahaya layang-layang secara serius dan berkelanjutan terhadap keselamatan penerbangan di Kawasan Bandara Juwata Tarakan.
Surat edaran yang terbit pada 7 Juli 2025 ini ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, Kepala Dinas Pendidikan, Camat, Lurah dan seluruh masyarakat Kota Tarakan.
Dalam surat edaran ini juga, disebutkan untuk menjamin terlaksananya ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Kota Tarakan dan mengingat maraknya permainan layang-layang, serta memperhatikan dampak yang ditimbulkan baik terhadap keselamatan jiwa maupun fasilitas umum di wilayah Kota Tarakan.
Sejumlah hal diminta untuk diperhatikan, diantaranya setiap orang dilarang bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik karena berisiko tinggi terjadinya kerusakan jaringan, pemadaman listrik, dan korban jiwa akibat tersengat aliran listrik.
“Setiap orang dilarang bermain layang-layang di jalan raya, dan/atau di sekitar jalan raya, yang berpotensi risiko tinggi membahayakan keselamatan diri sendiri, orang lain, dan/atau pengguna jalan,” demikian bunyi dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, setiap orang dilarang bermain layang-layang dengan menggunakan benang/tali gelasan, diantaranya benang/tali yang dilapisi serbuk kaca, tali kawat, metal, logam, dan sejenisnya.
Dilarang juga bermain layang-layang di Kawasan Bandar Udara, karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan berpotensi Kecelakaan, Gangguan Navigasi serta membahayakan Keselamatan orang lain.
“Setiap orang dapat bermain layang-layang di lapangan terbuka selain di area permukiman, dan untuk anak-anak harus tetap di bawah pengawasan orang tua, dengan tidak menggunakan benang/tali sebagaimana tercantum dalam angka 3,” bunyi surat ini lagi.
Dalam surat edaran, disampaikan juga agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah melakukan pembinaan kepada pelajar terkait bahaya bermain layang-layang sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 5.
Satuan Polisi Pamong Praja diminta berkoordinasi dengan Camat dan Lurah, melakukan pembinaan dan pengawasan secara rutin dan berkala, dan melaporkan giat pembinaan dan pengawasan kepada wali kota melalui Sekretaris Daerah. Dalam melakukan giat pembinaan dan pengawasan Lurah mengikut sertakan RW dan RT, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas di lingkungan masing-masing.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan masyarakat Kota Tarakan dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat. (*)