Jumat, September 26, 2025
Headlinews.id
Advertisement Banner
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Pemkot Tarakan Keluarkan Surat Edaran Larangan Bermain Layang-Layang  

by redaksi
8 Juli 2025
in Tarakan
A A
Pemkot Tarakan Keluarkan Surat Edaran Larangan Bermain Layang-Layang   

TARAKAN,Headlinews.id – Pemerintah Kota Tarakan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 327 Tahun 2025 tentang Larangan Bermain Layang-Layang di Kota Tarakan. Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Surat AirNav Indonesia yang meminta penanganan bahaya layang-layang secara serius dan berkelanjutan terhadap keselamatan penerbangan di Kawasan Bandara Juwata Tarakan.

Surat edaran yang terbit pada 7 Juli 2025 ini ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, Kepala Dinas Pendidikan, Camat, Lurah dan seluruh masyarakat Kota Tarakan.

Baca Juga

83 Pegawai Tarakan Resmi Menjadi PNS dan PPPK, Khairul Tegaskan Amanah dan Disiplin

Bank Indonesia dan Komunitas Dorong Literasi CBP Rupiah di Perbatasan Kaltara

Piala Gubernur Kaltara, Ajang Mencetak Bibit Unggul Pecatur Muda  

Dalam surat edaran ini juga, disebutkan untuk menjamin terlaksananya ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Kota Tarakan dan mengingat maraknya permainan layang-layang, serta memperhatikan dampak yang ditimbulkan baik terhadap keselamatan jiwa maupun fasilitas umum di wilayah Kota Tarakan.

Sejumlah hal diminta untuk diperhatikan, diantaranya setiap orang dilarang bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik karena berisiko tinggi terjadinya kerusakan jaringan, pemadaman listrik, dan korban jiwa akibat tersengat aliran listrik.

“Setiap orang dilarang bermain layang-layang di jalan raya, dan/atau di sekitar jalan raya, yang berpotensi risiko tinggi membahayakan keselamatan diri sendiri, orang lain, dan/atau pengguna jalan,” demikian bunyi dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, setiap orang dilarang bermain layang-layang dengan menggunakan benang/tali gelasan, diantaranya benang/tali yang dilapisi serbuk kaca, tali kawat, metal, logam, dan sejenisnya.

Dilarang juga bermain layang-layang di Kawasan Bandar Udara, karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan berpotensi Kecelakaan, Gangguan Navigasi serta membahayakan Keselamatan orang lain.

“Setiap orang dapat bermain layang-layang di lapangan terbuka selain di area permukiman, dan untuk anak-anak harus tetap di bawah pengawasan orang tua, dengan tidak menggunakan benang/tali sebagaimana tercantum dalam angka 3,” bunyi surat ini lagi.

Dalam surat edaran, disampaikan juga agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah melakukan pembinaan kepada pelajar terkait bahaya bermain layang-layang sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 5.

Satuan Polisi Pamong Praja diminta berkoordinasi dengan Camat dan Lurah, melakukan pembinaan dan pengawasan secara rutin dan berkala, dan melaporkan giat pembinaan dan pengawasan kepada wali kota melalui Sekretaris Daerah. Dalam melakukan giat pembinaan dan pengawasan Lurah mengikut sertakan RW dan RT, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas di lingkungan masing-masing.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan masyarakat Kota Tarakan dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat. (*)

 

Tags: Aturan bermain layang-layangBandar Udara Juwata TarakanBerita TarakanKeselamatan masyarakatKeselamatan penerbanganKetertiban masyarakatKota TarakanLarangan bermain layang-layangLayang-layangPemerintah Kota TarakanSurat Edaran
Advertisement Banner

Baca Juga

83 Pegawai Tarakan Resmi Menjadi PNS dan PPPK, Khairul Tegaskan Amanah dan Disiplin
Tarakan

83 Pegawai Tarakan Resmi Menjadi PNS dan PPPK, Khairul Tegaskan Amanah dan Disiplin

26 September 2025
Bank Indonesia dan Komunitas Dorong Literasi CBP Rupiah di Perbatasan Kaltara
Tarakan

Bank Indonesia dan Komunitas Dorong Literasi CBP Rupiah di Perbatasan Kaltara

26 September 2025
Piala Gubernur Kaltara, Ajang Mencetak Bibit Unggul Pecatur Muda   
Tarakan

Piala Gubernur Kaltara, Ajang Mencetak Bibit Unggul Pecatur Muda  

26 September 2025
Penyelundupan Kayu Meranti di Perairan Tarakan Terbongkar, Polisi Amankan 14,3 Kubik   
Tarakan

Penyelundupan Kayu Meranti di Perairan Tarakan Terbongkar, Polisi Amankan 14,3 Kubik  

25 September 2025
Geger di Lapas Tarakan! Napi Tewas Ditikam Rekan Sesama Warga Binaan
Tarakan

Geger di Lapas Tarakan! Napi Tewas Ditikam Rekan Sesama Warga Binaan

25 September 2025
Dugaan Limbah PT PRI, PMII Kaltara Siap Buka Fakta ke Publik   
Tarakan

Dugaan Limbah PT PRI, PMII Kaltara Siap Buka Fakta ke Publik  

25 September 2025
Next Post
Dukung Akses Pendidikan Tinggi Bagi Putra-Putri Daerah Terbaik, PT Pertamina Hulu Indonesia Kembali Gulirkan Program Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan   

Dukung Akses Pendidikan Tinggi Bagi Putra-Putri Daerah Terbaik, PT Pertamina Hulu Indonesia Kembali Gulirkan Program Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan  

Didukung Kompetensi dan Teknologi, Pengeboran Sumur Migas Lepas Pantai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Berhasil Lebih Cepat dan Efisien    

Didukung Kompetensi dan Teknologi, Pengeboran Sumur Migas Lepas Pantai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Berhasil Lebih Cepat dan Efisien   

170 Stand Disiapkan, Pamerkan Produk Kerajinan Indonesia di HUT Dekranas ke-45

170 Stand Disiapkan, Pamerkan Produk Kerajinan Indonesia di HUT Dekranas ke-45

Berita Populer

  • Ratusan Prajurit Yonif 614/Raja Pandita Pulang dari Papua, Bawa Inovasi untuk Masyarakat

    Ratusan Prajurit Yonif 614/Raja Pandita Pulang dari Papua, Bawa Inovasi untuk Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gugatan PT. Sanjung Makmur Ditolak, Pemerintah Tana Tidung Tegaskan Prosedur Perizinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunung Selatan Tarakan, Rute Hiking Menantang dengan Pesona Air Terjun Tersembunyi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Jalan Poros Kilo 6–Simpang Manis, Pemkab Sebut Jalan Provinsi   

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Wayagung Terisolasi, DPRD Desak Pembangunan Jalan  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.