TARAKAN, Headlinews.id— Penyelesaian masalah tanah Kodaeral XIII difokuskan pada solusi yang adil dan diterima masyarakat, dengan rapat teknis yang dipimpin Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., Selasa (18/11/2025).
Rapat yang berlangsung di Mako Kodaeral XIII membahas beberapa titik permasalahan tanah, termasuk di Pantai Amal, Kampung Bugis, dan Mamburungan.
Wali Kota mendengarkan paparan dari Kodaeral XIII serta berbagai usulan pola penyelesaian sengketa lahan antara Kodaeral XIII dan masyarakat, salah satunya melalui skema saling hibah.
Wali Kota Khairul menekankan pentingnya penerapan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat dalam setiap langkah penyelesaian sengketa.
“Solusi yang diterapkan harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus diterima semua pihak. Pemerintah Kota bertugas memastikan setiap langkah berjalan efektif dan transparan,” ujar Khairul.
Rapat dihadiri perwakilan KPKNL Tarakan, ATR/BPN Tarakan, serta jajaran Pemerintah Kota Tarakan. Kehadiran lintas instansi dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi, mempercepat proses penyelesaian sengketa, dan meminimalkan potensi konflik di lapangan.
“Koordinasi antarinstansi sangat penting agar masalah ini terselesaikan dengan cepat dan tepat. Semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam melindungi hak masyarakat dan kepentingan daerah,” tambah Khairul.
Selain membahas pola hibah, rapat juga mengevaluasi status administrasi tanah di masing-masing lokasi.
Wali Kota menegaskan perlunya pencatatan dan pengukuran yang akurat agar kepastian hak tanah bagi masyarakat dan pemerintah terjamin.
“Pemerintah Kota berupaya menyelesaikan masalah ini secara tuntas melalui dialog dan musyawarah. Setiap langkah yang diambil harus jelas secara hukum dan memberi manfaat bagi warga,” pungkasnya. (*)










