TARAKAN, Headlinews.id — Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai direspons serius oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan. Pihak lapas memastikan tidak ada hambatan berarti dalam masa transisi aturan tersebut.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Tarakan, Fitroh Qomarudin, mengatakan perubahan regulasi sejauh ini tidak berdampak langsung terhadap sistem pembinaan maupun administrasi di lapas.
Menurutnya, pembatasan masa penahanan di tingkat kepolisian yang diatur dalam KUHAP baru bukan hal baru bagi Lapas Tarakan. Selama ini, koordinasi dengan aparat penegak hukum berjalan cukup tertib sehingga tidak pernah terjadi keterlambatan pelimpahan tahanan.
“Selama ini prosesnya sudah berjalan sesuai aturan. Jadi ketika ada pembatasan masa tahanan, bagi kami itu bukan sesuatu yang memberatkan. Polanya memang sudah seperti itu,” ujarnya.
Ia menilai komunikasi yang terjalin antara lapas, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan menjadi faktor utama lancarnya proses administrasi perkara.
“Koordinasi antarpenegak hukum relatif baik, sehingga administrasi tahanan bisa tertib dan tidak menimbulkan persoalan,” tambahnya.
Salah satu penyesuaian yang menjadi perhatian adalah rencana pembentukan pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) di dalam lapas sebagaimana diamanatkan dalam KUHP baru. Lapas Tarakan, kata Fitroh, membuka ruang untuk integrasi tersebut meski petunjuk teknis belum diterbitkan.
“Kami menunggu regulasi turunannya. Kalau memang diwajibkan ada pos Bapas di dalam lapas, tentu kami akan menyesuaikan, termasuk menyiapkan ruang dan sarana pendukungnya,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pembahasan teknis nantinya akan dilakukan bersama pihak Bapas untuk memastikan mekanisme kerja berjalan efektif tanpa mengganggu sistem pembinaan yang sudah ada.
Selain itu, Lapas Tarakan juga mulai melakukan inventarisasi data warga binaan yang menjalani hukuman mati dan pidana seumur hidup. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan perubahan kebijakan pidana dalam KUHP baru.
“Kami sedang merapikan data, terutama terkait lama masa pidana dan status hukum masing-masing warga binaan. Ini untuk memastikan kami siap apabila ada kebijakan lanjutan,” ungkapnya.
Fitroh menegaskan, pendataan tersebut bukan hal baru karena laporan terkait hukuman berat sebenarnya rutin disampaikan secara berkala. Namun, kali ini prosesnya diperinci kembali untuk menyesuaikan dengan arah kebijakan terbaru.
“Kami masih menunggu aturan teknisnya. Apakah nanti ada perubahan skema pidana atau tidak, itu tergantung regulasi turunan. Yang jelas, kami siapkan datanya lebih awal,” katanya. (saf)







