Jumat, Maret 27, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

KUHP–KUHAP Baru Berlaku di PN Tarakan, Perkara Lama Pakai Ketentuan Paling Ringan

by Ifransyah
22 Januari 2026
in Tarakan
A A
KUHP–KUHAP Baru Berlaku di PN Tarakan, Perkara Lama Pakai Ketentuan Paling Ringan

Suasana persidangan di PN Tarakan, penerapan KUHP dan KUHAP baru dilakukan secara bertahap sesuai waktu terjadinya tindak pidana.

TARAKAN, Headlinews.id – Pengadilan Negeri (PN) Tarakan mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Juru Bicara PN Tarakan, Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, menjelaskan bahwa penerapan kedua regulasi tersebut dilakukan sesuai dengan waktu terjadinya tindak pidana, dengan tetap mengedepankan asas hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

“Mulai tahun ini sudah diterapkan. Untuk tindak pidana yang terjadi tahun 2026, maka secara otomatis menggunakan KUHP baru. Sementara untuk perkara yang tindak pidananya terjadi sebelum 2026 dan masih dalam proses persidangan serta belum diputus, maka digunakan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” ujarnya.

Eric menjelaskan, perkara pidana yang didaftarkan dan disidangkan pada tahun ini tidak serta-merta seluruhnya menggunakan KUHP baru. Dalam hal perbuatan pidana dilakukan pada tahun sebelumnya, namun perkara masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap, majelis hakim akan membandingkan ketentuan pidana antara KUHP lama dan KUHP baru.

“Prinsipnya adalah lex mitior, yaitu menggunakan ketentuan yang paling ringan atau paling menguntungkan bagi terdakwa,” katanya.

Ia menegaskan, penerapan ketentuan baru tersebut tidak mengubah dakwaan yang telah disusun jaksa penuntut umum. Dakwaan tetap mengacu pada pasal yang didakwakan sejak awal, namun dalam penjatuhan pidana hakim dapat merujuk pada ketentuan baru apabila lebih menguntungkan terdakwa.

Sebagai contoh pada perkara narkotika, meskipun terdakwa didakwa menggunakan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, ketentuan pidananya dapat mengacu pada KUHP baru karena telah menghapus minimum khusus.

“Unsur pasalnya tetap dibuktikan berdasarkan undang-undang lama, tetapi ancaman pidananya mengacu pada ketentuan baru karena itu lebih menguntungkan bagi terdakwa,” jelasnya.

Hal serupa berlaku pada perkara pidana umum, seperti pencurian. Dalam perkara pencurian dengan Pasal 362 KUHP lama yang diputus pada tahun 2026, majelis hakim akan membandingkan ancaman pidana antara KUHP lama dan KUHP baru.

“Kalau ancaman penjaranya sama-sama lima tahun, tapi denda di KUHP lama jauh lebih ringan, maka yang dipakai adalah KUHP lama,” ujarnya.

Eric mencontohkan, denda Pasal 362 KUHP lama hanya Rp900 yang kemudian disesuaikan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), sementara dalam KUHP baru denda diatur dalam sistem kategori dengan nilai yang jauh lebih besar.

Selain itu, KUHP baru juga mengatur konsep pemaafan hakim sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam ketentuan tersebut, hakim dapat memberikan pemaafan dengan mempertimbangkan ringan atau beratnya perbuatan, kondisi terdakwa saat melakukan perbuatan, serta dampak yang ditimbulkan.

“Pemaafan hakim sudah mulai diterapkan di Indonesia. Salah satunya di Muara Enim, karena perbuatannya ringan, sudah ada perdamaian antara korban dan pelaku, serta kerugian telah dikembalikan,” ungkapnya.

Terkait tindak pidana ringan, Eric menyebutkan dalam KUHP baru pengaturannya dibuat tersendiri dengan sistem kategori denda. Dengan batas kerugian pencurian ringan dalam KUHP baru, dari Rp2.500.000 turun menjadi tidak lebih dari Rp500.000, sebagaimana diatur dalam SEMA sebelumnya masih berlaku secara eksplisit.

Sementara itu, untuk perkara lalu lintas, tidak terdapat perubahan signifikan. “Perkara lalu lintas tetap berlaku seperti sebelumnya karena tidak dicabut dalam KUHP baru,” pungkasnya. (saf)

 

Tags: hukum pidanaKUHAP baruKUHP barulex mitiorpemaafan hakimPengadilan Negeri Tarakanperadilan pidanaPerkara NarkotikaPidana Umumreformasi hukum
Advertisement Banner

Baca Juga

Penyampaian SPPT PBB-P2 Kota Tarakan 2026 Terapkan Standar Kerja Terstruktur
Tarakan

Penyampaian SPPT PBB-P2 Kota Tarakan 2026 Terapkan Standar Kerja Terstruktur

27 Maret 2026
Marak Penampakan Buaya di Tarakan, Warga Diminta Tidak Bertindak Sendiri
KALTARA

Marak Penampakan Buaya di Tarakan, Warga Diminta Tidak Bertindak Sendiri

26 Maret 2026
Berjibaku di Tiga Titik Karhutla Sekaligus, Petugas BPBD dan Korlakar Tarakan Terluka 
Tarakan

Berjibaku di Tiga Titik Karhutla Sekaligus, Petugas BPBD dan Korlakar Tarakan Terluka 

25 Maret 2026
Dampak Karhutla Pantai Amal, Pondok Warga Ludes dan Jaringan Listrik Sempat Terputus
Tarakan

Dampak Karhutla Pantai Amal, Pondok Warga Ludes dan Jaringan Listrik Sempat Terputus

25 Maret 2026
Karhutla Terluas di Tarakan Sepanjang 2026, 6 Hektar Lahan di Pantai Amal Ludes Terbakar
Tarakan

Karhutla Terluas di Tarakan Sepanjang 2026, 6 Hektar Lahan di Pantai Amal Ludes Terbakar

25 Maret 2026
Satu Korban Long Boat Tenggelam di Tana Tidung Ditemukan Meninggal Dunia
Tarakan

Satu Korban Long Boat Tenggelam di Tana Tidung Ditemukan Meninggal Dunia

23 Maret 2026
Next Post
Efisiensi Administrasi, Dishub Tana Tidung Musnahkan Ratusan Arsip

Efisiensi Administrasi, Dishub Tana Tidung Musnahkan Ratusan Arsip

Tana Tidung Dorong Pembentukan Pengadilan Agama, Dekatkan Layanan Hukum

Tana Tidung Dorong Pembentukan Pengadilan Agama, Dekatkan Layanan Hukum

Wali Kota Tarakan Tekankan Penataan Pedagang Buah di Jalan Keramat

Wali Kota Tarakan Tekankan Penataan Pedagang Buah di Jalan Keramat

Berita Populer

  • Satu Korban Long Boat Tenggelam di Tana Tidung Ditemukan Meninggal Dunia

    Satu Korban Long Boat Tenggelam di Tana Tidung Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau PLBN di Kaltara, Wamen Sarawak Bawa Usulan ke Pemerintah Pusat Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Long Boat Dihantam Badai di Tana Tidung, Dua Korban Masih Dicari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menu Mewah tapi Praktis untuk Halal Bihalal di Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI AD Bangun Sumur Bor di Desa Apung, Wujud Nyata Program Manunggal Air 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.