TARAKAN, Headlinews.id – Pengadilan Negeri (PN) Tarakan mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Juru Bicara PN Tarakan, Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, menjelaskan bahwa penerapan kedua regulasi tersebut dilakukan sesuai dengan waktu terjadinya tindak pidana, dengan tetap mengedepankan asas hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
“Mulai tahun ini sudah diterapkan. Untuk tindak pidana yang terjadi tahun 2026, maka secara otomatis menggunakan KUHP baru. Sementara untuk perkara yang tindak pidananya terjadi sebelum 2026 dan masih dalam proses persidangan serta belum diputus, maka digunakan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” ujarnya.
Eric menjelaskan, perkara pidana yang didaftarkan dan disidangkan pada tahun ini tidak serta-merta seluruhnya menggunakan KUHP baru. Dalam hal perbuatan pidana dilakukan pada tahun sebelumnya, namun perkara masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap, majelis hakim akan membandingkan ketentuan pidana antara KUHP lama dan KUHP baru.
“Prinsipnya adalah lex mitior, yaitu menggunakan ketentuan yang paling ringan atau paling menguntungkan bagi terdakwa,” katanya.
Ia menegaskan, penerapan ketentuan baru tersebut tidak mengubah dakwaan yang telah disusun jaksa penuntut umum. Dakwaan tetap mengacu pada pasal yang didakwakan sejak awal, namun dalam penjatuhan pidana hakim dapat merujuk pada ketentuan baru apabila lebih menguntungkan terdakwa.
Sebagai contoh pada perkara narkotika, meskipun terdakwa didakwa menggunakan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, ketentuan pidananya dapat mengacu pada KUHP baru karena telah menghapus minimum khusus.
“Unsur pasalnya tetap dibuktikan berdasarkan undang-undang lama, tetapi ancaman pidananya mengacu pada ketentuan baru karena itu lebih menguntungkan bagi terdakwa,” jelasnya.
Hal serupa berlaku pada perkara pidana umum, seperti pencurian. Dalam perkara pencurian dengan Pasal 362 KUHP lama yang diputus pada tahun 2026, majelis hakim akan membandingkan ancaman pidana antara KUHP lama dan KUHP baru.
“Kalau ancaman penjaranya sama-sama lima tahun, tapi denda di KUHP lama jauh lebih ringan, maka yang dipakai adalah KUHP lama,” ujarnya.
Eric mencontohkan, denda Pasal 362 KUHP lama hanya Rp900 yang kemudian disesuaikan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), sementara dalam KUHP baru denda diatur dalam sistem kategori dengan nilai yang jauh lebih besar.
Selain itu, KUHP baru juga mengatur konsep pemaafan hakim sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam ketentuan tersebut, hakim dapat memberikan pemaafan dengan mempertimbangkan ringan atau beratnya perbuatan, kondisi terdakwa saat melakukan perbuatan, serta dampak yang ditimbulkan.
“Pemaafan hakim sudah mulai diterapkan di Indonesia. Salah satunya di Muara Enim, karena perbuatannya ringan, sudah ada perdamaian antara korban dan pelaku, serta kerugian telah dikembalikan,” ungkapnya.
Terkait tindak pidana ringan, Eric menyebutkan dalam KUHP baru pengaturannya dibuat tersendiri dengan sistem kategori denda. Dengan batas kerugian pencurian ringan dalam KUHP baru, dari Rp2.500.000 turun menjadi tidak lebih dari Rp500.000, sebagaimana diatur dalam SEMA sebelumnya masih berlaku secara eksplisit.
Sementara itu, untuk perkara lalu lintas, tidak terdapat perubahan signifikan. “Perkara lalu lintas tetap berlaku seperti sebelumnya karena tidak dicabut dalam KUHP baru,” pungkasnya. (saf)










