Home » Tarakan » Kapal Tongkang di Wilayah Tangkap, DPRD Desak Instansi Terapkan Sanksi

Kapal Tongkang di Wilayah Tangkap, DPRD Desak Instansi Terapkan Sanksi

redaksi 08 Feb 2025 14

TARAKAN, Headlinews.id – Dalam rapat dengar pendapat (RDP) membahas jalur tangkap nelayan di DPRD Kota Tarakan, Kamis (6/2/2025), menghasilkan beberapa keputusan. Salah satunya, meninjau ulang area nelayan yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).

RDP dengan nelayan ini, DPRD juga menghadirkan stakeholder terkait seperti Dinas Perhubungan Kota Tarakan, Dinas Perikanan Kota Tarakan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Polairud Tarakan, Distrik Navigasi Kelas III Tarakan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta Pengawas Perikanan atau Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino yang memimpin rapat menyampaikan ada dua keputusan yaitu jangka pendek dan jangka panjang.

Kesepakatan jangka panjang ini, ada tiga keputusan. Pertama meninjau ulang area nelayan yang ditetapkan Pemprov, kedua membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang wilayah tangkap, dan ketiga mengevaluasi tempat pembongkaran batubara yang dinilai membuat pencemaran di laut.

“Untuk perda nanti kita (DPRD Kota Tarakan) mengusulkan ke DPRD Provinsi Kaltara, karena kewenangannya ada di provinsi,” kata Simon.

Sedangkan jangka pendek, menertibkan labuh kapal tongkang batubara, menertibkan jalur kapal dan memberikan sanksi yang tegas.

Setelah ada keputusan bersama ini, akan dilakukan evaluasi bersama nelayan dalam sebulan kedepan. Apabila ada yang tidak sesuai dengan hasil rapat, maka akan dibicarakan kembali untuk pembicaraan lebih intens.

“Ada juga soal tambat kapal yang dikeluhkan. Jadi, kapal (tongkang) ini mengganggu wilayah tangkap mereka. Setelah kita lihat di peta, ternyata benar jalur tambat dan jalur berlabuh itu bukan tempat yang mereka gunakan saat ini,” ungkapnya.

Hal inilah yang kemudian menjadi dasar agar semua pihak terkait bisa sepakat untuk memberikan sanksi tegas bagi pelaku yang menambatkan kapal di lokasi khusus nelayan.

“Kalau tidak sesuai dengan ketetapan KSOP dan Distrik Navigasi, ada sanksinya,” tegasnya.

Dari tiga keputusan yang diambil, lanjutnya semua pihak sepajat dan siap menjalankan keputusan RDP. Jika masih melanggar, maka sanksi diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut keterangan nelayan, kapal ponton ditambatkan di sekitar perairan depan Bandara Juwata Tarakan baru sebulan lalu. Sehingga, tata ruang laut menjadi sempit dan mengganggu aktivitas mencari ikan para nelayan.

“Pengakuannya (KSOP), memang (posis tambat kapal) salah dan mereka tidak bilang tidak tahu, tapi kaget. Sementara ini kami simpulkan, pengakuannya mereka tidak tahu (lokasi tambat kapal wilayah tangkap ikan). Makanya saya tegur, setiap kapal sudah ada AIS (Automatic Identification System). Berarti secara teknologi sudah dimonitor tempatnya dimana,” pungkasnya.

Ia meminta semua pihak yang hadir bisa mematuhi keputusan yang sudah dihasilkan dalam RDP. Nelayan mencari nafkah tanpa bersinggungan dengan pelaku usaha tugboat atau tongkang. Sehingga semua pihak bisa menjalankan aktivitasnya tanpa saling mengganggu hak pihak lain.

“Kami akan mengawal. Saya harapkan juga, semua pemangku jabatan harus menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (*)

 

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Polres Tarakan Ungkap Sindikat Pemalsu SIM

redaksi

12 Jun 2025

TARAKAN, Headlinews.id– Polres Tarakan telah berhasil mengungkap sindikat pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kota Tarakan. Empat orang tersangka yang terlibat dalam sindikat ini ditangkap dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, yaitu sebuah toko percetakan di Jalan Jenderal Sudirman dan sebuah toko lain di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Kapolres Tarakan, AKBP Erwin …

Wawali Ibnu Saud Ikuti Entry Meeting Evaluasi LPPD dan SPM Kota Tarakan

redaksi

11 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id – Pemerintah Kota Tarakan terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik dengan mengikuti Entry Meeting Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Tarakan, Rabu (11/6/2025). Entry Meeting Evaluasi LPPD dipimpin secara langsung Wakil Wali (Wawali) Kota Tarakan, Ibnu Saud Is. “Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota …

Kebijakan Diskon PJP2U, Bandara Juwata Tarakan Prediksi Kenaikan Jumlah Penumpang

redaksi

09 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id – Pemerintah Pusat kembali mengeluarkan kebijakan stimulus ekonomi tahun 2025, salah satunya diskon pelayanan pajak kebandarudaraan yang nantinya berefek pada turunnya harga tiket. Fahrudin Rahmad, Kepala Bidang Teknik & Operasi Bandara Juwata Tarakan, menjelaskan, pihaknya sangat mendukung kebijakan stimulus ekonomi pemerintah seperti tahun sebelumnya dan pada saat perayaan Idul Fitri. “Seperti sudah kami laksanakan …

Oknum Polisi Bripka MA Tersangka Kasus Sabu, Sidang Etik Diserahkan ke Propam  

redaksi

08 Jun 2025

TARAKAN, Headlinews.id– Oknum polisi berpangkat Bripka berinisial MA akhirnya resmi menjadi tersangka kasus narkotika jenis sabu. MA sebelumnya diamankan personel Polsek Sesayap Hilir pada 7 Mei lalu, pengembangan dari penangkapan 3 orang warga sipil. Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho melalui Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang menuturkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan …

Pelapor Kecewa Peninjauan Lahan Dibatalkan, Harap Segera Dijadwal Ulang  

redaksi

05 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id– Peninjauan lahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Phoenix Resources Internasional (PRI), yang dijadwalkan pada Kamis (5/6/2025), mendadak dibatalkan. Pembatalan ini membuat pihak pelapor kecewa dan menduga adanya kejanggalan. Penasihat hukum pelapor, Abdul Rahman, menyampaikan bahwa pembatalan dilakukan atas dasar permohonan dari PT …

UPBU Juwata Tarakan Jelaskan Penyebab Penundaan Pesawat Super Air Jet

redaksi

05 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id – Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Juwata Tarakan jelaskan kronologi penyebab penundaan keberangkatan pesawat Super Air Jet pada Senin 2 Juni 2025. Padahal pesawat sudah berada di ujung runway 24 dan akan lepas landas menuju Balikpapan. Fahrudin Rahmad, Kepala Bidang Teknik dan Operasi menjelaskan, kondisi pada saat itu penundaan dikarenakan terdapat bagian permukaan runway …

Hot Categories