TARAKAN, Headlinews.id — Kebakaran lahan kembali mengancam permukiman warga di Kota Tarakan. Api melalap kawasan hutan lindung yang berbatasan langsung dengan Perumahan PNS RT 21, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Selasa (2/2/2026) malam sekitar pukul 19.25 WITA, dan sempat mendekati rumah warga.
Yadi, salah satu warga yang ada di lokasi kejadian mengatakan, api pertama kali terlihat pengguna jalan yang melintas dan berasal dari bagian tengah kawasan hutan lindung.
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Pemadam Kebakaran (PMK) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tarakan.
“Kami sempat berusaha memadamkan api, tapi hanya secara manual menggunakan ranting pohon. Tidak berhasil karena kondisi lahan dipenuhi daun kering dan semak belukar sehingga api cepat membesar,” ungkapnya.
Kepala Dinas Satpol PP dan PMK Kota Tarakan Sofyan melalui Kepala Bidang PMK, Eko Supriyatnoko mengungkapkan laporan kebakaran diterima regu piket PMK sekitar pukul 19.40 WITA. Regu D yang bertugas di sektor utara langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
“Begitu menerima laporan adanya kebakaran lahan dan hutan yang mendekati permukiman warga di Perumahan PNS RT 21 Juata Permai, anggota langsung melakukan persiapan dan menuju lokasi. Perkiraan tiba di lokasi sekitar pukul 19.55 WITA,” ujar Eko.
Dalam perjalanan menuju lokasi, petugas PMK berkoordinasi dengan BPBD. Setibanya di lokasi, regu D melakukan penilaian awal terhadap kondisi kebakaran sebelum melakukan upaya pemadaman, dengan dukungan regu C.
“Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 20.15 WITA dan dilanjutkan dengan proses pendinginan untuk mencegah kebakaran susulan. Situasi dapat dikendalikan dan dinyatakan aman,” jelasnya.

Dalam penanganan kebakaran tersebut, petugas PMK turut dibantu BPBD, aparat kepolisian sektor Tarakan Utara, Ketua RT setempat, serta relawan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Namun demikian, di lokasi kejadian ditemukan botol plastik bekas thinner yang berbau minyak tanah. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kebakaran dipicu aktivitas manusia saat melakukan pembersihan lahan.
Eko mengungkapkan, sepanjang Januari 2026, PMK sektor utara telah menangani sedikitnya empat kejadian kebakaran lahan dengan pola yang hampir serupa. Memasuki Februari 2026, sudah tercatat dua kejadian kebakaran lahan di wilayah yang sama.
Di Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal juga sempat terjadi kebakaran lahan, namun jauh dr pemukiman, sehingga PMK tidak meluncur.
“Pada hari yang sama, kemarin selain kejadian di Juata Permai RT 21, juga terjadi kebakaran lahan di RT 20 Juata Laut, tepatnya di belakang kantor kelurahan,” ungkapnya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pemilik dan pengelola lahan, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko memicu kebakaran yang dapat merambat ke permukiman warga serta merusak lingkungan.
“Membakar lahan sangat berbahaya dan berdampak pada kerusakan fisik lingkungan, penurunan kualitas air, serta gangguan ekosistem. Masih banyak alternatif pembersihan lahan yang lebih aman, seperti metode mekanis dengan cara dibabat atau dirintis,” tegasnya.
Selain berisiko tinggi, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar juga dilarang oleh undang-undang. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelaku pembakaran lahan terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp3 miliar hingga maksimal Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h.
“Ancaman pidana berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, terutama jika perbuatan tersebut menimbulkan kebakaran yang membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya. (saf)










