TARAKAN, Headlinews.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan terus melakukan langkah mitigasi terhadap nikah siri, dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait risiko dan konsekuensi pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.
Kepala Kemenag Kota Tarakan, H. Syopyan, S.Ag., M.Pd, menjelaskan nikah siri masih dilakukan sebagian masyarakat, biasanya karena alasan persyaratan pernikahan yang belum terpenuhi, seperti usia minimal atau dokumen administrasi yang belum lengkap.
“Kalau persyaratan terpenuhi, kenapa harus nikah siri? Nikah di KUA gratis dan prosedurnya jelas. Misalnya untuk calon pengantin yang masih di bawah umur, ada mekanisme isbat umur di pengadilan. Setelah dinyatakan sah, pernikahan tetap bisa dilakukan secara resmi,” ujarnya.
Ia menambahkan, bagi calon pengantin yang masih di bawah umur, terdapat mekanisme isbat umur di pengadilan.
“Setelah dinyatakan sah oleh pengadilan, pernikahan tetap bisa dilakukan secara resmi di KUA. Hal ini mengurangi kebutuhan masyarakat melakukan nikah siri karena alasan usia,” jelas Syopyan.
Menurut Syopyan, edukasi masyarakat menjadi bagian penting dari mitigasi nikah siri. Program ini menjelaskan plus minus nikah siri, dengan penekanan bahwa dampak negatifnya lebih besar daripada manfaatnya.
“Kami menjelaskan plus minus nikah siri. Sisi negatifnya lebih besar, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Bagi mereka yang tidak memiliki buku nikah, dampaknya lebih dirasakan oleh perempuan dan anak dibanding laki-laki,” jelasnya.
Selain itu, dampak nikah siri bagi perempuan juga menghadapi risiko tidak terlindungi secara hukum, termasuk hak atas warisan, tunjangan, dan perlindungan sosial.
“Hak-hak administratif dan hukum tidak terlindungi. Anak yang lahir dari nikah siri juga memiliki kesulitan dalam pencatatan kependudukan,” tambahnya.
Kemenag Kota Tarakan menekankan pentingnya melakukan pernikahan resmi tercatat di KUA. Selain aspek hukum, program mitigasi nikah siri juga memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban dalam pernikahan, perlindungan anak, dan kepentingan sosial lainnya.
Tujuannya agar masyarakat memahami manfaat nikah siri sangat terbatas, sedangkan mudaratnya lebih besar.
“Edukasi ini dilakukan melalui bimbingan pernikahan, sosialisasi, dan kerja sama dengan pengadilan agama serta instansi terkait. Tujuannya agar masyarakat sadar bahwa pernikahan resmi tercatat lebih menguntungkan dan aman bagi semua pihak,” ujar Syopyan.
Lebih jauh, mitigasi nikah siri juga bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan pernikahan resmi sejak awal, sehingga hak-hak perempuan dan anak-anak terlindungi.
Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik nikah siri di Tarakan dan memastikan seluruh pernikahan tercatat secara sah sesuai hukum yang berlaku.
“Mitigasi nikah siri strategi kami untuk melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak, dari risiko hukum dan sosial yang timbul akibat pernikahan tidak tercatat,” tegasnya. (saf)









