TARAKAN, Headlinews.id – Pengelolaan parkir tepi jalan di Kota Tarakan yang sebelumnya dikelola Perumda Aneka Usaha, kini ditangani pihak ketiga PT Urban Park Nusantara. Proses peralihan tersebut menghadirkan sejumlah tantangan, mulai dari profesionalisme juru parkir (jukir), penerapan sistem pembayaran QRIS, hingga pengawasan titik parkir baru.
Hal ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diinisiasi Komisi III DPRD Kota Tarakan, Selasa (3/3/2026), di ruang pertemuan DPRD Kota Tarakan, guna memastikan layanan parkir tetap optimal dan aman bagi masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian menegaskan pengelolaan oleh pihak ketiga harus menunjukkan peningkatan dibanding sebelumnya.
“Sudah pasti mereka harus lebih profesional dan harus ada peningkatan. Saat dikelola perumda, angkanya menurut kami masih kurang maksimal. Setelah mendengarkan penjelasan, dalam satu hingga dua bulan terakhir setoran ke pemerintah daerah sudah lumayan dan angkanya meningkat,” ujarnya.
Ia menyebut, saat masih dikelola Perumda Aneka Usaha, setoran parkir rata-rata sekitar Rp75 juta per bulan. Setelah dialihkan ke PT Urban Park Nusantara, setoran pada Januari dan Februari mencapai sekitar Rp102 juta per bulan.
“Artinya sudah ada peningkatan. Ini menjadi catatan positif dalam pengelolaan parkir di Kota Tarakan,” katanya.
Menurut Randy, peningkatan tersebut dipengaruhi upaya menutup celah kecurangan, salah satunya dengan membedakan warna karcis setiap bulan. Selain itu, penerapan pembayaran non-tunai melalui QRIS juga dinilai penting untuk meningkatkan transparansi.
“Kalau bisa semua jukir difasilitasi QRIS agar pembayaran langsung masuk ke kas dan tidak bisa dicurangi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, besaran setoran dari masing-masing jukir berbeda tergantung tingkat keramaian lokasi usaha atau titik parkir. Untuk pengelolaan QRIS, pihak ketiga disebut bekerja sama dengan BPD Kaltimtara.
Dalam RDP tersebut, DPRD juga menekankan peran jukir tidak hanya sebatas menarik retribusi. Jukir diharapkan bertanggung jawab terhadap keamanan kendaraan dan helm, serta membantu menata kendaraan agar lebih rapi.
“Jukir bukan hanya mengambil uang parkir. Mereka harus membantu memarkirkan kendaraan, menjaga helm, dan memberikan kenyamanan,” ujarnya.
Terkait potensi titik parkir baru, DPRD mendorong komunikasi antara pelaku usaha dan pihak ketiga. Jika suatu lokasi membutuhkan jukir, maka dapat diusulkan untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai titik parkir resmi.
Mengenai keberadaan parkir liar yang tidak memberikan karcis maupun identitas resmi, Randy menilai perlu pendekatan persuasif terlebih dahulu agar tidak menimbulkan gesekan di lapangan.
“Kalau ada yang belum resmi, lakukan pendekatan dulu. Tidak langsung dibebani target tinggi. Yang penting mau bergabung dulu, nanti bertahap bisa ditingkatkan sesuai tingkat keramaian,” jelasnya.
Saat ini, berdasarkan laporan, terdapat 96 titik parkir yang dikelola. Dengan setoran mencapai Rp102 juta per bulan, DPRD menilai terdapat peningkatan signifikan dibanding sebelumnya.
“Harapannya ke depan PAD Kota Tarakan semakin bertambah,” tutupnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Perumda Aneka Usaha, Joy Nahampun, sebagai pengelola parkir sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tarakan, Ahmady Burhan, S.STP, M.H., menjelaskan RDP tersebut membahas evaluasi kegiatan PT Urban Park Nusantara sebagai penyelenggara parkir tepi jalan.
“RDP ini membahas evaluasi kegiatan yang dilakukan PT Urban Park Nusantara selaku penyelenggara parkir di tepi jalan, termasuk proses transisi dari pengelola sebelumnya, yakni Perumda Aneka Usaha. Evaluasi ini menjadi bahan perbaikan agar ke depan pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal dan yang paling ditekankan adalah peningkatan PAD Kota Tarakan,” ujarnya.
Ahmady menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan PT Urban Park Nusantara dalam melakukan evaluasi dan pengawasan lapangan agar pengelolaan berjalan maksimal.
“Terkait kekurangan yang ada sebelumnya, kami berupaya memperbaikinya dalam penyelenggaraan parkir yang baru ini. Harapannya tentu ada peningkatan, namun tetap tidak keluar dari koridor perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani antara Dinas Perhubungan dan PT Urban Park Nusantara,” jelasnya.
Ia menambahkan, target PAD telah disesuaikan sejak proses seleksi yang dilakukan pemerintah kota pada 2026. PT Urban Park Nusantara ditetapkan sebagai pemenang karena menawarkan skema yang dinilai mampu meningkatkan PAD.
“Tarif parkir di lapangan tidak berubah karena tetap mengacu pada peraturan daerah. Namun target PAD disesuaikan dalam perjanjian kerja sama dan itu yang disetorkan oleh PT Urban Park Nusantara,” katanya.
Terkait titik parkir baru, Ahmady menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi, kajian, dan peninjauan lapangan sebelum menerbitkan SK sebagai dasar operasional penarikan retribusi.
“Tahun ini ada beberapa potensi tambahan titik parkir yang masih kami data berdasarkan hasil evaluasi di lapangan,” pungkasnya. (saf)









