Home » Tarakan » Dewan Dudukkan Komite Sekolah dan Disdik, Boleh Perpisahan Asal Sederhana

Dewan Dudukkan Komite Sekolah dan Disdik, Boleh Perpisahan Asal Sederhana

admin 07 Mei 2025 20

TARAKAN, Headlinews.id – Gelombang keluhan dari sejumlah orang tua siswa di Kota Tarakan terkait besaran iuran untuk acara perpisahan sekolah akhirnya mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan bergerak cepat untuk menengahi permasalahan ini.

Hasil dari koordinasi intensif tersebut menghasilkan sebuah kebijakan yang memperbolehkan kegiatan perpisahan tetap dilaksanakan, namun dengan penekanan kuat pada kesederhanaan dan transparansi anggaran, tanpa memberatkan kondisi ekonomi wali murid.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya aduan dari seorang wali murid yang merasa terbebani dengan nominal iuran perpisahan yang dianggap terlalu tinggi. Keluhan ini kemudian viral dan sampai ke telinga para wakil rakyat di Komisi II DPRD Tarakan.

Merespons aduan tersebut, Komisi yang membidangi pendidikan ini segera mengambil langkah proaktif dengan berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan Kota Tarakan untuk melakukan verifikasi ke lapangan dan mencari solusi terbaik.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Markus Minggu, mengungkapkan kronologi penanganan kasus ini. Hal tersebut disimpulkan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan DPRD Tarakan bersama Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Tarakan.

 

“Setelah kami menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menyampaikan hal ini kepada Dinas Pendidikan. Mereka kemudian melakukan penelusuran di lapangan untuk memastikan kebenarannya. Dari hasil penelusuran tersebut, terkonfirmasi adanya keluhan terkait besaran iuran. Bahkan, Komite Sekolah di salah satu sekolah sempat memutuskan untuk membatalkan kegiatan perpisahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan menjelaskan bahwa Komisi II DPRD Tarakan kemudian memberikan rekomendasi agar kegiatan perpisahan tetap dapat dilaksanakan, namun dengan beberapa persyaratan krusial.

“Kami merekomendasikan agar kegiatan perpisahan tetap berjalan, tetapi harus dibentuk panitia baru yang anggotanya diawasi secara ketat oleh pengawas dari Dinas Pendidikan. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran,” tegasnya.

Markus juga menekankan bahwa segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak disepakati secara transparan adalah tindakan yang dilarang. Namun, ia tidak menampik bahwa kegiatan perpisahan dapat dilakukan atas dasar musyawarah dan mufakat antara pihak orang tua, komite sekolah, dan pihak sekolah.

“Jika kegiatan itu memang diselenggarakan atas dasar kesepakatan bersama melalui rapat yang melibatkan seluruh pihak, maka perlu ada pengawasan langsung dari Dinas Pendidikan. Pengawasan ini penting untuk mencegah adanya penetapan tarif secara sepihak yang memberatkan wali murid,” imbuhnya.

Poin penting yang ditekankan Markus adalah larangan adanya patokan tarif dalam iuran perpisahan.

“Yang menjadi masalah adalah ketika ada patokan tarif yang ditentukan oleh pihak sekolah atau komite tanpa adanya pembahasan yang mendalam dengan orang tua. Seharusnya, panitia menyusun rencana anggaran belanja (RAB) yang jelas dan transparan, dan tidak boleh ada pematokan tarif. Selain itu, kegiatan perpisahan juga harus dilaksanakan secara sederhana, sesuai dengan edaran yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Sejalan dengan pernyataan Komisi II DPRD Tarakan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Tamrin Toha, juga memberikan penjelasannya.

Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tetap memperbolehkan sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan pelepasan atau penamatan siswa, dengan catatan kegiatan tersebut tidak bersifat mewah dan tidak memaksa orang tua untuk mengeluarkan biaya yang besar.

“Pelaksanaan pelepasan siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD) maupun kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) tetap diperbolehkan. Namun, kami menekankan agar pelaksanaannya sederhana dan tidak memberatkan kondisi ekonomi orang tua. Tidak perlu sampai menyewa hotel atau tempat mewah lainnya,” pesannya.

Ia menyarankan supaya dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada. “Esensi dari kegiatan ini adalah momen kebersamaan anak-anak yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan mereka,” ucapnya.

Tamrin juga menanggapi isu mengenai adanya sistem tabungan iuran yang dikumpulkan pihak sekolah atau komite selama satu tahun ajaran. Ia mengakui bahwa sistem ini berpotensi menimbulkan keberatan, terutama bagi wali murid yang mungkin tidak ikut menabung sejak awal dan harus membayar sejumlah uang sekaligus di akhir tahun.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak sekolah dan komite untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengumpulan dana seperti ini. Tujuannya adalah agar kegiatan perpisahan dapat berjalan secara adil dan transparan, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi seluruh orang tua siswa,” katanya.

Lebih lanjut, Tamrin menegaskan bahwa Dinas Pendidikan telah mengambil langkah konkret dengan mengirimkan surat edaran kepada seluruh sekolah dan komite sekolah di Kota Tarakan.

“Dalam surat edaran tersebut, kami secara jelas menyampaikan bahwa kegiatan perpisahan siswa diperbolehkan, namun dengan catatan tidak boleh dilaksanakan secara mewah-mewah. Pihak sekolah dan komite harus benar-benar mempertimbangkan kemampuan ekonomi seluruh orang tua siswa. Jika ada orang tua yang memiliki kemampuan lebih dan ingin memberikan sumbangan, silakan saja, namun bagi yang tidak mampu, tidak boleh ada paksaan dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Tamrin Toha juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya para wali murid, untuk menyampaikan keluhan atau aspirasi secara langsung melalui kanal-kanal resmi yang disediakan oleh Dinas Pendidikan Kota Tarakan, dan tidak hanya melalui media sosial.

“Selama ini, kami belum menerima laporan resmi secara tertulis terkait masalah iuran perpisahan ini. Rata-rata keluhan hanya beredar di media sosial. Padahal, kami telah menyediakan link pengaduan di website resmi Dinas Pendidikan Kota Tarakan. Kami menjamin akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui jalur resmi tersebut,” pungkasnya.

Dengan adanya kebijakan yang jelas dari DPRD dan Dinas Pendidikan Kota Tarakan ini, diharapkan polemik terkait iuran perpisahan siswa dapat segera berakhir. Kegiatan perpisahan sekolah diharapkan dapat tetap menjadi momen yang berkesan bagi para siswa tanpa memberatkan beban ekonomi keluarga.

Transparansi dalam pengelolaan anggaran dan kesederhanaan dalam pelaksanaan kegiatan menjadi kunci utama dalam mewujudkan perpisahan yang bermakna bagi seluruh pihak. (*)

 

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Polres Tarakan Ungkap Sindikat Pemalsu SIM

redaksi

12 Jun 2025

TARAKAN, Headlinews.id– Polres Tarakan telah berhasil mengungkap sindikat pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kota Tarakan. Empat orang tersangka yang terlibat dalam sindikat ini ditangkap dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, yaitu sebuah toko percetakan di Jalan Jenderal Sudirman dan sebuah toko lain di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Kapolres Tarakan, AKBP Erwin …

Wawali Ibnu Saud Ikuti Entry Meeting Evaluasi LPPD dan SPM Kota Tarakan

redaksi

11 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id – Pemerintah Kota Tarakan terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik dengan mengikuti Entry Meeting Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Tarakan, Rabu (11/6/2025). Entry Meeting Evaluasi LPPD dipimpin secara langsung Wakil Wali (Wawali) Kota Tarakan, Ibnu Saud Is. “Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota …

Kebijakan Diskon PJP2U, Bandara Juwata Tarakan Prediksi Kenaikan Jumlah Penumpang

redaksi

09 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id – Pemerintah Pusat kembali mengeluarkan kebijakan stimulus ekonomi tahun 2025, salah satunya diskon pelayanan pajak kebandarudaraan yang nantinya berefek pada turunnya harga tiket. Fahrudin Rahmad, Kepala Bidang Teknik & Operasi Bandara Juwata Tarakan, menjelaskan, pihaknya sangat mendukung kebijakan stimulus ekonomi pemerintah seperti tahun sebelumnya dan pada saat perayaan Idul Fitri. “Seperti sudah kami laksanakan …

Oknum Polisi Bripka MA Tersangka Kasus Sabu, Sidang Etik Diserahkan ke Propam  

redaksi

08 Jun 2025

TARAKAN, Headlinews.id– Oknum polisi berpangkat Bripka berinisial MA akhirnya resmi menjadi tersangka kasus narkotika jenis sabu. MA sebelumnya diamankan personel Polsek Sesayap Hilir pada 7 Mei lalu, pengembangan dari penangkapan 3 orang warga sipil. Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho melalui Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang menuturkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan …

Pelapor Kecewa Peninjauan Lahan Dibatalkan, Harap Segera Dijadwal Ulang  

redaksi

05 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id– Peninjauan lahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Phoenix Resources Internasional (PRI), yang dijadwalkan pada Kamis (5/6/2025), mendadak dibatalkan. Pembatalan ini membuat pihak pelapor kecewa dan menduga adanya kejanggalan. Penasihat hukum pelapor, Abdul Rahman, menyampaikan bahwa pembatalan dilakukan atas dasar permohonan dari PT …

UPBU Juwata Tarakan Jelaskan Penyebab Penundaan Pesawat Super Air Jet

redaksi

05 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id – Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Juwata Tarakan jelaskan kronologi penyebab penundaan keberangkatan pesawat Super Air Jet pada Senin 2 Juni 2025. Padahal pesawat sudah berada di ujung runway 24 dan akan lepas landas menuju Balikpapan. Fahrudin Rahmad, Kepala Bidang Teknik dan Operasi menjelaskan, kondisi pada saat itu penundaan dikarenakan terdapat bagian permukaan runway …

Hot Categories