TARAKAN, Headlinews.id — Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Polres Tarakan mengungkap 13 kasus pencurian dengan berbagai modus, mulai dari curanmor hingga pencurian yang sempat viral di media sosial.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah menjelaskan, dari total pengungkapan tersebut terdiri atas tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tiga pencurian handphone, satu pencurian kabel tower, satu pencurian barang berupa sound system dan kipas angin, serta pencurian perlengkapan tukang seperti bor.
“Dalam periode satu bulan, kami berhasil mengungkap tujuh kasus curanmor, tiga pencurian handphone, satu pencurian kabel tower, serta beberapa pencurian barang lainnya,” ujar Ridho saat konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan, terdapat pula dua kasus yang sempat menjadi perhatian publik, yakni pencurian tomat dan pencurian daging ayam.
Dari seluruh kasus tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Enam tersangka sudah kami lakukan penahanan. Sementara untuk dua perkara, yakni pencurian tomat dan daging ayam, diselesaikan melalui mekanisme restorative justice berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” jelasnya.
Ridho menerangkan, penerapan restorative justice tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP yang baru, yang memungkinkan penyelesaian perkara tertentu melalui pendekatan keadilan restoratif.
Untuk kasus curanmor yang mendominasi sepanjang Januari, ia menyebut modus pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan korban.
“Pelaku mencari kendaraan yang ditinggalkan dalam kondisi kunci masih menyantol atau tidak dikunci setang. Dengan adanya kesempatan itu, pelaku langsung membawa kabur kendaraan,” katanya.
Selain itu, ada pula modus dengan cara mendorong sepeda motor yang tidak dikunci setang meski kuncinya telah dicabut.
“Motor didorong oleh pelaku dan dibantu rekannya. Ini terjadi karena kelalaian pemilik kendaraan,” tambahnya.
Terkait barang hasil curian, sebagian kendaraan dijual dalam kondisi utuh dengan harga murah, ada yang dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi seperti membayar sewa rumah, hingga dijual sebagai besi tua karena kondisi kendaraan sudah lama.
Atas kondisi tersebut, Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan.
“Kami mengimbau agar kendaraan diparkir di tempat aman, kunci dicabut, setang dikunci, dan bila perlu menggunakan kunci ganda. Ini langkah sederhana tapi efektif mencegah curanmor,” tegas Ridho.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika menjadi korban tindak pidana melalui Polres Tarakan atau call center 110.
“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” pungkasnya. (saf)








