TARAKAN, Headlinews.id – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltara (BNNP) dan Badan Intelejen Nasional Daerah (BINDA) Kaltara menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Utara.
Operasi yang berlangsung sepanjang Agustus 2025 ini menahan lima orang tersangka dari tiga kasus berbeda dan menyita barang bukti lebih dari satu kilogram sabu serta 490 butir pil ekstasi.
Keberhasilan ini menunjukkan koordinasi yang solid antara aparat BNNP dan BINDA dalam menindak jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan wilayah perbatasan dan jalur laut sebagai pintu masuk.
Kasus pertama terungkap pada 14 Agustus di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat. Tiga tersangka, W (34), A, dan AD (45), ditangkap saat hendak menyerahkan sabu ke jaringan lain.
Barang bukti yang disita terdiri atas 144,55 gram sabu, lima unit ponsel, alat hisap sabu (bong), pembungkus teh, hingga kurungan ayam yang diduga digunakan untuk menyamarkan aktivitas mereka.
Brigjen Pol Tatar Nugroho, Kepala BNNP Kaltara, menjelaskan ketiga tersangka merupakan pengedar lokal yang telah lama dipantau petugas.
“Mereka berperan sebagai penghubung antara bandar dan pengedar tingkat bawah. Penangkapan ini mencegah narkotika masuk ke lingkungan masyarakat yang lebih luas,” ujarnya.
Pengungkapan kedua berlangsung di Pelabuhan Speedboat Kayan 2, Desa Salim Batu, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, pada 20 Agustus.
Seorang kurir berinisial RS (31) berhasil diringkus dengan membawa sabu seberat 967,72 gram, yang dikemas dalam tas hitam dan dibawa menggunakan speedboat dari daerah lain menuju Tarakan dan Tanjung Selor.
Petugas juga menyita sejumlah barang pendukung, termasuk ponsel, jam tangan, uang tunai Rp 500 ribu, dan tas jinjing bermotif bunga.
Tatar menekankan jalur laut masih menjadi jalur favorit penyelundupan narkotika karena pelabuhan-pelabuhan kecil sering luput dari pengawasan ketat.
“Pengawasan wilayah perairan menjadi tantangan besar bagi kami, karena para pelaku memanfaatkan jalur ini untuk menghindari patroli rutin. Penangkapan RS menjadi bukti koordinasi antar-intelejen sangat penting,” katanya.
Kasus ketiga terjadi pada 31 Agustus di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan.
Seorang tersangka berinisial E (33) ditangkap membawa 490 butir pil ekstasi yang dikemas dalam lima bungkus plastik bening, masing-masing berisi antara 90 hingga 100 butir.
Barang bukti lain yang disita termasuk sepeda motor, tas gendong, dan ponsel. Pemeriksaan petugas mengungkap bahwa ekstasi ini berasal dari Tawau, Malaysia, dan rencananya akan diedarkan hingga Sulawesi.
“Ini merupakan pengungkapan pil ekstasi pertama oleh BNNP Kaltara dalam tiga tahun terakhir, dan jumlahnya cukup besar. Harga satu pil mencapai Rp 800 ribu, sehingga indikasinya diedarkan secara eksklusif untuk kalangan tertentu,” jelas Tatar.
Seluruh tersangka dalam tiga kasus tersebut berperan sebagai kurir, termasuk satu orang yang merupakan tangan kanan bandar.
Pihak kepolisian dan BNNP Kaltara kini terus memburu tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Tatar kembali menekankan wilayah perbatasan menjadi pintu masuk utama narkotika karena lokasinya strategis dan dekat dengan negara tetangga.
“Kami tidak akan memberi celah bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap jalur laut dan pelabuhan kecil menjadi fokus pengawasan kami, termasuk koordinasi intens dengan aparat keamanan lain di wilayah perbatasan,” ujarnya.
Brigjen Pol Tatar Nugroho menegaskan keberhasilan pengungkapan ini bukan hanya menyita barang bukti dan menangkap tersangka, tetapi juga menjadi pesan tegas bagi jaringan narkotika yang mencoba memanfaatkan wilayah Kaltara.
“Komitmen kami, menjadikan Kaltara bebas dari narkoba. Langkah-langkah preventif dan represif akan terus kami lakukan, termasuk edukasi masyarakat agar terhindar dari pengaruh narkotika,” pungkasnya. (rs)