TARAKAN, Headlinews.id — Sebanyak 5 ton beras dan hampir 10 ton gula hasil penindakan Bea Cukai Tarakan diserahkan ke Baznas, untuk dijadikan bantuan bagi kaum dhuafa di Kota Tarakan.
Proses hibah ini juga diatur melalui ketetapan Menteri Keuangan No S-65/MK/KNL.1303/2025, yang menetapkan barang hasil penindakan layak untuk dihibahkan.
Barang-barang tersebut sebelumnya berasal dari Malaysia dan masuk secara ilegal, namun setelah pemeriksaan dinilai masih layak dikonsumsi dan lebih bermanfaat jika disalurkan daripada dimusnahkan.
Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, menjelaskan hibah ini merupakan bagian dari upaya memanfaatkan Barang Milik Negara (BMMN) agar tetap memberi manfaat sosial.
“Daripada dimusnahkan, kami ingin barang ini bisa langsung dirasakan masyarakat yang membutuhkan. Setelah melalui prosedur resmi dan menjadi milik negara, kami serahkan ke Baznas agar bisa didistribusikan dengan tepat sasaran,” ujar Wahyu.
Kepala Baznas Kota Tarakan, Syamsi Sarman, menegaskan pihaknya tidak menerima barang selundupan, melainkan barang milik negara yang telah melalui prosedur resmi.
“Ini hibah pertama yang diterima Baznas dari Bea Cukai. Semua barang akan kami salurkan kepada warga kurang mampu, dan tidak diperjualbelikan,” katanya.
Penyaluran beras dan gula menargetkan sekitar 400 Kepala Keluarga (KK) di Kota Tarakan. Setiap KK menerima paket berisi 10–20 kilogram beras dan gula, disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.
“Satu paket sudah lengkap berisi beras dan gula sehingga keluarga penerima bisa langsung memanfaatkannya,” tambah Syamsi.
Sebelum didistribusikan, barang-barang tersebut dikemas ulang menggunakan kemasan milik Baznas agar lebih higienis dan layak konsumsi.
“Kami pastikan kualitas beras dan gula tetap baik. Barang ini sudah menjadi milik negara, namun kami melakukan pengecekan dan kemasan ulang agar aman dikonsumsi warga,” ujarnya.
Syamsi menambahkan, keputusan menerima hibah ini juga mempertimbangkan situasi ekonomi masyarakat saat ini.
Dengan adanya hibah ini, masyarakat kurang mampu di Tarakan dapat memperoleh bahan pokok secara langsung, sekaligus memastikan barang hasil penindakan tetap berguna dan tidak terbuang percuma.
“Daripada membuang bahan pokok yang masih layak, lebih baik disalurkan kepada warga yang membutuhkan. Ini adalah bentuk pemanfaatan barang milik negara untuk kepentingan sosial sekaligus meringankan beban masyarakat kurang mampu,” pungkasnya. (*/saf)










