TARAKAN, Headlinews.id– Permintaan layanan karantina hewan di Kalimantan Utara meningkat menjelang arus mudik Lebaran, seiring banyaknya masyarakat yang membawa hewan peliharaan maupun produk hewan sebagai oleh-oleh ke kampung halaman.
Ketua Tim Kerja Karantina Hewan pada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara, drh Budi Setiawan mengatakan peningkatan tersebut didominasi barang bawaan penumpang.
“Selama masa mudik tren permintaan layanan karantina cenderung meningkat, khususnya barang bawaan penumpang. Banyak pemudik membawa oleh-oleh berupa produk hewan, ikan, dan tumbuhan untuk keluarga di kampung halaman,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Selain itu, jumlah masyarakat yang membawa hewan peliharaan keluar pulau juga tergolong cukup tinggi. Namun, sebagian besar telah mengurus dokumen lebih awal sebelum libur Lebaran.
“Relatif banyak diurus sebelum libur, karena masyarakat sudah menyiapkan sertifikat veteriner terlebih dahulu sebelum ke karantina,” jelasnya.
Menghadapi lonjakan tersebut, Badan Karantina Indonesia telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi. Petugas disiagakan di seluruh posko pintu pemasukan dan pengeluaran di wilayah Kalimantan Utara, baik di pelabuhan maupun bandara.
“Petugas kami stand by di kantor pelayanan mulai pukul 04.30 WITA hingga pukul 15.00 WITA atau sampai penerbangan terakhir,” katanya.
Selain itu, petugas juga ditempatkan di titik-titik strategis sejak keberangkatan pertama hingga terakhir setiap hari.
Dalam memberikan layanan, karantina tetap mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) dan service level agreement (SLA). Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan tetap optimal tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan.
Budi menjelaskan, masyarakat yang ingin membawa hewan peliharaan wajib melengkapi dokumen, salah satunya sertifikat kesehatan karantina yang dikeluarkan oleh otoritas di daerah asal. Ia menyarankan agar pengurusan dilakukan minimal satu hari sebelum keberangkatan.
Untuk mempermudah layanan, pengajuan karantina kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Best Trust. Sementara pembayaran PNBP dilakukan menggunakan kode billing yang langsung disetorkan ke negara.
“Jenis hewan yang paling banyak dibawa saat periode mudik adalah ayam hobi, seperti ayam peranakan Filipina,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan adanya risiko jika masyarakat tidak mematuhi prosedur. Media pembawa dapat dikenakan tindakan karantina berupa penahanan, penolakan hingga pemusnahan.
“Terhadap orangnya juga dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti potensi penyebaran penyakit hewan selama arus mudik, terutama jika tidak dilengkapi dokumen resmi. Saat ini, Kota Tarakan berstatus bebas rabies, sehingga pengawasan menjadi sangat penting.
“Jika ada pemasukan anjing atau kucing dari daerah yang belum bebas rabies tanpa sertifikat karantina, tentu berpotensi membawa penyakit tersebut masuk,” jelasnya.
Pengawasan pun diperketat di seluruh titik rawan, termasuk pelabuhan penyeberangan, dengan melibatkan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Meski demikian, hingga saat ini belum ditemukan kasus pelanggaran selama musim mudik.
Jika pelanggaran ditemukan, tindakan tegas akan diberlakukan melalui skema 3P, yakni penahanan, penolakan, atau pemusnahan, serta penegakan hukum.
Budi mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan karantina dan mengurus dokumen sejak jauh hari, untuk memastikan seluruh persyaratan lengkap sebelum datang ke karantina.
“Tetap lapor karantina agar mudik lancar, hewan sehat, dan ibadah kita tetap terjaga,” tandasnya. (saf)










