TARAKAN, Headlinews.id — Pemusnahan barang tegahan oleh Bea Cukai Tarakan mencakup rokok ilegal, minuman beralkohol, senjata tajam, dan alat bantu seks, sebagai bagian dari pengawasan dan perlindungan masyarakat.
Kegiatan ini dilakukan pada Selasa (4/11/2025) untuk menindaklanjuti barang hasil penindakan selama periode Mei 2024 hingga September 2025. Seluruh barang telah berstatus Barang Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan, dengan estimasi nilai total mencapai Rp 653.009.640.
Barang yang dimusnahkan meliputi 173.096 batang rokok ilegal, 1.291 botol dan 1 jeriken minuman beralkohol (796,675 liter), 22 karung ballpres, serta 10 barang larangan berupa senjata tajam dan alat bantu seks.
Sedangkan proses pemusnahan disesuaikan jenis barangnya. Rokok ilegal dan ballpres dibakar, minuman beralkohol dituang ke dalam ember, sedangkan senjata tajam dan alat bantu seks dihancurkan menggunakan gergaji.
Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, menjelaskan sebagian besar rokok ilegal ditemukan di toko-toko kecil di Tarakan.
“Rokok ilegal biasanya kami tangani dengan sanksi administratif. Sedangkan untuk minuman beralkohol, dikenakan denda sesuai aturan karena sifatnya ultimum remedium. Setelah proses selesai, barang langsung dimusnahkan,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan minuman beralkohol yang disita sebagian besar berasal dari luar negeri, termasuk China, Malaysia, dan Skotlandia.
“Penyelundupan biasanya melalui jasa pengiriman dan pesanan online. Ada juga yang masuk melalui jalur pelabuhan tikus, tapi sebagian besar terungkap dari pengiriman resmi yang disalahgunakan,” kata Wahyu.
Menurut Wahyu, memberantas peredaran barang ilegal hingga ke akarnya bukan perkara mudah, karena Kalimantan Utara bukan daerah penghasil atau produsen Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
“Di sini tidak ada pabrik atau penyalur besar, yang ada hanya penyalur dan toko kecil. Kami fokus melakukan edukasi dan pembinaan, sementara kasus besar kami koordinasikan dengan kantor pusat,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak semua barang tegahan diproses pidana.
“Sebagian hanya dikenai sanksi administratif atau ultimum remedium. Namun jika memenuhi unsur pidana, proses hukum tetap dilakukan. Misalnya, satu kasus rokok ilegal 90 batang sudah kami serahkan ke kejaksaan, karena jumlah barang dan alat bukti terpenuhi,” pungkasnya. (saf)










