TARAKAN – Perkara baru kembali menjerat narapidana narkotika Johansyah bin Darwin alias Bagong di Pengadilan Negeri Tarakan. Ia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkotika.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarakan, perkara tersebut telah disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/3/2026) dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan peran terdakwa yang diduga melakukan berbagai transaksi keuangan untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana narkotika.
“Terdakwa menempatkan, mentransfer, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga maupun perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana narkotika,” demikian dakwaan JPU sebagaimana tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Tarakan.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut diduga dilakukan dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2019 hingga 2025.
Untuk menyamarkan aliran dana hasil bisnis narkotika, terdakwa diduga menggunakan sejumlah rekening milik orang lain. Salah satunya adalah rekening milik Rusdi alias Daeng Rewa yang diketahui merupakan pekerja terdakwa dan sebelumnya membantu merawat ayam petarung milik Bagong.
“Terdakwa memerintahkan saksi Rusdi alias Daeng Rewa untuk menggunakan rekening miliknya guna menerima maupun mengirimkan uang yang berasal dari transaksi narkotika,” demikian diuraikan dalam dakwaan.
Selain itu, jaksa juga menyebut terdakwa menggunakan rekening milik istrinya, Ita Noviyanti, sebagai tempat penampungan sebagian aliran dana hasil bisnis narkotika tersebut.
Dalam dakwaan juga dijelaskan, terdakwa memperoleh sabu dari seseorang berinisial DUDA yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Narkotika tersebut disebut dibeli dengan harga sekitar Rp350 juta per kilogram dan kemudian dijual kembali dengan harga sekitar Rp500 juta per kilogram.
“Dari penjualan tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp150 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dijual,” dakwa JPU.
Jaksa juga memaparkan adanya sejumlah transaksi bernilai besar yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, termasuk transfer yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, di antaranya tanah dan bangunan di Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara dengan luas sekitar 2.268 meter persegi.
Sejumlah barang juga disita dalam perkara tersebut, di antaranya mobil Hyundai Creta warna putih dan mobil Honda HR-V warna hitam yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana tersebut.
Diketahui, Johansyah alias Bagong sebelumnya juga terseret dalam perkara besar peredaran narkotika yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara pada Oktober 2019 dengan barang bukti sekitar 1,9 kilogram sabu.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Tarakan sempat memvonis bebas terdakwa pada 2020. Namun putusan itu kemudian dibatalkan Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 1330/K/Pid.Sus/2021 yang menyatakan Bagong bersalah dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Saat ini Bagong menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan, sementara perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Tarakan. (saf)








