TARAKAN, Headlinews.id – Pemerintah Kota Tarakan secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD, Sabtu (16/8/2025).
Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., hadir langsung menyampaikan nota penjelasan pemerintah atas rancangan tersebut.
Dalam penjelasannya, Wali Kota menegaskan pentingnya evaluasi kinerja daerah menjelang triwulan III tahun anggaran berjalan.
Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan capaian pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, serta pelayanan masyarakat berjalan sesuai target.
“Memasuki triwulan ketiga Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh agar program yang dijalankan tetap efektif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Wali Kota Khairul.
Ia menambahkan, dinamika kebijakan nasional turut memberi pengaruh terhadap arah pembangunan daerah. Salah satunya adalah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi penggunaan anggaran di seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Kebijakan ini juga berdampak terhadap laju pertumbuhan ekonomi di Kota Tarakan.
Menurut Wali Kota, rancangan perubahan APBD yang diajukan pemerintah merupakan bentuk konkret rencana kerja yang memuat sasaran, program, kegiatan, serta alokasi pendanaannya.
Dokumen tersebut sekaligus menjadi instrumen penting untuk mengoptimalkan pembangunan di tengah tantangan fiskal yang dihadapi daerah.
“Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025 disusun secara realistis dan akuntabel, agar dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan program prioritas sesuai kebutuhan masyarakat Tarakan,” jelasnya.
Adapun dalam rancangan tersebut, target pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,174 triliun. Dari jumlah itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan mencapai Rp257,6 miliar lebih, sedangkan pendapatan transfer ditaksir sebesar Rp917 miliar lebih.
Wali Kota berharap rancangan perubahan APBD ini dapat dibahas bersama DPRD secara tepat waktu, sehingga penetapan APBD Perubahan 2025 mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan pelayanan publik dan pembangunan di Kota Tarakan.
“Dengan dukungan DPRD, kami yakin APBD Perubahan 2025 dapat segera disahkan,” pungkasnya. (*)