TANA TIDUNG, Headlinews.id– Keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan di Tana Tidung, khususnya ruas dari Jalan Poros Kilo 6 hingga Simpang Manis, Desa Gunawan, belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Kondisi jalan yang berlubang, bergelombang, dan rawan membahayakan pengguna menjadi perhatian serius warga, sebab jalur ini merupakan akses utama menuju pusat pemerintahan hingga pelabuhan.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tana Tidung menegaskan kewenangan perbaikan menyeluruh berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Pasalnya, ruas jalan tersebut berstatus jalan kolektor primer sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.164/2018 tentang penetapan ruas-ruas jalan provinsi.
Kepala Bidang Bina Marga PUPR Tana Tidung, Punjul Sidi Waluyo, menjelaskan bahwa jalur mulai dari Simpang Manis hingga Pelabuhan Lama secara resmi ditetapkan sebagai Jalan Ahmad Yani dan Jalan Trans Kalimantan–Tideng Pale, yang seluruh kewenangannya berada pada pemerintah provinsi.
“Kalau soal perbaikan menyeluruh, itu bukan kewenangan kami di kabupaten. Berdasarkan SK provinsi tahun 2018, jalur itu statusnya jalan kolektor primer. Jadi untuk peningkatan, perawatan besar, maupun penganggaran penuh adalah ranah provinsi. Jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan,” tegas Punjul, Rabu (24/9/2025).
Ia menambahkan, Pemkab Tana Tidung melalui Dinas PUPR tetap berupaya memberi penanganan darurat agar akses masyarakat tidak sepenuhnya terputus. Upaya itu dilakukan dengan tambal sulam atau penimbunan lubang menggunakan material seadanya di titik-titik yang dianggap berbahaya.
“Memang tidak bisa menyeluruh, tapi kalau ada lubang yang membahayakan, kami segera lakukan perbaikan darurat. Misalnya di sekitar kantor Pemkab maupun area penjual ayam, itu sudah beberapa kali kami timbun. Jadi bukan berarti kami diam saja,” jelasnya.
Punjul menegaskan, PUPR Tana Tidung juga sudah berulang kali menyampaikan laporan resmi dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltara agar ruas jalan tersebut bisa segera mendapat penanganan permanen. Bahkan DPRD Tana Tidung disebut turut membantu menyampaikan aspirasi langsung ke PUPR provinsi.
“Kami sudah berkali-kali menyurat, koordinasi juga sudah dilakukan. Bahkan dewan juga pernah menyampaikan langsung ke provinsi. Tetapi hingga kini masih sebatas janji, belum ada realisasi. Semua kembali lagi ke kebijakan provinsi, karena memang jalan itu statusnya jalan provinsi,” katanya.
Punjul menambahkan, foto jalan yang beredar di media sosial benar adanya dan merupakan potret kondisi Jalan Ahmad Yani.
Ruas Jalan Trans Kalimantan–Tideng Pale dari Simpang Manis hingga KM 8 Desa Gunawan, serta Jalan Ahmad Yani dari KM 8 Desa Gunawan sampai Pelabuhan Lama, telah ditetapkan sebagai jalan provinsi melalui SK Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.164/2018.
Karena itu, pengalokasian anggaran perbaikan berkala maupun rekonstruksi secara menyeluruh menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Meski demikian, Punjul menegaskan Pemkab Tana Tidung tidak tinggal diam. Melalui tenaga preservasi jalan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penanganan sementara di sejumlah titik yang dianggap parah.
“Kalau penganggaran penuh untuk rekonstruksi tentu tidak bisa, karena kewenangan ada di provinsi. Yang bisa kami lakukan hanya upaya sementara. Harapan kami, provinsi segera turun tangan agar jalan ini benar-benar layak dan aman dilalui,” pungkasnya. (*/hr)