Jumat, September 26, 2025
Headlinews.id
Advertisement Banner
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tana Tidung

Gugatan PT. Sanjung Makmur Ditolak, Pemerintah Tana Tidung Tegaskan Prosedur Perizinan

by admin
24 September 2025
in Tana Tidung
A A
Gugatan PT. Sanjung Makmur Ditolak, Pemerintah Tana Tidung Tegaskan Prosedur Perizinan

Aryonon Putra bersama tim kuasa hukum Pemkab Tana Tidung saat hadir dalam persidangan di PTUN, terkait gugatan PT. Sanjung Makmur beberapa waktu lalu.

SAMARINDA, Headlinews.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda menolak seluruh gugatan PT. Sanjung Makmur terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tana Tidung.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk PT. Borneo Agro Sakti.

Baca Juga

Warga Keluhkan Jalan Poros Kilo 6–Simpang Manis, Pemkab Sebut Jalan Provinsi   

Bupati Ibrahim Ali Resmikan Lapangan Futsal Sesayap dan Buka Turnamen Futsal Cup I 2025  

Pemkab Tana Tidung Gandeng Tanoto Foundation Tingkatkan Mutu Pendidikan  

Perkara dengan nomor 10/G/2025/PTUN.SMD ini melibatkan PT. Sanjung Makmur sebagai penggugat, Kepala DPMPTSP Tana Tidung sebagai tergugat, dan PT. Borneo Agro Sakti sebagai tergugat intervensi.

Gugatan diajukan lantaran penggugat menilai penerbitan PKKPR untuk PT. Borneo Agro Sakti tidak sah secara prosedur dan menimbulkan tumpang tindih izin lokasi.

Tim kuasa hukum Pemda Tana Tidung, Aryono Putra, S.H., M.H., yang didampingi Buntar Arif Pratomo, S.H., Hamzah Amrie, S.H., M.AP, dan Ewa Kurniawan, S.H., mengatakan putusan disampaikan melalui layanan e-court Mahkamah Agung RI, Selasa (23/9/2025).

Aryo menerangkan inti sengketa berkaitan dengan penerbitan PKKPR Nomor 15122310316504001 tertanggal 5 Maret 2025.

“Duduk perkara ini terkait penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk PT. Borneo Agro Sakti. Semua prosedur telah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Tana Tidung periode 2023–2028 telah melibatkan instansi vertikal bidang pertanahan, perangkat daerah, akademisi, dan tokoh masyarakat.

“Pertimbangan forum penataan ruang tidak mengurangi kewenangan pejabat yang berwenang menerbitkan PKKPR. Dengan demikian, proses penerbitan sudah sesuai peraturan yang berlaku, termasuk Pasal 10 Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021,” tambah Aryo.

Majelis hakim juga menekankan izin lokasi milik penggugat, yang diterbitkan pada 12 Agustus 2020, telah berakhir masa berlakunya pada 12 Agustus 2023. Sehingga, penerbitan PKKPR untuk PT. Borneo Agro Sakti tidak menimbulkan tumpang tindih perizinan dan telah sesuai substansi.

“Gugatan penggugat ditolak seluruhnya. Semua prosedur dan ketentuan hukum telah dipenuhi,” jelas Aryo.

Selain menolak gugatan pokok, PTUN Samarinda menolak permohonan penundaan yang diajukan penggugat, menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat intervensi tidak diterima seluruhnya, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 482.000,00.

Aryo menambahkan keputusan ini menunjukkan komitmen Pemda Tana Tidung dalam mendorong investasi yang transparan dan memberi manfaat bagi masyarakat.

“Bupati Ibrahim Ali memastikan investasi di Tana Tidung bukan sekadar formalitas. Semua pelaku usaha, baik di sektor perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan batu bara, energi, dan mineral, wajib memiliki komitmen kuat dan tidak main-main. Evaluasi kegiatan usaha akan dilakukan secara rutin agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Keputusan ini menjadi catatan penting bagi semua pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Tana Tidung. Menurutnya, langkah tegas pemerintah daerah tidak hanya menegakkan aturan perundang-undangan, tetapi juga memastikan investasi berdampak positif bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami mendukung langkah bijaksana Bupati Ibrahim Ali. Pemda Tana Tidung. Putusan PTUN Samarinda ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap izin usaha harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*/hr)

 

Tags: HukumInvestasiIzin LokasiPemerintah DaerahPerizinanPKKPRPT. Borneo Agro SaktiPT. Sanjung MakmurPTUN SamarindaTana Tidung
Advertisement Banner

Baca Juga

Warga Keluhkan Jalan Poros Kilo 6–Simpang Manis, Pemkab Sebut Jalan Provinsi    
Tana Tidung

Warga Keluhkan Jalan Poros Kilo 6–Simpang Manis, Pemkab Sebut Jalan Provinsi   

25 September 2025
Bupati Ibrahim Ali Resmikan Lapangan Futsal Sesayap dan Buka Turnamen Futsal Cup I 2025   
Tana Tidung

Bupati Ibrahim Ali Resmikan Lapangan Futsal Sesayap dan Buka Turnamen Futsal Cup I 2025  

22 September 2025
Pemkab Tana Tidung Gandeng Tanoto Foundation Tingkatkan Mutu Pendidikan   
Tana Tidung

Pemkab Tana Tidung Gandeng Tanoto Foundation Tingkatkan Mutu Pendidikan  

19 September 2025
Kerja Sama Strategis, Pemkab Tana Tidung dan Jamkrindo Percepat Proyek Infrastruktur      
Tana Tidung

Kerja Sama Strategis, Pemkab Tana Tidung dan Jamkrindo Percepat Proyek Infrastruktur    

19 September 2025
Tana Tidung Dapat 725 Sambungan Jargas Rumah Tangga dari Kementerian ESDM      
Tana Tidung

Tana Tidung Dapat 725 Sambungan Jargas Rumah Tangga dari Kementerian ESDM    

18 September 2025
Tana Tidung Raih Prevalensi Stunting Terendah di Kaltara 2024   
Tana Tidung

Tana Tidung Raih Prevalensi Stunting Terendah di Kaltara 2024  

17 September 2025
Next Post
Kapolda Kaltara Tinjau Lahan Pangan untuk Ketahanan Pangan Nasional

Kapolda Kaltara Tinjau Lahan Pangan untuk Ketahanan Pangan Nasional

Kembalinya Kang Solah: Humor Kocak dan Misteri Nenek Gayung   

Kembalinya Kang Solah: Humor Kocak dan Misteri Nenek Gayung  

Target Desember 2025, Drainase Jalan A. Yani Masih dalam Progres Aman   

Target Desember 2025, Drainase Jalan A. Yani Masih dalam Progres Aman  

Berita Populer

  • Ratusan Prajurit Yonif 614/Raja Pandita Pulang dari Papua, Bawa Inovasi untuk Masyarakat

    Ratusan Prajurit Yonif 614/Raja Pandita Pulang dari Papua, Bawa Inovasi untuk Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gugatan PT. Sanjung Makmur Ditolak, Pemerintah Tana Tidung Tegaskan Prosedur Perizinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunung Selatan Tarakan, Rute Hiking Menantang dengan Pesona Air Terjun Tersembunyi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarak Harhubnas, Ribuan Warga Ikuti JUWATA FLY’N RUN di Bandara Juwata  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Jalan Poros Kilo 6–Simpang Manis, Pemkab Sebut Jalan Provinsi   

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.