Minggu, Maret 22, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tana Tidung

Gugatan PT. Sanjung Makmur Ditolak, Pemerintah Tana Tidung Tegaskan Prosedur Perizinan

by admin
24 September 2025
in Tana Tidung
A A
Gugatan PT. Sanjung Makmur Ditolak, Pemerintah Tana Tidung Tegaskan Prosedur Perizinan

Aryonon Putra bersama tim kuasa hukum Pemkab Tana Tidung saat hadir dalam persidangan di PTUN, terkait gugatan PT. Sanjung Makmur beberapa waktu lalu.

SAMARINDA, Headlinews.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda menolak seluruh gugatan PT. Sanjung Makmur terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tana Tidung.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk PT. Borneo Agro Sakti.

Perkara dengan nomor 10/G/2025/PTUN.SMD ini melibatkan PT. Sanjung Makmur sebagai penggugat, Kepala DPMPTSP Tana Tidung sebagai tergugat, dan PT. Borneo Agro Sakti sebagai tergugat intervensi.

Gugatan diajukan lantaran penggugat menilai penerbitan PKKPR untuk PT. Borneo Agro Sakti tidak sah secara prosedur dan menimbulkan tumpang tindih izin lokasi.

Tim kuasa hukum Pemda Tana Tidung, Aryono Putra, S.H., M.H., yang didampingi Buntar Arif Pratomo, S.H., Hamzah Amrie, S.H., M.AP, dan Ewa Kurniawan, S.H., mengatakan putusan disampaikan melalui layanan e-court Mahkamah Agung RI, Selasa (23/9/2025).

Aryo menerangkan inti sengketa berkaitan dengan penerbitan PKKPR Nomor 15122310316504001 tertanggal 5 Maret 2025.

“Duduk perkara ini terkait penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk PT. Borneo Agro Sakti. Semua prosedur telah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Tana Tidung periode 2023–2028 telah melibatkan instansi vertikal bidang pertanahan, perangkat daerah, akademisi, dan tokoh masyarakat.

“Pertimbangan forum penataan ruang tidak mengurangi kewenangan pejabat yang berwenang menerbitkan PKKPR. Dengan demikian, proses penerbitan sudah sesuai peraturan yang berlaku, termasuk Pasal 10 Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021,” tambah Aryo.

Majelis hakim juga menekankan izin lokasi milik penggugat, yang diterbitkan pada 12 Agustus 2020, telah berakhir masa berlakunya pada 12 Agustus 2023. Sehingga, penerbitan PKKPR untuk PT. Borneo Agro Sakti tidak menimbulkan tumpang tindih perizinan dan telah sesuai substansi.

“Gugatan penggugat ditolak seluruhnya. Semua prosedur dan ketentuan hukum telah dipenuhi,” jelas Aryo.

Selain menolak gugatan pokok, PTUN Samarinda menolak permohonan penundaan yang diajukan penggugat, menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat intervensi tidak diterima seluruhnya, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 482.000,00.

Aryo menambahkan keputusan ini menunjukkan komitmen Pemda Tana Tidung dalam mendorong investasi yang transparan dan memberi manfaat bagi masyarakat.

“Bupati Ibrahim Ali memastikan investasi di Tana Tidung bukan sekadar formalitas. Semua pelaku usaha, baik di sektor perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan batu bara, energi, dan mineral, wajib memiliki komitmen kuat dan tidak main-main. Evaluasi kegiatan usaha akan dilakukan secara rutin agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Keputusan ini menjadi catatan penting bagi semua pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Tana Tidung. Menurutnya, langkah tegas pemerintah daerah tidak hanya menegakkan aturan perundang-undangan, tetapi juga memastikan investasi berdampak positif bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami mendukung langkah bijaksana Bupati Ibrahim Ali. Pemda Tana Tidung. Putusan PTUN Samarinda ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap izin usaha harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*/hr)

 

Tags: HukumInvestasiIzin LokasiPemerintah DaerahPerizinanPKKPRPT. Borneo Agro SaktiPT. Sanjung MakmurPTUN SamarindaTana Tidung
Advertisement Banner

Baca Juga

Bupati Tana Tidung Salat Idulfitri Bersama Warga, Pererat Kebersamaan
Tana Tidung

Bupati Tana Tidung Salat Idulfitri Bersama Warga, Pererat Kebersamaan

21 Maret 2026
Long Boat Dihantam Badai di Tana Tidung, Dua Korban Masih Dicari
KALTARA

Long Boat Dihantam Badai di Tana Tidung, Dua Korban Masih Dicari

21 Maret 2026
Tokoh Dayak Kaltara Dorong Peran Adat dalam Pembangunan IKN
Tana Tidung

Tokoh Dayak Kaltara Dorong Peran Adat dalam Pembangunan IKN

17 Maret 2026
Audiensi dengan Pangdam, Ingkong Ala Sampaikan Aspirasi Pemuda Perbatasan
Tana Tidung

Audiensi dengan Pangdam, Ingkong Ala Sampaikan Aspirasi Pemuda Perbatasan

17 Maret 2026
Ramadan Penuh Kepedulian, Bupati Tana Tidung Berbagi dengan Anak Yatim dan Petugas Kebersihan   
Tana Tidung

Ramadan Penuh Kepedulian, Bupati Tana Tidung Berbagi dengan Anak Yatim dan Petugas Kebersihan  

16 Maret 2026
Apel Operasi Ketupat 2026 Digelar di Tana Tidung, Aparat Siap Amankan Idulfitri
Tana Tidung

Apel Operasi Ketupat 2026 Digelar di Tana Tidung, Aparat Siap Amankan Idulfitri

12 Maret 2026
Next Post
Kapolda Kaltara Tinjau Lahan Pangan untuk Ketahanan Pangan Nasional

Kapolda Kaltara Tinjau Lahan Pangan untuk Ketahanan Pangan Nasional

Kembalinya Kang Solah: Humor Kocak dan Misteri Nenek Gayung   

Kembalinya Kang Solah: Humor Kocak dan Misteri Nenek Gayung  

Target Desember 2025, Drainase Jalan A. Yani Masih dalam Progres Aman   

Target Desember 2025, Drainase Jalan A. Yani Masih dalam Progres Aman  

Berita Populer

  • TNI AD Bangun Sumur Bor di Desa Apung, Wujud Nyata Program Manunggal Air 

    TNI AD Bangun Sumur Bor di Desa Apung, Wujud Nyata Program Manunggal Air 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yonif TP 880/Banuanta Bagikan Takjil kepada Pengendara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penghijauan di Medan Sulit, Yon TP 880/Banuanta Tanam Pohon di Jelarai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Long Boat Dihantam Badai di Tana Tidung, Dua Korban Masih Dicari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.