TANA TIDUNG, Headlinews.id– Empat koperasi plasma kelapa sawit di Kabupaten Tana Tidung hingga kini belum memperoleh pengakuan penuh terkait hak mereka atas kebun plasma. Padahal, kewajiban penyediaan lahan plasma minimal 20 persen oleh perusahaan sudah menjadi mandat negara.
Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Tana Tidung, Rudi, mengatakan pihaknya sudah berulang kali memediasi pertemuan antara perusahaan dan koperasi.
“Kami dari Dinas sudah dua kali memfasilitasi mediasi agar masalah ini cepat selesai. Masyarakat menuntut haknya, dan itu memang mandatori dari negara,” ujarnya.
Mediasi pertama digelar pada 2 Juli 2025. Dalam pertemuan tersebut, PT Tidung Borneo Internasional (Tiboti) menyatakan pengakuan terhadap empat koperasi plasma, yakni Koperasi Payung Taka di wilayah PT Anugrah Kembang Sawit Sejahtera (AKSS), serta Koperasi Takau Ngangai, Embaya Takau, dan Linsayung Iti yang bermitra dengan PT Usaha Kaltim Mandiri (UKM).
Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh pihak terkait, mulai dari pengurus koperasi, manajemen Tiboti, hingga perwakilan PT Karya Teknik Agri (KTA).
“Semua pihak sudah sepakat dan menandatangani berita acara. Artinya, pengakuan awal sudah ada,” jelas Rudi.
Namun, kesepakatan tersebut belum kunjung ditindaklanjuti. Karena itu, pemerintah daerah kembali memfasilitasi mediasi kedua pada 12 Agustus 2025.
Salah satu poin pentingnya adalah rencana pertemuan di tingkat pemilik (owner) antara Tiboti dan KTA yang dimediasi langsung oleh pemerintah daerah.
“Harapannya, kalau para owner bisa bertemu, akan ada keputusan tegas terkait pengakuan plasma dan tindak lanjutnya dalam bentuk perjanjian resmi,” katanya.
Meski begitu, hingga kini pengakuan legal maupun penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara perusahaan dengan koperasi belum juga terealisasi. Hal ini membuat masyarakat yang tergabung dalam empat koperasi masih menunggu kepastian.
“Masyarakat hanya ingin haknya diakui. Mereka tidak peduli siapa owner perusahaan sekarang, karena sudah beberapa kali takeover. Yang penting 20 persen lahan plasma itu jelas, legal, dan hasilnya bisa dinikmati masyarakat,” tegas Rudi.
Menurutnya, persoalan plasma bukan sekadar kewajiban perusahaan kepada masyarakat, melainkan kunci keberlanjutan investasi di sektor sawit.
“Kalau plasma dijalankan dengan baik, maka investasi juga akan sehat dan berkelanjutan. Tapi kalau masyarakat terus merasa diabaikan, tentu potensi konflik sosial akan semakin besar,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap proses mediasi lanjutan benar-benar menghasilkan solusi. Selain pengakuan lahan plasma, tindak lanjut yang dinanti adalah penandatanganan MoU antara perusahaan dengan koperasi.
“Kalau ini sudah terealisasi, masyarakat bisa menikmati hasil kebunnya, dan investasi sawit juga bisa berjalan lebih baik,” tutup Rudi. (*/hr)