TANA TIDUNG, Headlinews.id– Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Tidung saat ini masih dijabat sementara oleh Mohd Idham Nur. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung akan mempersiapkan Sekda definitif.
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengatakan Penjabat (Pj) Sekda yang sudah menjabat selama kurang lebih 3 bulan sudah berjalan sesuai aturan.
“Yang pasti semua berproses, kan kita sudah melantik Pj Sekda (Mohd. Idham Nur). Dalam Perpres No. 3 Tahun 2018 itukan menyebutkan masa jabatan Pj Sekda 3 bulan dan harus mempersiapkan Assessment Sekda definitif,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Namun, Ibrahim memastikan sudah mengantongi 3 nama ASN yang akan diusulkan. Hanya saja ia belum mau menyebutkan siapa saja nama tersebut.
Ia pun tidak bisa menolak jika pada saat assesmen, seleksi terbuka dimulai akan ada ASN dari luar Tana Tidung yang mendaftar.
“Terserah nanti, saya tidak mengunci tiga nama. Silahkan saja, yang penting memenuhi syarat yang diberikan Tim Penjaringan kita nanti,” tegasnya.
Proses ini, kata dia sedang berjalan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian juga sudah memberikan clue, dengan memberikan ruang kepada kepala daerah yang dilantik hasil Pilkada 2024 tidak harus melihat Undang undang Pilkada Pasal 71 ayat 2.
“Jadi kepala daerah tidak bisa melantik (mutasi pegawai) 6 bulan sebelum dan 6 bulan sesudah, kecuali dengan izin Menteri (Mendagri). Nanti pak Menteri menyetujui, itulah dasar kita,” tegasnya
“Jadi ruang ini diberikan, nanti beliau akan berikan rekomendasi kepada kepala daerah yang ingin berlari kencang atau ingin melantik duluan sebelum 6 bulan setelah pelantikan,” ungkapnya lagi.
Hal ini, menurutnya merupakan angin segar bagi daerah yang sedang gencar-gencarnya membangun. Sehingga aturan ini tidak menghalangi kebijakan yang harus dikeluarkan Sekda.
“Semua kepala daerah pasti mengajukan itu (mutasi PNS). Jadi panjang tahapannya, ada jenjangnya. Ya kita tunggu, semua masih berproses. Kita sudah ajukan (ke Mendagri), berproses. Tapi ada 548 Kabupaten Kota dan Provinsi yang mengajukan itu, jadi pasti panjang prosesnya,” ungkapnya.
Ia juga memastikan pelantikan nantinya tidak hanya Sekda definitif, tetapi juga assesmen eselon 2 maupun pelantikan eselon 2 dan eselon 3 maupun eselon 4.
Sedangkan ketentuan persyaratan sebagai Sekda, ia mengungkapkan ditentukan oleh Tim Penjaringan sesuai dengan aturan yang ada.
“Kalau Bupati pasti dari hati ke hati, tidak mungkin disebutkan. Bismillah saja, semua ASN saya loyal,” tandasnya. (*)