Senin, Oktober 26, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Selesai Jalani Pidana, WNA Tiongkok Dideportasi

by Redaksi 2
21 Agustus 2026
in Tarakan
A A
Selesai Jalani Pidana, WNA Tiongkok Dideportasi

Petugas Imigrasi Tarakan mengawal proses deportasi WNA asal RRT berinisial CK melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

TARAKAN, Headlinews.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial CK dideportasi dari Indonesia setelah menyelesaikan masa pidana dan dinyatakan bebas murni dari Lapas Tarakan.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan melakukan deportasi sebagai tindak lanjut atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan CK.

CK sebelumnya menjalani pidana atas tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setelah masa pidana selesai, Imigrasi Tarakan melanjutkan penanganan melalui tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

BACA JUGA
  • Operasi Sarang Narkoba Sasar Tiga Lokasi di Tarakan, Tujuh Orang Diamankan
  • Kaltara Masuk Agenda Penguatan Layanan Kesehatan, 10 Ribu Puskesmas Direnovasi
  • Kerja Nyata Bareng TNI Lewat TMMD, Pemkot Tarakan Garap Jalan hingga Tangani Banjir

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setyawan, A.Md.Im., S.H., M.H., mengatakan proses deportasi dilakukan setelah CK menyelesaikan seluruh masa pidananya. Pemulangan melalui jalur keimigrasian menjadi bagian dari penanganan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku. Ketika terjadi pelanggaran, tindakan keimigrasian akan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” kata Okky, Jumat (21/8/2026).

Deportasi dilakukan melalui jalur udara dengan pengawalan petugas Imigrasi Tarakan. CK diberangkatkan dari Tarakan menuju Jakarta dengan transit di Balikpapan sebelum melanjutkan proses keberangkatan internasional.

Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi Tarakan berkoordinasi dengan pihak maskapai dan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta. Koordinasi dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan keberangkatan CK berjalan sesuai prosedur.

Setelah pemeriksaan keimigrasian dan peneraan cap keluar pada paspor selesai, petugas mengawal CK hingga ruang tunggu keberangkatan internasional. Selanjutnya, CK diberangkatkan menuju negara asalnya.

Baca Juga  Proses Transparan, DPRD Kaltara Pastikan Seleksi KPID Berjalan Profesional

Okky mengatakan berakhirnya masa pidana tidak otomatis mengakhiri seluruh proses keimigrasian terhadap WNA yang melakukan pelanggaran. Setelah menjalani hukuman, masih terdapat tindakan administratif yang harus diselesaikan sesuai ketentuan.

“Setelah masa pidananya selesai, masih ada proses keimigrasian yang harus diselesaikan. Deportasi dilakukan setelah seluruh tahapan dan persyaratan administratif terpenuhi,” ujarnya.

Selain deportasi, Imigrasi Tarakan akan mengajukan data CK untuk dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penangkalan menjadi tindak lanjut untuk mencegah yang bersangkutan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam kondisi yang bertentangan dengan aturan keimigrasian.

Penanganan CK menunjukkan proses penegakan hukum terhadap WNA dapat berlanjut setelah perkara pidana selesai. Tahapannya mencakup penanganan pelanggaran, penyelesaian masa pidana hingga tindakan administratif berupa deportasi dan pengajuan penangkalan.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan juga terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerjanya. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap orang asing memenuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia.

“Keberadaan orang asing harus tetap berada dalam koridor aturan. Setiap pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik dari sisi pidana maupun tindakan administratif keimigrasian,” pungkas Okky. (saf)

 

Tags: CKDaftar PenangkalanDeportasideportasi WNAimigrasi tarakanKalimantan Utarakeimigrasian TarakanLapas Tarakanpelanggaran keimigrasianpenegakan hukum keimigrasianWarga Negara AsingWNA RRT
Advertisement Banner

Baca Juga

ISPU Naik Turun, Sekolah di Tarakan Bisa Putuskan BDR Tanpa Tunggu Disdik
Tarakan

ISPU Naik Turun, Sekolah di Tarakan Bisa Putuskan BDR Tanpa Tunggu Disdik

26 Oktober 2026
Rumah Sudirman Direhabilitasi, Lima Warga Jadi Sasaran RTLH TMMD Tarakan
Tarakan

Rumah Sudirman Direhabilitasi, Lima Warga Jadi Sasaran RTLH TMMD Tarakan

26 Oktober 2026
Setelah Berulang Kali Diusulkan, Rumah Sudirman Akhirnya Dibangun TMMD
Tarakan

Setelah Berulang Kali Diusulkan, Rumah Sudirman Akhirnya Dibangun TMMD

26 Oktober 2026
TMMD Tarakan Hadirkan Semangat Kerja Bersama di Kampung Satu Skip
Tarakan

TMMD Tarakan Hadirkan Semangat Kerja Bersama di Kampung Satu Skip

26 Oktober 2026
Warga RT 10 Kampung Satu Skip Rasakan Manfaat Sumur Bor TMMD
Tarakan

Warga RT 10 Kampung Satu Skip Rasakan Manfaat Sumur Bor TMMD

26 Oktober 2026
Wasev: TMMD ke-130 Tarakan Padukan Pembangunan Infrastruktur dan Penyuluhan
Tarakan

Wasev: TMMD ke-130 Tarakan Padukan Pembangunan Infrastruktur dan Penyuluhan

26 Oktober 2026
Next Post
Jamnas XII Berakhir, Rahmawati Minta Pengalaman Pramuka Dibawa ke Kaltara

Jamnas XII Berakhir, Rahmawati Minta Pengalaman Pramuka Dibawa ke Kaltara

Karhutla Sangsang Dipadamkan, Brigif TP 85 Turunkan Personel Bersama Warga

Karhutla Sangsang Dipadamkan, Brigif TP 85 Turunkan Personel Bersama Warga

Rahmawati Serahkan Tiska dan Piagam kepada Kontingen Kaltara

Rahmawati Serahkan Tiska dan Piagam kepada Kontingen Kaltara

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.