SAMARINDA, Headlinews.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) DPRD Kalimantan Timur kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (4/8/2025).
Dalam rapat yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Biro Hukum Provinsi Kaltim tersebut, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi Ranperda. Penyesuaian regulasi pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja juga menjadi salah satu poin penting yang dibahas.
Ketua Pansus, Guntur, mengatakan Ranperda ini diharapkan menjadi regulasi lingkungan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga adaptif terhadap perubahan kebijakan nasional dan tuntutan pembangunan berkelanjutan di daerah.
“Kami ingin menghadirkan perda yang betul-betul adil secara ekologis, berpihak pada lingkungan, tapi juga selaras dengan visi pembangunan Kaltim,” tegasnya.
Sejumlah aspek teknis turut disorot dalam rapat, antara lain penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penegasan sanksi hukum bagi pelanggar lingkungan, hingga kewajiban reklamasi pada aktivitas pertambangan.
Sebagai tindak lanjut, Pansus bersama DLH dan Biro Hukum menyepakati perlunya pertemuan teknis lintas instansi serta konsultasi lebih lanjut ke kementerian terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan sinkronisasi regulasi pusat dan daerah.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen DPRD Kaltim dalam merumuskan kebijakan lingkungan yang progresif, visioner, dan berdampak nyata bagi kelestarian sumber daya alam di Benua Etam. (*)