Home » POLITIK » Pengumuman Penutupan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kaltara: Tiga Paslon Resmi Mendaftar

Pengumuman Penutupan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kaltara: Tiga Paslon Resmi Mendaftar

redaksi 30 Agu 2024 13

Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kaltara Ditutup dengan Tiga Paslon Terdaftar

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara secara resmi menutup pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) pada Kamis malam, 29 Agustus 2024. Tiga pasangan calon yang terdaftar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltara adalah Sulaiman-Adri Patton, Zainal-Ingkong Ala, dan Yansen-Suratno.

Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairullizza, menegaskan bahwa Partai Politik (Parpol) yang telah menyatakan dukungan dalam bentuk B1-KWK tidak dapat mencabut dukungan setelah pasangan calon (paslon) yang diusung mendaftar ke KPU Kaltara.

“Parpol tidak bisa menarik atau mencabut dukungannya setelah mendaftar sebagai pendukung paslon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Kaltara 2024,” ujar Chairullizza.

Menurut Chairullizza, hal ini diatur dalam Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pasal ini menyatakan bahwa Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.

Dalam Pasal 100 disebutkan bahwa jika Parpol menarik pengusulannya atau calon yang telah didaftarkan, maka Parpol tersebut dianggap tetap mengusulkan Paslon dan tidak dapat mengusulkan calon pengganti. Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan juga tidak dapat mengundurkan diri. Apabila calon mengundurkan diri, pencalonannya dinyatakan gugur dan Parpol tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

“Partai yang sudah mengusulkan paslon tidak diperkenankan untuk menarik diri atau mengganti paslon. Calon yang mengundurkan diri juga tidak diperkenankan dan akan dianggap gugur,” jelasnya.

Chairullizza menambahkan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024, seluruh parpol pengusung ketiga paslon tersebut telah melewati ambang batas, yaitu 38.826 suara sah.

“Ketiga paslon ini sudah memenuhi jumlah ambang batas suara sah partai pengusung yang sudah kita tetapkan,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada tiga paslon yang mendaftar dalam kontestasi politik 2024 di Provinsi Kaltara dengan dukungan total 16 partai politik (parpol). Ketiga paslon tersebut adalah:

  • Andi Sulaiman – Adri Patton yang diusung oleh PDI-P dan PAN dengan akumulasi suara sah sebanyak 68.359.
  • Yansen Tipa Padan – Suratno yang diusung oleh Partai Demokrat, PPP, dan PKB dengan akumulasi suara sah sebanyak 78.123.
  • Zainal A Paliwang – Ingkong Ala yang diusung oleh 11 parpol yaitu Partai Nasdem, Partai Hanura, PKS, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Perindo, PKN, Partai Buruh, PBB, PSI, dan Partai Gelora dengan akumulasi suara sah sebanyak 241.188. (rn/saf)

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Perjalanan Sabri, Si Penjual Udang Sampai ke Kursi Wakil Bupati Tana Tidung

redaksi

04 Mei 2025

Part 2   LAMARAN Ibrahim Ali, Bupati Tana Tidung meminang Sabri untuk mendampinginya pada periode keduanya ini sebenarnya tidak berjalan serta merta. Bagi Sabri, saat menerima tawaran untuk terjun ke politik perlu pertimbangan yang banyak dan bahkan lebih besar. Headlinews.id Ini sepenggal cerita yang disampaikan Sabri, bagaimana ia akhirnya bisa mendampingi Ibrahim Ali menjadi Wakil …

Perjalanan Sabri, Si Penjual Udang Sampai ke Kursi Wakil Bupati Tana Tidung 

admin

27 Apr 2025

Part 1   LAHIR pada 13 Juni 1972, Sabri sebenarnya tidak memiliki cita-cita menjadi pimpinan daerah. Hidupnya yang sudah menjadi yatim piatu sejak usianya masih sekitar 20 tahun memaksanya untuk menjadi pekerja keras. Headlinews.id Jangankan menjadi Wakil Bupati Tana Tidung yang merupakan jabatannya saat ini, bahkan bermimpi menjadi seorang yang duduk di jabatan tinggi saja …

Muswil PAN Kaltara, Momentum Kebersamaan Rumuskan Langkah Strategis Majukan Rakyat

admin

26 Apr 2025

TARAKAN, Headlinews.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltara, menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) III di Tarakan, Minggu (27/4/2025). Muswil ini digelar bersama seluruh pimpinan, kader, dan legislator PAN se-Kalimantan Utara. Sebagai momentum kebersamaan dalam merumuskan langkah strategis untuk kemajuan rakyat. “Dari Tarakan, Bulungan, Malinau, Nunukan, hingga Tana Tidung, sinergi antar daerah ini …

Ibrahim-Sabri Siap Dilantik, Permohonan PHPU Said Agil-Hendrik Tidak Diterima MK

redaksi

05 Feb 2025

TANA TIDUNG, Headlinews.id– Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung memasuki agenda mendengarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2/2025). Untuk diketahui, perkara dengan Nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Said Agil dan Hendrik. Selaku Pihak Terkait, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut …

MK Kabulkan Penarikan Permohonan PHPU Bupati Nunukan  

redaksi

05 Feb 2025

JAKARTA, Headlinews.id– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali terhadap permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Nomor Urut 1 Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus. Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Nunukan Tahun 2024 ini dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025) malam. “Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon omor Perkara …

Kabur dan Tidak Penuhi Syarat Formil, MK Tolak Permohonan PHPU Walikota Tarakan

redaksi

05 Feb 2025

TARAKAN, Headlinews.id– Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Tarakan Tahun 2024 dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekira pukul 14.33 Wita, Rabu (5/2/2025). Perkara dengan nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dengan pemohon Lembaga Analisis HAM Indonesia yang diwakili Ambo Tuwo, melalui kuasa hukumnya Muklis dan kawan kawan. Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusannya …

Hot Categories