Home » POLITIK » Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah Tarakan Dimulai 30 Agustus

Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah Tarakan Dimulai 30 Agustus

redaksi 01 Agu 2024 15

KPU Tarakan Mengumumkan Jadwal dan Prosedur Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah

TARAKAN, Headlinews.id – Pemeriksaan kesehatan untuk Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Kota Tarakan dijadwalkan berlangsung dari Jumat (30/8/2024) hingga Minggu (1/9/2024).

Komisioner KPU Tarakan, Asriadi, menjelaskan bahwa sesuai dengan jadwal tahapan pendaftaran, seharusnya pemeriksaan kesehatan dilakukan antara 27 hingga 29 Agustus. Namun, khusus untuk pasangan Bacakada Kota Tarakan, pemeriksaan kesehatan dimulai pada 30 Agustus dan hasilnya akan diumumkan pada 2 September.

“Nantinya, rumah sakit akan menentukan apakah calon dalam kondisi sehat atau tidak. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi salah satu dokumen pelengkap untuk berkas Paslon,” ujar Asriadi pada Jumat (30/8/2024).

Dia menambahkan bahwa pemeriksaan kesehatan mencakup berbagai indikator sesuai petunjuk teknis (juknis), termasuk medical check-up, psikotes, dan lainnya. Jika terdapat indikasi penggunaan narkoba, rekomendasi dari rumah sakit akan menyatakan calon tersebut tidak sehat. Jika demikian, KPU akan memberikan kesempatan untuk pergantian calon.

“Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan kepada pasangan calon. Jika salah satu bakal calon tidak memenuhi syarat kesehatan, akan ada kesempatan untuk melakukan pergantian, dengan catatan posisi pasangan calon tidak berubah,” tuturnya.

Sementara itu, berkas administrasi pencalonan Khairul-Ibnu telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan. Asriadi menjelaskan bahwa indikator dalam Silon hanya menyebutkan ada atau tidak adanya berkas.

“Secara keseluruhan, berkas calon dinyatakan memenuhi syarat. Namun, kami akan melakukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi. Hasil akhir akan memutuskan apakah calon memenuhi syarat atau tidak,” tambahnya.

Ia juga mengakui bahwa ada beberapa tahapan yang memberikan waktu kepada Paslon untuk memperbaiki berkas yang kurang tepat. Setelah perbaikan, akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan ulang hingga dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

“Penetapan Paslon akan dilakukan pada 22 September setelah rapat pleno tertutup, dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut,” jelasnya. (rs/saf)


Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Perjalanan Sabri, Si Penjual Udang Sampai ke Kursi Wakil Bupati Tana Tidung

redaksi

04 Mei 2025

Part 2   LAMARAN Ibrahim Ali, Bupati Tana Tidung meminang Sabri untuk mendampinginya pada periode keduanya ini sebenarnya tidak berjalan serta merta. Bagi Sabri, saat menerima tawaran untuk terjun ke politik perlu pertimbangan yang banyak dan bahkan lebih besar. Headlinews.id Ini sepenggal cerita yang disampaikan Sabri, bagaimana ia akhirnya bisa mendampingi Ibrahim Ali menjadi Wakil …

Perjalanan Sabri, Si Penjual Udang Sampai ke Kursi Wakil Bupati Tana Tidung 

admin

27 Apr 2025

Part 1   LAHIR pada 13 Juni 1972, Sabri sebenarnya tidak memiliki cita-cita menjadi pimpinan daerah. Hidupnya yang sudah menjadi yatim piatu sejak usianya masih sekitar 20 tahun memaksanya untuk menjadi pekerja keras. Headlinews.id Jangankan menjadi Wakil Bupati Tana Tidung yang merupakan jabatannya saat ini, bahkan bermimpi menjadi seorang yang duduk di jabatan tinggi saja …

Muswil PAN Kaltara, Momentum Kebersamaan Rumuskan Langkah Strategis Majukan Rakyat

admin

26 Apr 2025

TARAKAN, Headlinews.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltara, menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) III di Tarakan, Minggu (27/4/2025). Muswil ini digelar bersama seluruh pimpinan, kader, dan legislator PAN se-Kalimantan Utara. Sebagai momentum kebersamaan dalam merumuskan langkah strategis untuk kemajuan rakyat. “Dari Tarakan, Bulungan, Malinau, Nunukan, hingga Tana Tidung, sinergi antar daerah ini …

Ibrahim-Sabri Siap Dilantik, Permohonan PHPU Said Agil-Hendrik Tidak Diterima MK

redaksi

05 Feb 2025

TANA TIDUNG, Headlinews.id– Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung memasuki agenda mendengarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2/2025). Untuk diketahui, perkara dengan Nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Said Agil dan Hendrik. Selaku Pihak Terkait, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut …

MK Kabulkan Penarikan Permohonan PHPU Bupati Nunukan  

redaksi

05 Feb 2025

JAKARTA, Headlinews.id– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali terhadap permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Nomor Urut 1 Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus. Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Nunukan Tahun 2024 ini dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025) malam. “Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon omor Perkara …

Kabur dan Tidak Penuhi Syarat Formil, MK Tolak Permohonan PHPU Walikota Tarakan

redaksi

05 Feb 2025

TARAKAN, Headlinews.id– Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Tarakan Tahun 2024 dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekira pukul 14.33 Wita, Rabu (5/2/2025). Perkara dengan nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dengan pemohon Lembaga Analisis HAM Indonesia yang diwakili Ambo Tuwo, melalui kuasa hukumnya Muklis dan kawan kawan. Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusannya …

Hot Categories