TANJUNG SELOR, Headlinews.id — Status Tanjung Selor yang masih berstatus kecamatan menjadi perhatian DPRD Kaltara.
Ketua DPRD, H. Achmad Djufrie, menekankan percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor, termasuk pemenuhan syarat administratif minimal empat kecamatan, agar ibu kota provinsi memiliki posisi resmi sebagai kota.
Djufrie mengatakan, keberadaan Tanjung Selor sebagai ibu kota provinsi harus diikuti dengan status administratif yang sesuai agar penyelenggaraan pemerintahan lebih efektif.
“Saat ini Tanjung Selor masih berstatus kecamatan, padahal perannya sebagai pusat pemerintahan provinsi sangat strategis. Penetapan DOB Kota Tanjung Selor akan memperkuat struktur pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah ini,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya dukungan Pemerintah Pusat serta peran aktif Gubernur Kaltara agar proses pembentukan DOB berjalan cepat dan sesuai aturan.
“Dukungan pemerintah provinsi dan pusat sangat dibutuhkan. Dengan persetujuan resmi, Tanjung Selor dapat segera beroperasi sebagai kota dengan administrasi yang lengkap,” kata Djufrie.
Persyaratan administratif menjadi tantangan utama, mengingat saat ini Tanjung Selor hanya terdiri dari satu kecamatan.
Djufrie menekankan perlunya pemekaran tambahan minimal tiga kecamatan agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang pembentukan daerah otonomi baru.
“Pemekaran kecamatan dan desa harus segera dilakukan. Langkah ini penting untuk memastikan tata kelola wilayah dan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” tambahnya.
Menurut Djufrie, percepatan pembentukan DOB juga akan berdampak pada pembangunan ekonomi dan infrastruktur, serta mempermudah pelaksanaan program strategis di ibu kota provinsi.
“Dengan status kota, pengelolaan anggaran, investasi, dan program pembangunan bisa lebih terarah. Masyarakat akan merasakan langsung manfaatnya dalam bentuk layanan publik yang lebih baik,” jelasnya.
Djufrie berharap seluruh pihak, mulai dari pemerintah kabupaten hingga pemangku kepentingan, dapat mendukung percepatan DOB ini.
“Kota Tanjung Selor harus segera memiliki status resmi agar semua program pemerintahan dan pembangunan dapat terlaksana dengan maksimal. Hal ini sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (*/rn)









