MAKASSAR, Headlinews.id — DPRD Kabupaten Nunukan menggali pengalaman Kota Makassar dalam mengelola Sistem Resi Gudang (SRG) melalui kunjungan konsultasi yang digelar pekan lal. Kunjungan ini sebagai langkah awal memperkuat skema perlindungan dan pembiayaan komoditas di daerah.
Kunjungan yang dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur diarahkan untuk mendapatkan pemahaman teknis mengenai penerapan SRG yang telah lama berjalan di Provinsi Sulawesi Selatan.
Mansur menilai SRG mampu memberikan struktur yang lebih terukur dalam penyimpanan komoditas serta memperkuat posisi tawar petani dan pelaku usaha ketika berhadapan dengan fluktuasi harga.
Mansur menyampaikan daerah yang berada di wilayah perbatasan memerlukan instrumen yang mampu menjaga ketersediaan dan stabilitas komoditas bernilai ekonomi.
“Pendalaman mengenai SRG diperlukan agar proses penyusunan rekomendasi dan evaluasi di daerah lebih terarah. Informasi teknis dari Makassar memberikan gambaran mengenai standar yang selama ini diterapkan,” ujarnya.
Rombongan DPRD Nunukan turut meninjau penjelasan mengenai tahapan operasional SRG, mulai dari penyerahan komoditas ke gudang terakreditasi, proses penilaian kualitas, penerbitan resi, hingga pemanfaatan resi sebagai instrumen transaksi atau pembiayaan.
Penjelasan tersebut menjadi perhatian legislator karena berkaitan langsung dengan kesiapan infrastruktur, ketersediaan data, dan kapasitas gudang apabila sistem serupa diterapkan di wilayah Nunukan.
Mansur menyatakan informasi yang diperoleh selama konsultasi menjadi dasar untuk memperluas pembahasan bersama dinas teknis di Kabupaten Nunukan, termasuk pemetaan komoditas yang layak masuk sistem resi gudang.
“Hasil pertemuan ini memberikan perspektif baru mengenai standar operasional yang diterapkan di daerah lain. Selanjutnya, materi ini akan disampaikan kepada perangkat daerah untuk proses kajian lebih lanjut,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, rombongan DPRD Nunukan diterima Sekretaris Dinas Perdagangan, Perindustrian dan UMKM Kota Makassar, Andi Ahmad.
Ia menjelaskan struktur kerja SRG di Sulawesi Selatan yang melibatkan beberapa unsur, mulai dari pemerintah provinsi sebagai regulator, pemerintah kota sebagai pelaksana administrasi, hingga pengelola gudang yang bertanggung jawab atas penyimpanan fisik komoditas.
Ahmad memaparkan Pemerintah Kota Makassar menjalankan beberapa fungsi penting, mulai dari pendampingan kelompok tani, verifikasi data komoditas, pencatatan jumlah dan kualitas produk yang masuk gudang, hingga pelaporan administrasi kepada pemerintah provinsi.
“Alur pelayanan harus mengikuti standar agar penerbitan resi, pelacakan data, dan proses penyimpanan berjalan transparan. Setiap komoditas yang disimpan mengikuti prosedur administrasi yang sama, baik dari sisi keamanan maupun kualitas,” jelasnya.
Selain menjelaskan struktur pengelolaan, Ahmad memaparkan perkembangan yang tengah digarap Kota Makassar, seperti penguatan sistem informasi dan upaya digitalisasi layanan SRG agar proses pemantauan stok komoditas, penerbitan resi, hingga akses pembiayaan berjalan lebih cepat dan akurat.
“Kegiatan edukasi terhadap kelompok tani harus terus dilakukan agar pemahaman masyarakat mengenai manfaat penyimpanan komoditas berbasis resi juga meningkat,” pungkasnya. (*/rn)










