TARAKAN, Headlinews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang. Sebanyak 319 orang akan direkrut untuk mengawasi jalannya pemilihan.
Pendaftaran dan penerimaan berkas persyaratan PTPS dibuka mulai 12 September hingga 28 September 2024.
“Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat mengambil formulir di sekretariat Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Tarakan,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto.
Hingga 16 September 2024, jumlah pendaftar yang terdaftar mencapai 81 orang, dengan distribusi sebagai berikut: Kecamatan Tarakan Barat sebanyak 17 pendaftar, Kecamatan Tarakan Timur 23 pendaftar, Kecamatan Tarakan Tengah 36 pendaftar, dan Kecamatan Tarakan Utara 5 pendaftar.
PTPS akan bertugas di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama 30 hari. “Pengawas TPS ini tidak hanya bertugas pada hari pencoblosan, tetapi juga sejak 23 hari sebelum pencoblosan hingga tujuh hari setelahnya,” kata Riswanto.
PTPS diharapkan menjadi ujung tombak dalam pengawasan lapangan, terutama sebelum dan setelah pencoblosan. Oleh karena itu, dibutuhkan individu yang memiliki komitmen tinggi untuk memastikan suksesnya Pilkada serentak di Bumi Paguntaka.
“Mereka (PTPS) juga bertanggung jawab dalam pengawasan pendistribusian dan pengiriman logistik Pilkada hingga tiba di TPS. Selain itu, mereka akan memberikan pemahaman politik dan himbauan kepada masyarakat agar tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
PTPS juga berperan dalam menyampaikan temuan dugaan pelanggaran Pilkada serta menerima laporan dugaan pelanggaran yang terjadi. “Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan kepada Pengawas Kecamatan secara berjenjang,” imbuhnya. (*/saf)