BALIKPAPAN, Headlinews.id – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi terhadap 160 SPBU sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026. Penindakan diberikan berdasarkan temuan dalam operasional dan penyaluran BBM di sejumlah lembaga penyalur.
Jumlah surat tersebut lebih banyak dibandingkan jumlah SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima beberapa surat berdasarkan jenis temuan maupun hasil evaluasi pada periode berbeda.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pembinaan dan sanksi diberikan setelah petugas menemukan ketidaksesuaian dalam pemeriksaan operasional SPBU.
“Setiap temuan kami tindak lanjuti sesuai tingkat pelanggarannya. Ada SPBU yang mendapatkan pembinaan, ada pula yang menerima peringatan hingga kewajiban memperbaiki operasional. Langkah ini diperlukan agar setiap pengelola segera melakukan pembenahan,” ujar Edi, Selasa (8/9/2026).
Temuan tersebut antara lain penggunaan QR Code tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi tidak sesuai peruntukan, serta pelayanan konsumen nonkendaraan tanpa surat rekomendasi.
Pemeriksaan juga mencakup kepatuhan terhadap prosedur operasional SPBU. Proses penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, kualitas dan kuantitas produk, sarana keselamatan hingga standar pelayanan turut menjadi bagian dari evaluasi.
“Pemeriksaan kami mencakup berbagai aspek operasional SPBU. Administrasi, penerimaan dan pembongkaran produk, kualitas serta kuantitas BBM, keselamatan kerja dan pelayanan konsumen semuanya harus memenuhi ketentuan,” kata Edi.
Bentuk pembinaan dan sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Tindakan tersebut meliputi surat teguran, surat peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional hingga penghentian sementara kegiatan SPBU.
Edi menegaskan evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan pengelola SPBU menjalankan kegiatan sesuai prosedur. Perbaikan juga diminta segera dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pemeriksaan.
“Penindakan kami jadikan bagian dari evaluasi operasional. Setiap pengelola SPBU perlu melihat temuan sebagai bahan pembenahan, terutama terkait kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan kerja dan kualitas pelayanan,” jelasnya.
Pengawasan penyaluran BBM subsidi turut diperkuat melalui pemantauan transaksi secara digital. Pertamina juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum apabila ditemukan persoalan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Menurut Edi, pengawasan tersebut diperlukan agar BBM subsidi tersalurkan kepada konsumen sesuai ketentuan. Pada saat bersamaan, kelancaran pelayanan dan ketersediaan BBM bagi masyarakat tetap dijaga.
“Penyaluran BBM subsidi harus mengikuti ketentuan dan tepat sasaran. Kami juga memastikan pelayanan di SPBU tetap berjalan dengan standar keselamatan dan kualitas yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Pertamina mengingatkan seluruh pengelola SPBU untuk menjalankan kegiatan secara profesional serta mematuhi prosedur operasional. Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui Pertamina Contact Center 135.
“Pengawasan akan terus diperkuat dan setiap pelanggaran akan ditangani sesuai mekanisme. Kami berharap seluruh pengelola SPBU terus melakukan evaluasi agar operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar,” tutup Edi. (rs)










