Selasa, Oktober 27, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Malinau

Pertahankan Hutan Adat, Masyarakat Punan Long Adiu Tolak Investasi Sawit

by Redaksi 1
4 Juni 2026
in Malinau
A A
Pertahankan Hutan Adat, Masyarakat Punan Long Adiu Tolak Investasi Sawit

Proses verifikasi usulan Hutan Adat yang dilakukan Kementerian Kehutanan

MALINAU, Headlinews.id – Penolakan terhadap rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit kembali ditegaskan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Long Adiu, Kabupaten Malinau. Sikap tersebut disampaikan bertepatan dengan proses verifikasi usulan Hutan Adat yang dilakukan Kementerian Kehutanan di wilayah mereka.

Ketua Lembaga Adat Dayak Punan Long Adiu, Markus Ilun mengatakan seluruh warga telah bersepakat mempertahankan kawasan yang diusulkan sebagai hutan adat. Menurutnya, kawasan itu tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga menjadi penopang utama kehidupan masyarakat sejak turun-temurun.

“Sejak awal kami sudah sepakat menolak perkebunan kelapa sawit. Wilayah ini sedang kami perjuangkan menjadi hutan adat karena seluruh kehidupan masyarakat bergantung pada hutan tersebut,” katanya.

BACA JUGA
  • Foto Tiga Siswa di Pedalaman Malinau Viral, Rahmawati Ungkap Hasil Klarifikasi
  • Lomba Tari Sampe’ di Irau Malinau, Lima Grup Tampilkan Seni Warisan Leluhur
  • Mendagri Tito Datang, Pemkab Malinau Sampaikan Kendala Akses Perbatasan

Markus menjelaskan, masyarakat memperoleh kebutuhan sehari-hari dari hutan, mulai dari sumber pangan, hasil hutan bukan kayu, hingga kawasan berburu. Karena itu, perubahan fungsi kawasan dinilai akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup masyarakat adat.

Ia mengungkapkan, setelah muncul rencana investasi sawit di wilayah Malinau Selatan Hilir, perusahaan bersama sejumlah pihak telah beberapa kali melakukan pendekatan kepada masyarakat. Namun, hingga kini warga tetap memilih mempertahankan hasil musyawarah adat yang menolak rencana tersebut.

“Kami sampaikan kepada mereka bahwa wilayah ini sedang menjalani proses verifikasi hutan adat oleh kementerian. Selama proses itu berlangsung, kami tidak akan memberikan persetujuan ataupun menandatangani dokumen apa pun,” ujarnya.

Sikap tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Penolakan Nomor 012/S/DS-PLA/V/2026 yang merupakan hasil musyawarah desa dan musyawarah adat pada 23 Mei 2026.

Baca Juga  Tiga Perusahaan dan MHA Punan Batu Benau Sajau Sepakati Tata Kelola Hutan Adat

Surat itu memuat pernyataan resmi Pemerintah Desa bersama Lembaga Adat Punan Long Adiu yang menolak rencana kegiatan PT Alnea Agro Nusantara di wilayah desa maupun wilayah adat.

Dalam dokumen tersebut, masyarakat menilai keberadaan perkebunan sawit berpotensi mengurangi tutupan hutan, menghilangkan ruang hidup masyarakat adat, mengancam sumber mata pencaharian, sekaligus berdampak terhadap kelangsungan adat dan budaya yang diwariskan kepada generasi berikutnya.

Markus menegaskan, masyarakat tidak pernah memberikan persetujuan atas rencana investasi tersebut. Warga juga tidak menandatangani dokumen pelepasan wilayah adat maupun persetujuan penggunaan lahan desa untuk kegiatan perkebunan.

“Tidak ada satu pun masyarakat yang memberikan persetujuan. Kami juga tidak pernah memberikan persetujuan bebas tanpa paksaan atau FPIC terhadap rencana perusahaan itu,” tegasnya.

Surat penolakan tersebut telah disampaikan kepada Tim Terpadu Verifikasi Teknis Hutan Adat Punan Long Adiu sebagai bagian dari proses verifikasi yang dilakukan Kementerian Kehutanan. Hingga kini, dokumen itu juga telah diteruskan kepada kementerian.

Selain menyampaikan penolakan, masyarakat turut mempersoalkan pencantuman nama Desa Punan Long Adiu dalam dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Alnea Agro Nusantara.

Menurut Markus, pencantuman tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa masyarakat telah menyetujui rencana investasi, padahal keputusan musyawarah adat menyatakan sebaliknya.

Ia menegaskan, masyarakat tidak menolak seluruh bentuk investasi. Namun, investasi dinilai tidak boleh mengorbankan kawasan yang sedang diusulkan menjadi hutan adat.

“Kalau ada investasi di tempat lain tentu bisa dibicarakan. Tetapi jangan memaksakan kegiatan di wilayah adat yang sedang kami perjuangkan untuk mendapatkan pengakuan negara,” katanya.

Markus juga mengingatkan tekanan terhadap kawasan hutan di Malinau terus meningkat akibat berbagai aktivitas pemanfaatan lahan, mulai dari kehutanan, pertambangan hingga perkebunan skala besar. Kondisi tersebut membuat masyarakat semakin berkepentingan menjaga hutan yang masih tersisa.

Baca Juga  Panwasrah Cek Potensi Pendaftaran Ganda Atlet Porprov Kaltara

“Kalau hutan terus berkurang karena berbagai kegiatan, lama-kelamaan tidak ada lagi yang bisa kami wariskan. Sawit membutuhkan lahan yang sangat luas, sedangkan hutan adalah tempat hidup masyarakat Punan,” ujarnya.

Di sisi lain, Markus mengapresiasi proses verifikasi yang dilakukan Kementerian Kehutanan karena memberikan kesempatan kepada masyarakat menjelaskan hubungan historis dan budaya mereka dengan kawasan yang diusulkan sebagai hutan adat.

Ia berharap pemerintah pusat segera menetapkan usulan Hutan Adat Punan Long Adiu melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) sehingga kawasan tersebut memperoleh kepastian hukum.

“Kami bersyukur tim kementerian datang langsung melihat kondisi di lapangan. Harapan kami sederhana, semoga usulan hutan adat ini segera ditetapkan sehingga hak masyarakat mendapat pengakuan,” ucapnya.

Menurut Markus, mempertahankan hutan bukan hanya berkaitan dengan kepentingan generasi saat ini. Dalam pandangan masyarakat Punan Long Adiu, hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas mereka.

“Kami memiliki istilah telang ota’inek yang berarti air susu ibu. Filosofi itu menggambarkan bahwa sejak lahir hingga dewasa kehidupan kami disokong oleh hutan. Karena itulah hutan akan terus kami pertahankan sebagai rumah masyarakat Punan,” pungkasnya. (*/saf)

Tags: Hutan AdatKelapa SawitKementerian KehutananMalinaumasyarakat hukum adatPT Alnea Agro NusantaraPunan Long Adiuverifikasi hutan adat
Advertisement Banner

Baca Juga

Keterbatasan Anggaran, Panwasrah Petakan Kebutuhan Peralatan Porprov Kaltara 2026
Malinau

Keterbatasan Anggaran, Panwasrah Petakan Kebutuhan Peralatan Porprov Kaltara 2026

25 Oktober 2026
Lomba Tari Sampe’ di Irau Malinau, Lima Grup Tampilkan Seni Warisan Leluhur
Malinau

Lomba Tari Sampe’ di Irau Malinau, Lima Grup Tampilkan Seni Warisan Leluhur

23 Oktober 2026
Menteri PU Tinjau Jalan Nasional di Malinau, Target Perbatasan Rampung 2028
Malinau

Menteri PU Tinjau Jalan Nasional di Malinau, Target Perbatasan Rampung 2028

23 Oktober 2026
Kebakaran Hanguskan Ponpes Al-Khairaat Malinau, Polisi Selidiki Penyebabnya
Malinau

Kebakaran Hanguskan Ponpes Al-Khairaat Malinau, Polisi Selidiki Penyebabnya

22 Oktober 2026
Irau ke-12 Malinau Angkat Potensi Budaya dan Ekonomi Lokal
Malinau

Irau ke-12 Malinau Angkat Potensi Budaya dan Ekonomi Lokal

21 Oktober 2026
Lebih dari 4.000 Peserta Diprediksi Ramaikan Porprov II Kaltara
Malinau

Lebih dari 4.000 Peserta Diprediksi Ramaikan Porprov II Kaltara

19 Oktober 2026
Next Post
FOPI Bulungan Genjot Pembinaan Atlet Petanque Selama Empat Bulan

FOPI Bulungan Genjot Pembinaan Atlet Petanque Selama Empat Bulan

SIAK Pusat Gangguan, Lebih dari 200 Permohonan KTP di Tarakan Tertunda

SIAK Pusat Gangguan, Lebih dari 200 Permohonan KTP di Tarakan Tertunda

Jejak Motor Ojek Online Ungkap Kasus Anak Hilang di Sangatta

Jejak Motor Ojek Online Ungkap Kasus Anak Hilang di Sangatta

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.