Selasa, Oktober 27, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Pengawasan Bahan Bakar Eceran, Satpol PP Balikpapan Lakukan Penertiban Bertahap

by Redaksi 2
5 November 2025
in Balikpapan, KALTIM
A A

Balikpapan, Satpol PP, POM Mini, Pertamini, Penertiban, Perizinan Usaha, Pemerintah Kota Balikpapan, Ketertiban Umum, Pengawasan Usaha

BALIKPAPAN, Headlinews.id  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan memastikan langkah pengawasan dan penindakan terhadap POM Mini tanpa izin berjalan berkelanjutan. Pembinaan, peringatan, hingga tindakan tegas terus digiatkan agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan serta menjaga keselamatan lingkungan sekitar.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Budi, menyampaikan bahwa pihaknya bersama sejumlah instansi terkait terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penjualan bahan bakar eceran yang belum memiliki izin resmi. Hal itu diungkapkannya saat ditemui di BSCC Dome Balikpapan, Jalan Ruhui Rahayu, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, sebagian pelaku usaha POM Mini masih beroperasi tanpa kelengkapan izin atau belum memenuhi standar keselamatan sebagaimana diatur dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan. Karena itu, upaya pembinaan menjadi langkah awal sebelum penegakan hukum dijalankan.

BACA JUGA
  • Lomba Melukis HUT ke-81 TNI Hadirkan Beragam Interpretasi TNI Modern
  • Kroser Kaltim Dominasi Kejurnas GTX Piala Panglima TNI di Balikpapan
  • HUT ke-81 TNI, Kodam VI/Mulawarman Tekankan PRIMA Hadapi Perubahan Ancaman

“Kami terus melakukan pembinaan. Kalau memang mereka mau mengikuti aturan dan menyiapkan izin, tentu kami berikan kesempatan. Tapi kalau tetap tidak mau dibina, ya akan kami tindak,” tegas Budi.

Ia menambahkan, penindakan dilakukan secara bertahap melalui pendataan, teguran lisan, dan surat peringatan resmi. Apabila pelaku usaha tidak merespons peringatan yang diberikan, Satpol PP dapat menjatuhkan sanksi berupa penyegelan, penghentian sementara, atau sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Sebagian sudah mengikuti surat edaran Wali Kota. Bagi yang belum lengkap izinnya, kami minta segera mengurus ke dinas perizinan agar usahanya aman dan sesuai aturan,” ujarnya.

Budi menegaskan, pengawasan mencakup seluruh wilayah Balikpapan, termasuk kawasan pinggiran kota yang kerap menjadi lokasi usaha pertamini. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas penjualan bahan bakar eceran berjalan sesuai ketentuan hukum dan memenuhi standar keamanan publik.

Baca Juga  Wawali Balikpapan Resmikan SPPG, Penunjang Program Makan Bergizi Gratis

Ia juga mengimbau masyarakat berhati-hati dalam membeli bahan bakar dan memilih tempat usaha resmi yang memiliki izin. Langkah ini penting untuk mencegah risiko kebakaran maupun kerugian akibat bahan bakar yang tidak terjamin kualitasnya.

“Penertiban ini dijalankan untuk melindungi keselamatan warga dan memastikan kegiatan usaha berjalan tertib,” tegasnya.

Dengan langkah berkelanjutan tersebut, Satpol PP Balikpapan berharap para pelaku usaha POM Mini segera melengkapi izin operasionalnya sehingga usaha bahan bakar eceran dapat berjalan aman, tertib, dan memberi manfaat bagi masyarakat. (oc)

 

 

Tags: BalikpapanKetertiban UmumPemerintah Kota BalikpapanpenertibanPengawasan UsahaPerizinan UsahaPertaminiPOM MiniSatpol PP
Advertisement Banner

Baca Juga

Gedung LVRI Samarinda Diusulkan untuk Kegiatan Usaha Veteran
KALTIM

Gedung LVRI Samarinda Diusulkan untuk Kegiatan Usaha Veteran

26 Oktober 2026
Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara
Bulungan

Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara

22 Oktober 2026
Massa Desak Evaluasi Gratispol hingga MBG, Rudy Mas’ud Siap Teruskan Aspirasi
KALTIM

Massa Desak Evaluasi Gratispol hingga MBG, Rudy Mas’ud Siap Teruskan Aspirasi

22 Oktober 2026
Ajudan Gubernur Kaltim Minta Maaf, Propam Polda Kaltara Dalami Dugaan Pelanggaran
KALTARA

Ajudan Gubernur Kaltim Minta Maaf, Propam Polda Kaltara Dalami Dugaan Pelanggaran

21 Oktober 2026
Rudy Mas’ud Lantik 33 Pejabat, Empat Nama Ini Isi Posisi Strategis
KALTIM

Rudy Mas’ud Lantik 33 Pejabat, Empat Nama Ini Isi Posisi Strategis

21 Oktober 2026
Wagub Kaltim Siapkan Penanganan Lanjutan Korban Kebakaran Tenggarong
KALTIM

Wagub Kaltim Siapkan Penanganan Lanjutan Korban Kebakaran Tenggarong

8 Oktober 2026
Next Post

Event Lari di Kebun Raya Balikpapan: Olahraga, Wisata, dan Ekonomi Kreatif Bersinergi

Terbitkan Buku Pranikah, DP3AKB Balikpapan Edukasi Calon Pengantin

Terbitkan Buku Pranikah, DP3AKB Balikpapan Edukasi Calon Pengantin

BPOM Tarakan dan Pemkab Tana Tidung Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Pangan

BPOM Tarakan dan Pemkab Tana Tidung Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Pangan

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.