TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di Kalimantan Utara (Kaltara) resmi diperpanjang hingga 10 September 2024. Keputusan ini diambil menyusul adanya gangguan teknis pada sistem E-Meterai Peruri yang digunakan dalam proses pendaftaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Andi Amriampa, mengungkapkan bahwa perpanjangan waktu ini didasarkan pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 terkait penyesuaian jadwal seleksi CPNS.
“Kami memahami adanya kendala teknis yang dialami dalam proses pendaftaran, sehingga perpanjangan ini dianggap sebagai solusi terbaik,” ujar Andi pada Jumat (6/9/2024).
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa kebijakan penggunaan e-materai merupakan aturan dari pemerintah pusat yang wajib diikuti oleh semua daerah, termasuk Kaltara. Ia juga mengimbau para pelamar untuk segera menuntaskan pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Kami mengingatkan pelamar agar tidak menunda hingga batas akhir pendaftaran untuk menghindari kemungkinan kendala teknis. Manfaatkan perpanjangan waktu ini dengan bijak,” tutup Andi.
(dkisp/saf)









