MESKIPUN pers Indonesia dijamin kebebasan oleh UU No. 40 Tahun 1999, ekosistemnya gagal mensejahterakan pelaku pers karena tekanan ekonomi media dan upah rendah yang kronis.
Abdullah Rasyid Muchtar – Konsultan Politik, dan Eksekutif Senior Indonesia.
Status Kebebasan Pers
Kebebasan pers Indonesia relatif terjaga secara hukum, dengan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 mencapai 69,44 (kategori “cukup bebas”), meski mengalami fluktuasi.
Namun, tantangan seperti intimidasi, kekerasan fisik, dan serangan digital terhadap jurnalis terus terjadi, dengan peringkat global RSF 2025 turun ke 127 dari 180 negara.
Hal ini menciptakan rasa tidak aman, tapi tidak langsung terkait kesejahteraan ekonomi.
Krisis Ekonomi Media
Industri media menghadapi disrupsi digital masif, penurunan belanja iklan, perubahan algoritma platform, dan penggunaan AI yang menggeser pendapatan tradisional.
Akibatnya, lebih dari 800 pekerja media mengalami PHK massal sejak 2024 hingga pertengahan 2025, menurut data AJI.
Ongkos produksi tinggi (hingga 65% pendapatan untuk cetak) menyisakan sedikit untuk gaji, memperburuk keberlanjutan usaha.
Upah dan Kesejahteraan Rendah
Gaji jurnalis pemula sering hanya Rp5-20 ribu per berita atau di bawah UMR, jauh dari upah layak Rp9,1 juta menurut survei AJI 2025.
Faktornya meliputi eksploitasi perusahaan, kurangnya serikat pekerja kuat, dan kondisi ekonomi media yang seret.
Akibatnya, jurnalis kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti asuransi dan perlindungan hukum, yang memicu pelanggaran etik dan hilangnya independensi.
Dampak dan Hubungan
Upah rendah memengaruhi profesionalisme, karena jurnalis rentan terhadap amplop atau kepentingan eksternal saat ekonomi tak tercukupi.
Ancaman kebebasan pers memperparah siklus ini, karena intimidasi mengurangi peluang liputan berbayar berkualitas tinggi.
Secara keseluruhan, kebebasan hukum ada, tapi ekosistem ekonomi yang rapuh membuat kesejahteraan pelaku pers tertinggal.
Penulis saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Imigrasi
Headlinews.id










