TANJUNG SELOR, Headlinews.id– Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara kini memasuki tahap akhir penyidikan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka utama, MP, hampir rampung dan menjadi fokus terakhir sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo, menjelaskan pemeriksaan tambahan terhadap MP yang dijadwalkan pada Senin (1/9/2025) terpaksa ditunda karena penasihat hukum tersangka berhalangan hadir.
“Pemeriksaan ini merupakan tahap akhir. Jika sudah selesai, berkas akan segera kami serahkan ke JPU. Target kami, awal bulan ini proses pelimpahan berkas bisa dilakukan,” ujarnya.
Nurhadi menekankan, penyidik menemukan aliran dana sekitar Rp1,5 miliar yang masuk ke rekening pribadi MP. Hingga kini, belum ditemukan bukti transfer ke pihak lain melalui rekening, meski penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pola distribusi dana lain yang akan diungkap di persidangan.
“Semua detail aliran dana akan menjadi fokus pembuktian di persidangan,” kata Nurhadi.
Selain MP, Kejati Kaltara telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu ARLT, HA, AKS, dan MS. Dari kelima tersangka tersebut, satu berstatus aparatur sipil negara (ASN), sedangkan empat lainnya pihak non-ASN.
Plt Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, memastikan para tersangka dijerat dengan pasal utama Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsidiaritasnya, tersangka juga dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 UU yang sama.
Proyek pembangunan Gedung BPSDM Kaltara dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Permukiman (DPUPR-Perkim) selama 2021 hingga 2023, dengan total anggaran mencapai Rp13,9 miliar.
Anggaran tersebut dibagi dalam tiga tahap, masing-masing tahap pertama Rp4 miliar pada 2021, tahap kedua Rp9 miliar pada 2022, dan tahap ketiga lebih dari Rp500 juta pada 2023.
Dugaan penyimpangan muncul setelah audit internal dan investigasi aparat penegak hukum menyoroti aliran dana yang tidak semestinya masuk ke rekening MP.
Meski belum terungkap secara pasti apakah dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau dialirkan kembali ke pihak lain, penyidik memastikan hal ini akan menjadi fokus utama pembuktian dalam persidangan mendatang.
Nurhadi menambahkan, meski jumlah tersangka saat ini terbatas pada lima orang, Kejati Kaltara tetap membuka peluang penambahan tersangka jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain selama persidangan.
“Kami akan menindaklanjuti setiap indikasi keterlibatan pihak lain untuk memastikan proses hukum berjalan lengkap,” ujarnya.
Selain itu, Kejati Kaltara terus memantau perkembangan dokumen dan transaksi keuangan terkait proyek. Penyidik berupaya melengkapi berkas perkara dengan audit tambahan, laporan saksi, dan bukti transaksi elektronik agar Jaksa Penuntut Umum memiliki data lengkap saat menuntut di persidangan.
Sementara itu, publik menunggu perkembangan kasus ini, mengingat proyek Gedung BPSDM memiliki nilai miliaran rupiah dan bersinggungan langsung dengan anggaran negara.
Kejati menegaskan transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas dalam penyidikan agar kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan anggaran pemerintah.
“Penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum. Semua bukti dan fakta akan dibuka di persidangan. Kami berharap proses ini memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Nurhadi. (rn)